- NEXT Indonesia Center menyarankan PT Danantara Sumberdaya Indonesia menjadi pusat data terintegrasi untuk mengatasi fragmentasi data ekspor komoditas.
- Direktur Eksekutif Christiantoko menyatakan di Jakarta pada Kamis, 17 September 2026, bahwa PT DSI harus bertindak sebagai pengawas analitik risiko.
- Langkah penguatan tata kelola ekspor komoditas SDA strategis tersebut bertujuan untuk mendeteksi anomali transaksi serta mencegah potensi kerugian negara.
Suara.com - PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) didorong untuk mengambil peran sebagai integrated data center dan pengawas berbasis analitik risiko dalam memperkuat tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis.
NEXT Indonesia Center menyampaikan penguatan fungsi pengawasan diperlukan karena persoalan utama dalam tata kelola ekspor komoditas strategis bukan terletak pada minimnya pedagang fisik, melainkan fragmentasi data antarinstansi.
“DSI semestinya hadir sebagai integrated data center dan pengawas berbasis analitik risiko (risk signaling). Dengan memadukan profil transaksi perusahaan, DSI bisa memunculkan red flag secara dini. Misalnya saat ditemukan anomali penetapan HS Code atau deviasi harga untuk kemudian ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum dan kementerian teknis,” terang Direktur Eksekutif NEXT Indonesia Center Christiantoko di Jakarta, Kamis (17/9/2026).
Indonesia telah memiliki sejumlah sistem pengawasan ekspor dan devisa yang tersebar di berbagai lembaga, antara lain INATRADE milik Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, CEISA milik Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, sistem Direktorat Jenderal Pajak, serta SiMoDIS milik Bank Indonesia.
Namun, sinkronisasi data antarsistem tersebut dinilai masih menghadapi tantangan sehingga dapat membuka celah terjadinya misiinvoicing atau ketidaksesuaian pencatatan nilai perdagangan.
Christiantoko juga menyoroti risiko apabila DSI mengambil peran sebagai pembeli tunggal (offtaker) komoditas strategis berpotensi memindahkan risiko pasar, logistik, pergudangan hingga risiko finansial kepada negara.
“Nilai transaksi ekspor ketiga komoditas ini sangat masif, estimasi perputarannya bisa menembus Rp1.000 triliun. APBN tidak akan kuat menanggung kebutuhan modal kerja dan likuiditas sebesar itu. Belum lagi risiko volatilitas harga global dan beban operasional pergudangan,” ucapnya.
Perbaikan tata kelola
Lebih lanjut Christiantoko menyampaikan keberhasilan pembentukan DSI akan diukur dari kemampuannya memperbaiki tata kelola perdagangan sumber daya alam (SDA), bukan dari volume komoditas yang dijual.
Ia menegaskan perbaikan tata kelola merupakan ukuran utama keberhasilan DSI, adapun peningkatan penerimaan negara, kinerja ekspor, maupun indikator ekonomi lainnya merupakan dampak lanjutan dari tata kelola yang semakin baik.
"Jadi, keberhasilan DSI diukur dari perbaikan tata kelola, bukan dari volume yang berhasil dia jual dan sebagainya, tapi perbaikan tata kelola. Bonusnya soal angka-angka yang lebih baik bagi APBN, ekspor kita meningkat dan sebagainya itu adalah bonusnya, tapi yang perlu diperbaiki adalah tata kelola," ujar dia.
Menurut dia, DSI perlu diarahkan untuk menyelesaikan persoalan tata kelola ekspor, seperti underinvoicing dan misinvoicing melalui integrasi dan verifikasi data yang mampu memberikan sinyal risiko akurat bagi pengawasan perdagangan SDA.
"Bukan duplikasi data yang ada, tapi dia mampu melakukan verifikasi dengan baik, memberikan sinyal risiko yang baik, sehingga tata kelolanya berjalan dengan baik," kata Christiantoko.
Penguatan tata kelola tersebut dinilai penting mengingat ekspor SDA masih menjadi salah satu motor utama pertumbuhan ekonomi, stabilitas neraca transaksi, dan penciptaan lapangan kerja di Indonesia.
Adapun pembentukan DSI merupakan bagian dari kebijakan pemerintah melalui PP Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Komoditas Sumber Daya Alam Strategis.
Indonesia sendiri memiliki posisi strategis dalam perdagangan sejumlah komoditas, termasuk minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO), batu bara dan paduan besi (ferro alloy).
Ketiga komoditas tersebut berkontribusi sekitar 25,2 persen terhadap total ekspor Indonesia pada 2025, dengan nilai mencapai 71,1 miliar dolar AS.
Pada periode 2021–2025, Indonesia menguasai sekitar 54 persen pangsa pasar global CPO, 29 persen batu bara, dan 89 persen lignit. Sementara itu, ekspor ferro alloy Indonesia pada 2025 menguasai sekitar 45,1 persen dari total ekspor global.
Christiantoko menyampaikan besarnya nilai perdagangan tersebut juga menghadirkan tantangan dalam optimalisasi penerimaan negara dan pengawasan rantai nilai global. Salah satu indikator yang perlu mendapat pemeriksaan lebih lanjut adalah perbedaan pencatatan statistik perdagangan (mirror trade statistics) periode 2015–2024.
Data tersebut menurut dia, mengindikasikan potensi underinvoicing ekspor Indonesia sebesar 391,7 miliar dolar AS, yang didominasi batu bara dan lignit sebesar 26,4 miliar dolar AS. Sementara itu, potensi overinvoicing ekspor tercatat 248,9 miliar dolar AS, dengan CPO mendominasi sebesar 32,3 miliar dolar AS.
Christiantoko menekankan temuan misiinvoicing tersebut perlu dipandang sebagai sinyal yang memerlukan pemeriksaan lebih lanjut dan bukan sebagai bukti terjadinya pelanggaran.