Seperti yang diketahui dalam kasus ini telah dilakukan rekonstruksi pada hari Selasa (30/8) kemarin.
Dalam proses tersebut tidak ada adegan yang diduga melecehkan Putri Candrawathi oleh Brigadir J. Dalam kasus tersebut Bharada E, Bripka RR, Kuwat Maruf, Putri Candrawathi dan Irjen Pol Ferdy Sambo menjadi tersangka.