SuaraCianjur.id- Dalam menjalani sidang perdananya terdakwa Kuat Maruf duduk di kursi pesakitan mendengarkan dkawaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalma kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Sidang di gelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Senin (17/10/2022). Kuat Maruf tampak tak memegang berkas dakwaan seperti ketiga terdakwa lainnya.
Kuat Maruf menghadapi dakwaan dari jaksa dengan tangan kosong.
Berbeda dengan Kuat Maruf, ketiga terdakwa terlihat memegang surat dakwaan untuk diteliti selama menjalani persidanganan.
Pemandangan tersebut mendapatkan sorotan dari warganet yang memantau sidang kasus Brigadir J.
Kuat Maruf disebut sudah siap dengan ancaman hukuman mati.
"Dia kok nggak bawa kertas dakwaan berarti dia siap dihukum mati," kata akun @ArekN×××, seperti dikutip dari Suara.com.
Jaksa mendakwa para terdakwa yakni Ferdy Sambo, Putri, Ricky dan Bharada E alias Richard Eliezer melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Kuat Maruf dijerat dengan Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 dengan tuntutan maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.
Kuat Maruf menjalani sidang usai sidang dakwaan bagi terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Bripka RR.
Melalui tayangan di YouTube Pengadlan Negeri Jakarta Selatan, Jaksa turut mengungkap kalau Kuat Maruf berinisiatif menyimpan senjata tajam jenis pisau, untuk berjaga-jaga bila Brigadir K melakukan perlawanan.
Namun pada akhirnya pisau tersebut tidak digunakan oleh dirinya.
"Kuat Ma'ruf sebelumnya juga sudah mengetahui akan dilaksanakan penembakan terhadap Yosua (Brigadir J) dengan inisiatif dan kehendaknya sendiri, membawa pisau di dalam tas selempangnya yang sewaktu-waktu dapat dipergunakan apabila Yosua melakukan perlawanan," kata JPU dalam membacakan berkas dakwaan.
Disebutkan juga seharusnya kedua terdakwa yakni Bripka Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf seharusnya kembali ke Magelang, usai mereka mengantar Putri Candrawathi ke Jakarta.
Tapi keduanya disebut tahu rencana dari Ferdy Sambo untuk membunuh Brigadir J dan ikut dalam skenario tersebut.