SuaraCianjur.id- Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Kini sepasang suami-istri itu menjadi tersangka dalam kasus serupa.
Fakta mengejutkan diungkap Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto. Fakta ini seputar peran dari Putri di lokasi kejadian perkara dalam peristiwa kematian Brigadir J, di rumah dinas Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7) lalu.
Putri disebut mengetahui saat suaminya, Irjen Pol Ferdy Sambo memberikan perintah kesiapan Bharada E dan Bripka Ricky Rizal, mengeksekusi Brigadir J.
Komjen Agus mengungkapkan sebelum penembakan terjadi, Putri Candrawathi berada di lantai tiga rumah pribadi yang terletak di Jalan Saguling III, Duren Tiga.
"Ada di lantai tiga (Keberadaan Putri) saat Ricky dan Richard ditanya kesanggupan untuk menembak Almarhum Josua," kata Agus, mengutip dari Suara.com, Sabtu (20/8/2022).
Tak hanya itu, ternyata Putri Candrawathi yang mengajak Brigadir J, Bripka RR, Bharada E, dan KM untuk datang ke lokasi kejadian.
"Mengajak berangkat ke Duren tiga bersama RE, RR, KM, almarhum J," kata Agus
Sementara itu, sebelumnya Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi menyebutkan jika Putri turut ambil bagian dalam perencanaan pembunuhan ajudannya sendiri.
“Melakukan kegiatan-kegiatan yang dari pada perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Joshua,” kata Brigjen Andi Rian di Bareskrim Polri, Jumat (19/8) kemarin.
Baca Juga: Kasus Pertama Cacar Monyet di Indonesia, Kemenkes Minta Masyarakat Tenang dan Jangan Panik
Setelah penyidik menemukan alat bukti rekaman CCTV, Putri terekam berada di rumah pribadinya yang terletak di Jalan Saguling, Jakarta Selatan hingga ke lokasi kejadian.
“Yang diperoleh dari DVR pos satpam inilah yang menjadi bagian dari circumstantial evidence atau barang bukti tidak langsung yang menjadi petunjuk bahwa PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai Duren Tiga,” jelas Andi.
Sumber:Suara.com