- Menteri Keuangan Purbaya menilai sektor swasta tumbuh lambat akibat kurangnya dukungan kebijakan fiskal dan moneter era Jokowi.
- Pemerintah memindahkan dana Saldo Anggaran Lebih senilai Rp 400 triliun ke perbankan untuk menjaga likuiditas serta mempercepat pertumbuhan ekonomi.
- Kementerian Keuangan mewajibkan lembaga Badan Usaham Milik Negara di bawah naungannya mematok suku bunga maksimal 80 persen dari BI rate.
Suara.com - Menteri Keuangan menyinggung soal kebijakan ekonomi di era Presiden RI-6 Joko Widodo alias Jokowi. Ia mengkritik kalau selama periode itu sektor swasta mengalami pertumbuhan lambat.
Menkeu Purbaya beralasan kalau pertumbuhan uang primer (base money atau M0) hanya tumbuh sekitar 7 persen. Begitu pula dengan pertumbuhan kredit yang hanya naik di kisaran 5-7 persen.
"Jadi pada waktu zaman 10 tahun terakhir itu, boleh dibilang private sector atau non-government sector tumbuhnya amat lambat atau kebijakan fiskal dan moneter tidak mendukung sektor di luar pemerintahan," katanya di acara Sarasehan 100 Ekonom Indonesia 2026, dikutip Jumat (4/9/2026).
Berbeda dengan era Presiden RI ke-5 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Purbaya mengungkapkan pertumbuhan uang primer naik rata-rata 18 persen. Sedangkan pertumbuhan kredit mencapai 22 persen selama 10 tahun rata-rata.
Berangkat dari sana, Purbaya ingin kebijakan fiskal dan moneter lebih erat antara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Bank Indonesia (BI). Salah satu instrumen yang dipakai adalah dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) milik Pemerintah.
Purbaya mengklaim kalau kebijakan yang disebutnya creative innovative financing atau bilang innovative fiscal policy ini memindahkan SAL dari BI ke perbankan demi menjaga likuiditas.
"Jadi untuk saya cost-nya zero. Tapi uang yang di bank menggerakkan ekonomi sehingga tumbuhnya bisa lebih cepat, dan pasti bunga turunkan ketika supply bertambah di sistem perekonomian, supply uang ya. Itu sebetulnya insentif ke sektor non pemerintah," paparnya.
Saat ini Purbaya sudah memindahkan dana SAL ke perbankan sebanyak Rp 400 triliun. Dari total itu, Rp 200 triliun baru akan diambil kembali Pemerintah pada Juli 2027.
Tak cuma itu, Purbaya juga mewajibkan seluruh special mission vehicle (SMV) atau lembaga BUMN di bawah naungan Kemenkeu tidak boleh meminta bunga tinggi ke perbankan.
"Dia hanya boleh 80 persen dari BI rate. Jadi itu yang menekan cost of capital dari perbankan kita. Otomatis itu menekan juga ke bawah lending rate kan? Itu insentif tidak langsung dari kebijakan fiskal," timpal dia.
Lebih lanjut Purbaya menyebut kalau kebijakan pemindahan dana SAL ke perbankan bukan tujuan akhir. Pemerintah ingin memastikan likuiditas bank cukup sehingga mempercepat pertumbuhan ekonomi.
"Sekarang kita ubah ke sana. Salah satu instrumen yang saya pakai SAL. Jadi SAL itu bukan tujuan akhir. Tujuan akhir adalah memastikan likuiditas cukup dan sistem ekonomi yang bisa tumbuh mendekati potensialnya," pungkasnya.