Suara.com - PT Liga Indonesia Baru (LIB) selaku operator kompetisi Liga 1 dan 2 meminta kepada PSSI untuk menghentikan kompetisi musim 2020. Tidak hanya itu, PT LIB juga meminta restu PSSI untuk memotong uang subsidi klub.
Hal itu diketahui berdasarkan surat PT LIB bernomor 187/LIB-COR/V/2020 yang ditandatangani oleh Direktur Utama Cucu Somantri. Surat tersebut ditujukan langsung kepada PSSI.
Ada beberapa poin penting dalam surat tersebut, dengan poin utamanya perihal penghentian kompetisi musim 2020 serta pemotongan subsidi.
Untuk penghentian kompetisi ini, PT LIB mengambil sikap setelah menerima saran dari tim peserta. Menurut mereka sebagian besar dari mereka ingin agar kompetisi tidak lanjut.
"Atas saran dari klub-klub peserta kami menyarankankan kepada Ketua Umum PSSI untuk kompetisi Liga 1 dan 2 tidak dilanjutkan (dihentikan)," demikian bunyi surat tersebut.
![Surat PT LIB ke PSSI terkait pemberhentian kompetisi dan pemangkasan uang subsidi. [Suara.com/Adie Prasetyo]](https://media.suara.com/pictures/original/2020/05/05/65462-surat-pt-lib-ke-pssi-terkait-pemberhentian-kompetisi.jpg)
Sementara untuk subsidi, PT LIB ingin klub Liga 1 dibayar sebesar Rp 450 juta per termin, sedangkan klub Liga 2 sebesar Rp 100 juta per termin.
Awalnya, subsidi klub Liga 1 sebesar Rp 5,2 miliar. Sedangkan klub Liga 2 sebesar Rp 2,5 miliar.
"Subsidi yang diberikan kepada klub Liga 1 dan sebesar Rp 450 juta dengan rincian klub Liga 1 sebesar Rp 350 juta dan Liga 2 Rp 100 juta."
Dalam surat tersebut disebutkan keputusan ada di tangan PSSI. PT LIB masih menunggu jawaban tersebut.
"Untuk keputusan kelanjutan kompetisi Liga 1 dan 2 disampaikan ketua umum PSSI. Untuk subsidi kami menunggu arahan dan petunjuk ketua umum PSSI."
Ketika dikonfirmasi, Plt Sekjen PSSI Yunus Nusi membenarkan adanya surat tersebut. "Iya benar," ujar Yunus Nusi.
Hingga saat ini, belum ada kepastian soal kelanjutan Liga 1 dan 2 2020 setelah resmi dihentikan sementara pada Maret 2020.
Namun, PSSI memastikan Liga 1 dan 2 musim 2020 akan dihentikan jika pemerintah Indonesia memperpanjang masa tanggap darurat virus corona yang saat ini ditetapkan sampai 29 Mei 2020.
Hingga hari Selasa (5/5/2020), jumlah penduduk Indonesia yang terjangkit virus corona COVID-19 berjumlah 12.071 orang. Sebanyak 2.197 penderita berhasil disembuhkan sementara 872 lainnya meninggal dunia.