- Dinas ESDM Kaltim meninjau lubang bekas tambang PT Dunia Usaha Maju di Samarinda setelah seorang anak tewas.
- Warga memanfaatkan air genangan bekas tambang untuk kebutuhan pertanian dan rumah tangga karena mengalami keterbatasan air bersih.
- Pemerintah daerah bersama Inspektur Tambang mengevaluasi perizinan, reklamasi, serta opsi pengamanan lokasi untuk mencegah bertambahnya korban jiwa.
Suara.com - Lubang bekas tambang di Sempaja Utara, Samarinda, bukan hanya menyisakan persoalan keselamatan. Di tengah keterbatasan air bersih, warga juga memanfaatkan air yang menggenang di area void untuk kebutuhan sehari-hari hingga pertanian.
Kondisi tersebut membuat pemerintah perlu mencari jalan tengah antara kebutuhan air masyarakat dan risiko kecelakaan di kawasan bekas tambang.
Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Timur, meninjau lokasi tersebut setelah kembali terjadi insiden yang menelan korban jiwa.
Berdasarkan data pemerintah daerah, seorang anak berusia tujuh tahun meninggal dunia di lokasi bekas tambang PT Dunia Usaha Maju.
Kepala Dinas ESDM Kaltim, Bambang Arwanto meminta, pemerintah kecamatan dan masyarakat membahas langkah penanganan yang paling aman.
“Kami meminta pihak kecamatan bermusyawarah bersama masyarakat untuk menentukan langkah penanganan void bekas tambang secara aman,” kata Bambang dilansir dari laman Antara, Sabtu (19/9/2026).
Opsi Tutup Lubang atau Gunakan Pompa
Bambang mengatakan terdapat sejumlah opsi yang dapat dipertimbangkan, termasuk menutup lubang tambang atau memanfaatkan air dengan bantuan pompa.
“Opsi penutupan lubang tambang maupun skema pemanfaatan air menggunakan pompa harus disepakati bersama demi mencegah berulangnya korban jiwa,” ujarnya.
Pilihan pompa menjadi salah satu masukan masyarakat karena selama musim kemarau warga memang mengambil air dari lokasi tersebut ketika sumber air lain terbatas.
Ketua LPM Sempaja Utara, Muhammad Kacong mengatakan, air dari area void digunakan untuk kebutuhan rumah tangga dan pertanian.
“Karena musim kemarau, masyarakat mengambil air di sini untuk kebutuhan sehari-hari dan pertanian,” ujarnya.
Masyarakat kemudian mengusulkan pemasangan pompa agar pengambilan air dapat dilakukan dari titik yang lebih aman. Di sisi lain, akses ke area berbahaya juga dinilai perlu dibatasi dan dilengkapi papan peringatan.
Korban Lubang Bekas Tambang Kaltim Capai 30 Orang
Persoalan keselamatan menjadi perhatian karena insiden terbaru menambah panjang daftar korban di lubang bekas tambang Kaltim.
Akumulasi korban meninggal akibat kecelakaan di lubang bekas tambang di wilayah tersebut tercatat mencapai 30 orang.
![Lubang bekas tambang di Samarinda. [Antara/HO-Dinas ESDM Kaltim]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/09/19/58887-lubang-bekas-tambang-di-samarinda.jpg)
Karena itu, Pemerintah Kota Samarinda bersama instansi teknis berkomitmen memperketat pengawasan di kawasan rawan serta memasang rambu larangan untuk mencegah masyarakat beraktivitas di lokasi berbahaya.
Namun, penanganan kawasan bekas tambang juga berkaitan dengan kewenangan pemerintah pusat.
“Mengingat kewenangan sektor pertambangan berada di pemerintah pusat, seluruh hasil evaluasi teknis akan segera dikoordinasikan bersama Inspektur Tambang,” tutur Bambang.
Reklamasi dan Penutupan Void Dievaluasi
Dari sisi teknis pertambangan, Inspektur Tambang Kaltim Dayan mengatakan pihaknya akan melakukan inventarisasi lebih lanjut terhadap lokasi tersebut.
“Kami akan menginventarisasi terkait lokasi ini dan melaporkannya kepada Kepala Inspektur Tambang Pusat, mulai dari aspek perizinan hingga teknis reklamasi dan penutupan void oleh perusahaan PT DUM,” kata Dayan.
Langkah tersebut menjadi bagian dari evaluasi penanganan lokasi bekas tambang, termasuk melihat aspek perizinan, reklamasi, dan kemungkinan penutupan void.
Bagi warga Sempaja Utara, persoalannya tidak hanya bagaimana membuat kawasan tersebut aman, tetapi juga bagaimana kebutuhan air tetap dapat dipenuhi ketika sumber air lain mengalami keterbatasan.
Karena itu, opsi pemanfaatan air melalui pompa menjadi salah satu usulan yang perlu dikaji bersama, sembari memastikan akses masyarakat terhadap area bekas tambang tidak kembali menimbulkan korban.