Perlu diketahui jika pada 22 Juli 2022 tersebut pihak penyidik dari Polres Serang Kota sempat menginformasikan jika penahanan terhadap Nikita Mirzani ditangguhkan dengan alasan kemanusiaan.
Ya, penahanan ditangguhkan dikarenakan Nikita Mirzani memiliki anak yang masih kecil, sehingga dirinya meminta penangguhan.
Meskipun permintaan tersebut dipenuhi, akan tetapi ada syarat yang juga mesti dipenuhi oleh Nikita Mirzaini yang telah berstatus sebagai tersangka.
Nikita Mirzani diwajibkan untuk melapor ke Polres Serang Kota setiap akhir pekan.
Akan tetapi penangguhan penahanan pun akhirnya berakhir setelah berkas perkara dinyatakan telah lengkap.
Kejaksaa Negeri Serang pun akhirnya memutuskan untuk menahan Nikita Mirzani pada 25 Oktober 2022 sebagai mana prosedur hukum yang berlaku.
(*)
Baca Juga: Kuasa Hukum Nikita Mirzani Tak Percaya Jumlah Kerugian Dialami Dito Mahendra 17 Juta Bukan Miliar