Kronologi Kasus Pencemaran Nama Baik Nikita Mirzani Hingga Ditetapkan Menjadi Tersangka

Suara Cianjur

Rabu, 26 Oktober 2022 | 15:30 WIB
Kronologi Kasus Pencemaran Nama Baik Nikita Mirzani Hingga Ditetapkan Menjadi Tersangka
Kronologi awal kasus penetapan Nikita Mirzani menjadi tersangka ((source : Instagram @nikitamirzanimawardi_127))

SuaraCianjur.id – Hingga saat ini, publik masih mempertanyakan kronologi awal mengapa Nikita Mirzani bisa ditetapkan menjadi tersangka secara tiba-tiba.

Berikut adalah kronologi, bagaimana artis yang kerap dipanggil Nyai Nikmir itu bisa menjadi tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, sejak Selasa (25/10/2022).

1.      Pelaporan Tindak Pencemaran Nama Baik Oleh Dito Mahendra

Nikita Mirzani sempat mengunggah di story Instagam pribadinya, pada Senin (16/05/2022) lalu, terkait dugaan aksi kekerasan berupa pemukulan dan penyekapan yang dilakukan oleh Dito Mahendra.

Merasa telah menyebarkan informasi yang salah, maka Dito Mahendra balik melaporkan Nikita atas dugaan pelanggaran UU ITE dengan tuduhan adanya pencemaran nama baik.

2.      Sempat Dijemput Paksa di Bulan Juni

Atas laporan Dito Mahendra, pihak kepolisian melakukan pemanggilan Nikita guna pemeriksaan lebih lanjut, hingga dirinya menerima 12 surat panggilan polisi.

Namun penjemputan paksa oleh pihak kepolisian itu sempat gagal, karena kondisi area rumah Nikita yang tidak kondusif saat dilakukan proses penjemputan.

Pada akhirnya Nikita mendatangi sendiri Mapolresta Serang pasca aksi penjemputan paksa, guna memberikan kesaksian kepada penyidik.

baca juga

3.      Ditetapkan Menjadi Tersangka pada Bukan Juli

Atas laporan dugaan pencemaran nama baik, Nikita Mirzani berhasil ditetapkan sebagai tersangka. Surat penetapan dirinya itu sempat beredar di publik dengan nomor S.Tap/56/VI/RES.2.5/2022/Reskrim.

Pasca penetapan menjadi tersangka, di bulan Juni Nikita juga sempat meminta perlindungan hukum kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

4.      Pembatalan Penahanan

Setelah ditetapkan menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik, Pihak Kepolisian pada akhirnya membebaskan Nikita dari penahanan, dengan alasan pertimbangan kemanusiaan.

Dirinya hanya perlu melaksanakan wajib lapor ke Mapolresta Serang Kota.

5.      Ditahan Kembali di Rutan Serang

Pada Selasa (25/10/2022), publik dikejutkan kembali oleh berita penangkapan paksa Nikita Mirzani. Kini statusnya berubah menjadi tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) dan ditahan di Rutan Kelas IIB.

Pihak Kejaksaan menjelaskan alasan penahanan Nikita secara tiba-tiba, karena berkas laporan dari Dito Mahendra terkait kasus pencemaran nama baik telah lengkap dan dapat diproses.(*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Nikita Mirzani: dari Trending di Twitter Hingga Nyinyiran Netizen

Nikita Mirzani: dari Trending di Twitter Hingga Nyinyiran Netizen

Cianjur | Rabu, 26 Oktober 2022 | 14:10 WIB

6 Fakta Nikita Mirzani Ditahan, Terancam 5 Tahun Penjara

6 Fakta Nikita Mirzani Ditahan, Terancam 5 Tahun Penjara

Entertainment | Rabu, 26 Oktober 2022 | 14:09 WIB

Nikita Mirzani Histeris Saat Proses Penahanan, Sang Pengacara Beberkan Penyebabnya

Nikita Mirzani Histeris Saat Proses Penahanan, Sang Pengacara Beberkan Penyebabnya

Cianjur | Rabu, 26 Oktober 2022 | 10:50 WIB

Terkini

Penggeledahan Serentak di 12 Titik, Polisi Telusuri Dugaan Pencucian Uang Kasus Korupsi BUMN

Penggeledahan Serentak di 12 Titik, Polisi Telusuri Dugaan Pencucian Uang Kasus Korupsi BUMN

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 07:44 WIB

6 Tone Up Cream untuk Flek Hitam dengan Kandungan Niacinamide dan Vitamin C

6 Tone Up Cream untuk Flek Hitam dengan Kandungan Niacinamide dan Vitamin C

Lifestyle | Kamis, 09 Juli 2026 | 07:43 WIB

BTN Catat Laba Bersih Rp1,85 Triliun hingga Mei 2026, Ini Pendorongnya

BTN Catat Laba Bersih Rp1,85 Triliun hingga Mei 2026, Ini Pendorongnya

Bisnis | Kamis, 09 Juli 2026 | 07:42 WIB

Doctor on the Edge: Sajikan Sisi Humanis Dunia Medis yang Penuh dengan Tawa

Doctor on the Edge: Sajikan Sisi Humanis Dunia Medis yang Penuh dengan Tawa

Your Say | Kamis, 09 Juli 2026 | 07:40 WIB

Gunung Kawi Bayar Berapa? Ini Sejarah, Jalur Pendakian, Harga Tiket, dan Daya Tariknya

Gunung Kawi Bayar Berapa? Ini Sejarah, Jalur Pendakian, Harga Tiket, dan Daya Tariknya

Lifestyle | Kamis, 09 Juli 2026 | 07:39 WIB

Akademisi: Publik Berhak Menagih Kinerja jika Gaji Kepala Daerah Naik

Akademisi: Publik Berhak Menagih Kinerja jika Gaji Kepala Daerah Naik

Jogja | Kamis, 09 Juli 2026 | 07:36 WIB

IHSG Terkoreksi di Tengah Isu Turun Kelas, Harga Minyak Dunia Melonjak Lagi

IHSG Terkoreksi di Tengah Isu Turun Kelas, Harga Minyak Dunia Melonjak Lagi

Bisnis | Kamis, 09 Juli 2026 | 07:32 WIB

Tujuh Koper Isi Tumpukan Emas Hingga Foto Disita dari Rumah Mewah di Sentul Bogor

Tujuh Koper Isi Tumpukan Emas Hingga Foto Disita dari Rumah Mewah di Sentul Bogor

Jabar | Kamis, 09 Juli 2026 | 07:29 WIB

Pertamina Tegaskan Tak Ada Kelangkaan BBM di Jateng-DIY

Pertamina Tegaskan Tak Ada Kelangkaan BBM di Jateng-DIY

Jawa Tengah | Kamis, 09 Juli 2026 | 07:27 WIB

Ramalan 12 Shio Hari Ini 9 Juli 2026: Shio Naga hingga Babi Dihujani Hoki Besar

Ramalan 12 Shio Hari Ini 9 Juli 2026: Shio Naga hingga Babi Dihujani Hoki Besar

Lifestyle | Kamis, 09 Juli 2026 | 07:26 WIB

×