Mulai September, BI Hilangkan Insentif Bank yang Kebanyakan Pegang Surat Berharga

Mohammad Fadil Djailani, Rina Anggraeni

Jum'at, 28 Agustus 2026 | 16:12 WIB
Mulai September, BI Hilangkan Insentif Bank yang Kebanyakan Pegang Surat Berharga
Mulai 1 September 2026, Bank Indonesia (BI) bakal menghilangkan insentif bagi perbankan yang terlalu banyak menempatkan dana pada surat-surat berharga. Foto ANTARA.
baca 10 detik
  • BI hentikan tambahan insentif bagi bank dengan SSB/funding di atas 19%.
  • Bank di bawah 19% bisa mendapat tambahan KLM PPU maksimal 2%.
  • Kepemilikan SSB perbankan mencapai Rp2.452 triliun pada Juli 2026.

Suara.com - Mulai 1 September 2026, Bank Indonesia (BI) bakal menghilangkan insentif bagi perbankan yang terlalu banyak menempatkan dana pada surat-surat berharga. Insentif yang dimaksud adalah pendalaman pasar uang (PPU).

BI menetapkan batas atau threshold rasio surat-surat berharga (SSB) terhadap funding sebesar 19 persen. Bank yang memiliki rasio SSB/funding di atas angka tersebut tidak akan mendapatkan tambahan insentif PPU maksimal 2 persen.

Sebaliknya, bank dengan rasio SSB/funding di bawah 19 persen akan mendapatkan tambahan fleksibilitas likuiditas melalui skema tersebut.

Direktur Departemen Kebijakan Makroprudensial BI Alexander Lubis mengatakan kebijakan ini dirancang untuk mendorong terjadinya redistribusi likuiditas di industri perbankan.

“Kalau Anda SSB-nya lebih dari 19 persen, surat-surat berharganya, ya kita tidak tambahin lagi,” kata Alexander dalam taklimat media di Gedung BI, Jumat (28/8/2026).

Menurut dia, bank yang sudah memiliki surat berharga dalam porsi tinggi pada dasarnya masih mempunyai pilihan untuk mendapatkan likuiditas dengan melakukan repo terhadap aset tersebut.

Sementara itu, bank dengan kepemilikan surat berharga di bawah threshold justru membutuhkan fleksibilitas likuiditas lebih besar agar mampu meningkatkan penyaluran kredit.

“Kalau di bawah 19 persen SSB overfunding-nya, akhirnya Anda butuh likuiditas nih. Oke, kami tambahin lagi nih insentif supaya kamu (bank) bisa salurkan kredit,” ujarnya.

Kebijakan baru BI tersebut menjadi penting karena kepemilikan surat berharga oleh perbankan terus berada pada level tinggi.

baca juga

BI mencatat total kepemilikan surat berharga perbankan mencapai sekitar Rp2.452 triliun pada Juli 2026.

Dari jumlah tersebut, hampir separuh berupa Surat Berharga Negara (SBN), dengan porsi 49,96 persen. Kemudian, kepemilikan Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) mencapai 24,67 persen, sementara surat berharga selain SBN dan SRBI sebesar 25,37 persen.

Surat berharga memang memiliki fungsi penting sebagai buffer dalam pengelolaan likuiditas bank. Namun, peningkatan yield yang semakin menarik juga membuat instrumen tersebut menjadi alternatif investasi bagi perbankan.

Di sinilah BI melihat adanya ruang untuk mengoptimalkan kembali penggunaan likuiditas perbankan.

Alih-alih terlalu banyak dana ditempatkan pada instrumen surat berharga, BI ingin sebagian likuiditas tersebut kembali mendukung fungsi utama perbankan sebagai penyalur kredit.

Perubahan skema ini merupakan bagian dari kebijakan KLM yang ditetapkan BI dengan total insentif maksimal 6 persen.

Angka tersebut terdiri dari KLM pembiayaan atau financing sebesar 4 persen dan KLM pendalaman pasar uang sebesar 2 persen.

Dengan aturan baru tersebut, tambahan KLM PPU tidak lagi diberikan secara merata kepada seluruh bank. Besarnya insentif akan mempertimbangkan posisi surat berharga masing-masing bank.

BI juga menegaskan angka 19 persen bukanlah batas yang bersifat permanen.

Alexander mengatakan threshold tersebut akan terus dievaluasi dengan mempertimbangkan kondisi makroekonomi, mikroekonomi, serta kondisi masing-masing bank.

“Kami akan review terus 19 persen ini, apakah merepresentasikan tetap kondisi tadi yang saya sampaikan, makro, mikro, bank itu,” katanya.

Hingga saat ini, insentif KLM yang telah diperoleh perbankan mencapai Rp446,5 triliun, atau sekitar 5,02 persen dari dana pihak ketiga (DPK).

Perolehan terbesar berasal dari kelompok bank BUMN dan bank umum swasta nasional (BUSN).

Dengan penyesuaian tersebut, BI berharap insentif tidak hanya meningkatkan likuiditas perbankan, tetapi juga mendorong distribusi likuiditas ke bank-bank yang lebih membutuhkan ruang untuk memperbesar intermediasi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dari Payroll hingga QRIS, Bank BSN Garap Ekosistem Pesantren Bahrul Ulum

Dari Payroll hingga QRIS, Bank BSN Garap Ekosistem Pesantren Bahrul Ulum

Foto | Kamis, 27 Agustus 2026 | 12:45 WIB

Komisi XI DPR Setuju Destry Damayanti Diangkat Jadi Gubernur BI

Komisi XI DPR Setuju Destry Damayanti Diangkat Jadi Gubernur BI

Bisnis | Kamis, 27 Agustus 2026 | 19:26 WIB

BI Optimalkan Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen

BI Optimalkan Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen

Bisnis | Kamis, 27 Agustus 2026 | 07:13 WIB

Terkini

20 Kardus dan Koper Berisi Uang Ratusan Miliar Diamankan KPK saat OTT Kasus HGB Bogor

20 Kardus dan Koper Berisi Uang Ratusan Miliar Diamankan KPK saat OTT Kasus HGB Bogor

News | Selasa, 15 September 2026 | 00:17 WIB

Titik Terang Kabar Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby, KUA: Surat Rekomendasi Sudah Masuk

Titik Terang Kabar Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby, KUA: Surat Rekomendasi Sudah Masuk

Entertainment | Selasa, 15 September 2026 | 00:04 WIB

KPK Tangkap 17 Orang saat OTT Kasus HGB Bogor! Ada Fahd A Rafiq hingga Arif Sugiyanto

KPK Tangkap 17 Orang saat OTT Kasus HGB Bogor! Ada Fahd A Rafiq hingga Arif Sugiyanto

News | Senin, 14 September 2026 | 23:56 WIB

Disulap 'Penyihir' Makassar, Toyota Alphard 2012 Ini Bisa 'Time Travel' ke Tahun 2026

Disulap 'Penyihir' Makassar, Toyota Alphard 2012 Ini Bisa 'Time Travel' ke Tahun 2026

Lifestyle | Senin, 14 September 2026 | 23:54 WIB

Kepala BPN Kabupaten Bogor Diamankan KPK dalam OTT, 17 Orang Diperiksa

Kepala BPN Kabupaten Bogor Diamankan KPK dalam OTT, 17 Orang Diperiksa

Jabar | Senin, 14 September 2026 | 23:42 WIB

Di Balik Penembakan 3 ASN di Muliama: Mengapa Konflik Bersenjata Papua Tak Kunjung Reda?

Di Balik Penembakan 3 ASN di Muliama: Mengapa Konflik Bersenjata Papua Tak Kunjung Reda?

News | Senin, 14 September 2026 | 22:51 WIB

Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor

Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor

News | Senin, 14 September 2026 | 22:08 WIB

KPK Konfirmasi Penindakan Senyap, Pihak Kantor Pertanahan Terjaring OTT

KPK Konfirmasi Penindakan Senyap, Pihak Kantor Pertanahan Terjaring OTT

Bogor | Senin, 14 September 2026 | 22:05 WIB

Jakarta Kian Seksi Bagi Musisi Dunia, Pramono: BTS hingga Kanye West Pilih Konser di Sini

Jakarta Kian Seksi Bagi Musisi Dunia, Pramono: BTS hingga Kanye West Pilih Konser di Sini

News | Senin, 14 September 2026 | 22:00 WIB

Puluhan Siswa MTsN 2 Kisaran Diduga Keracunan Usai Santap MBG

Puluhan Siswa MTsN 2 Kisaran Diduga Keracunan Usai Santap MBG

Sumut | Senin, 14 September 2026 | 21:53 WIB

×