Suara.com - Pengadilan Liverpool memutuskan punggawa Liverpool, Roberto Firmino, bersalah atas kasus mengemudi di bawah pengaruh alkohol. Seperti diketahui, di malam Natal tahun lalu pemain asal Brasil ditangkap lantaran mengemudi sambil mabuk.
Saat ditangkap, Firmino terbukti mengkonsumsi alkohol melebihi batas yang seharusnya. Pemain itu mengkonsumsi alkohol 46 microgram per 100 mililiter, melewati batas yang ditetapkan bagi seorang pengemudi kendaraan yaitu 35 microgram.
Dalam persidangan, Firmino mengakui perbuatannya dan menerima hukuman yang diberikan. Pengadilan menjatuhi hukuman larangan mengemudi selama 12 bulan bagi pemain itu.
Selain itu, Firmino juga diharuskan membayar denda sebesar 20 ribu Poundsterling atau sekitar Rp330 juta.
"Saya berjanji kepada semua orang di keluarga besar LFC bahwa saya akan belajar dari kesalahan saya ini dan tidak akan mengulanginya di masa depan," kata Firmino usai menghadiri sidang. (Dailymail)