Restrukturisasi Obligasi Rp534 Miliar PTPP Gagal, Investor Tolak Perpanjangan Utang hingga 2041

Mohammad Fadil Djailani

Rabu, 02 September 2026 | 11:12 WIB
Restrukturisasi Obligasi Rp534 Miliar PTPP Gagal, Investor Tolak Perpanjangan Utang hingga 2041
PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk (PTPP) menghadapi jalan terjal dalam upaya menyehatkan kondisi keuangannya. Terbaru perseroan gagal mendapatkan persetujuan atas rencana restrukturisasi Obligasi Berkelanjutan III PTPP Tahap I Tahun 2021 Seri B senilai Rp534 miliar dari para pemegang obligasi. Foto ANTARA.
baca 10 detik
  • Pemegang obligasi Rp534 miliar menolak seluruh usulan restrukturisasi PTPP.
  • Usulan perpanjangan utang hingga 2041 ditolak 100% suara.
  • RUPO gagal mengambil keputusan karena tak memenuhi kuorum persetujuan 75%.

Suara.com - PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk (PTPP) menghadapi jalan terjal dalam upaya menyehatkan kondisi keuangannya. Rencana restrukturisasi Obligasi Berkelanjutan III PTPP Tahap I Tahun 2021 Seri B senilai Rp534 miliar gagal total karena tidak mendapatkan persetujuan pemegang obligasi.

Kegagalan tersebut terungkap dalam Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) yang digelar pada Selasa, 1 September 2026 yang dikutip pada keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (2/9/2026). Rapat yang berlangsung di Plaza PP Wisma Subiyanto, Jakarta Timur, tersebut secara khusus membahas permohonan persetujuan restrukturisasi dalam rangka penyehatan keuangan PTPP.

Dalam RUPO, pemegang obligasi yang hadir atau diwakili mencapai Rp534 miliar atau setara 82,79% dari total obligasi yang masih beredar sebesar Rp645 miliar. Dengan tingkat kehadiran tersebut, kuorum rapat dinyatakan terpenuhi sehingga RUPO sah dan dapat mengambil keputusan.

Namun, persoalan muncul saat pemegang obligasi memberikan suara atas usulan restrukturisasi yang diajukan PTPP.

Salah satu proposal utama PTPP adalah memperpanjang tenor obligasi hingga 15 tahun, atau sampai 2041. Dalam skema tersebut, tingkat bunga diturunkan menjadi 3,5% per tahun, dengan hanya 1% yang dibayarkan dan 2,5% ditangguhkan hingga 2041.

Selain itu, PTPP mengusulkan penurunan bunga menjadi 3,5% hingga jatuh tempo 2027 dengan skema pembayaran bunga 1% dan bunga ditangguhkan 2,5%. Perusahaan juga meminta penundaan pembayaran bunga hingga jatuh tempo 2027 tanpa dikenakan denda.

Namun, seluruh usulan tersebut tidak memperoleh dukungan yang dipersyaratkan.

Untuk usulan pertama mengenai perpanjangan tenor hingga 2041, seluruh suara yang hadir sebesar Rp534 miliar atau 100% menyatakan tidak setuju.

Penolakan serupa terjadi pada usulan kedua mengenai penurunan bunga menjadi 3,5%. Sebanyak Rp534 miliar suara atau 100% pemegang obligasi yang hadir menyatakan tidak setuju.

baca juga

Sementara untuk usulan ketiga mengenai penundaan pembayaran bunga hingga 2027, suara tidak setuju mencapai Rp503,7 miliar atau 94,33%. Hanya Rp30,3 miliar atau 5,67% yang menyatakan setuju.

Penolakan juga terjadi terhadap usulan pemberian kuasa kepada wali amanat untuk menindaklanjuti restrukturisasi. Sebanyak Rp448,7 miliar atau 84,03% suara tidak setuju, sementara Rp85,3 miliar atau 15,97% menyatakan setuju.

Adapun usulan kelima untuk membebaskan wali amanat dari tuntutan di kemudian hari juga ditolak. Suara tidak setuju mencapai Rp453,7 miliar atau 84,96%, sedangkan suara setuju hanya Rp80,3 miliar atau 15,04%.

Berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, keputusan RUPO harus memperoleh persetujuan sedikitnya 75% dari jumlah obligasi yang hadir. Dengan hasil pemungutan suara tersebut, tidak ada usulan yang memenuhi ambang batas persetujuan.

"Sehingga RUPO tidak mengambil suatu keputusan," demikian kesimpulan dalam penyampaian hasil RUPO.

Hasil RUPO ini menunjukkan kuatnya penolakan pemegang obligasi terhadap skema restrukturisasi yang ditawarkan PTPP.

Proposal paling besar, yakni memperpanjang tenor hingga 2041, bahkan mendapat penolakan mutlak dari seluruh pemegang obligasi yang hadir. Artinya, pemegang obligasi senilai Rp534 miliar tidak memberikan persetujuan terhadap perpanjangan masa utang selama 15 tahun tersebut.

Penolakan ini menjadi tantangan bagi PTPP karena restrukturisasi tersebut sebelumnya diajukan sebagai bagian dari upaya penyehatan keuangan perusahaan.

Dengan tidak tercapainya kuorum pengambilan keputusan, skema restrukturisasi yang diajukan dalam RUPO 1 September 2026 belum memperoleh legitimasi dari pemegang obligasi.

Kondisi tersebut membuat PTPP perlu menghadapi kembali persoalan penyelesaian kewajiban obligasi Seri B senilai Rp645 miliar yang masih beredar, termasuk mencari jalan keluar atas struktur pembayaran bunga dan tenor yang dapat diterima oleh pemegang obligasi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Skema Merger BUMN Karya Diubah, Pasangan Perusahaan Belum Ditentukan

Skema Merger BUMN Karya Diubah, Pasangan Perusahaan Belum Ditentukan

Bisnis | Selasa, 01 September 2026 | 15:48 WIB

Adhi Karya Pasrah Saham Digembok Imbas Gagal Bayar Utang Obligasi

Adhi Karya Pasrah Saham Digembok Imbas Gagal Bayar Utang Obligasi

Bisnis | Selasa, 25 Agustus 2026 | 17:27 WIB

Purbaya Klaim Amerika Tiru Indonesia soal Strategi Buyback Obligasi

Purbaya Klaim Amerika Tiru Indonesia soal Strategi Buyback Obligasi

Bisnis | Senin, 24 Agustus 2026 | 15:18 WIB

Terkini

The Walk Hadir di Serpong, Satukan Kuliner dan Beauty dalam Satu Destinasi Lifestyle

The Walk Hadir di Serpong, Satukan Kuliner dan Beauty dalam Satu Destinasi Lifestyle

Lifestyle | Kamis, 17 September 2026 | 02:04 WIB

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Bali | Rabu, 16 September 2026 | 23:24 WIB

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 23:11 WIB

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 23:10 WIB

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Sumsel | Rabu, 16 September 2026 | 23:00 WIB

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:55 WIB

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 22:49 WIB

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:41 WIB

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 22:39 WIB

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:31 WIB

×