SuaraCianjur.id - Hendra Kurniawan jadi polisi ke 6 yang di pecat, dalam kasus pembunuhan Brigadir J atau Novriansyah Yosua Hutabarat. Kini bintang satu yang sebelumnya melekat di pundaknya, harus rela di copot.
Hendra Kurniawan, terbukti melakukan obstruction of justice kasus pembunuhan berencana terhadap ajudan Ferdy Sambo, Brigadir J atau Yosua.
"Sidang komisi kode etik yang bersangkutan (Hendra Kurniawan) di PTDH, diberhentikan tidak dengan hormat," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Senin (31/10/2022).
Adapun dalam sidang kode etik tersebut dihadiri 17 saksi, serta dipimpin oleh Wairwasum Polri, Irjen Tornagogo Sihombing. Perbuatan Hendra Kurniawan dianggap tercela.
"yang bersangkutan (perbuatannya Hendra Kurniawan) adalah perbuatan tercela," ungkap Dedi.
Selain Hendra Kurniawan, ada lima polisi lainnya yang juga telah dipecat dari Korps Bhayangkara.
Ialah Ferdy Sambo yang berpangkat Inspektur Jenderal, lalu Baiquni Wibowo berpangkat Kompol, Chuck Putranto yang juga sama berpangkat Kompol.
Kemudian dua lainnya yakni Agus Nurpatria dan AKBP Jerry Siagian. (*)
Sumber : SuaraBandungbarat.id
Baca Juga: Jelang Sidang Perdana Nikita Mirzani, Kejaksaan Siapkan Lima Jaksa Penuntut Umum
Artikel ini telah tayang juga di SuaraBandungbarat.id dengan judul : Hendra Kurniawan Dijatuhi PTDH