SuaraCianjur.id – Permasalahan antara Dito Mahendra dengan Nikita Mirzani memasuki babak baru, yaitu persidangan.
Nikita Mirzani dijadwalkan mengikuti sidang perdananya pada Senin, (14/11/2022) kemarin.
Akan tetapi, sidang perdana tersebut terpaksa harus dihentikan dikarenakan majelis hakim harus mengikuti agenda lain.
Seperti diketahui bahwa Nikita Mirzani telah dilaporkan kepada pihak kepolisian Polres Serang Kota atas dugaan pencemaran nama baik.
Dito Mahendra melaporkannya pada 16 Mei 2022 lalu. Ternyata bukan tanpa alasan Dito Mahendra mengirimnya ke pihak berwenang.
Salah satunya ialah postingan Nikita Mirzani yang membuatnya naik pitam. Nikita Mirzani telah menyinggung dirinya serta menyebar luaskan fotonya yang telah diedit di media sosial.
Meski demikian, Nikita Mirzani melakukan hal demikian bukan tanpa alasan. Nikita Mirzani mengetahui adanya kasu pemukulan terhadap security yang diduga dilakukan oleh Dito Mahendra.
Hal tersebut dibacakan secara langsung oleh jaksa penuntut umum dalam persidangan kemarin (14/11/2022).
![Ternyata Inilah Penyebab Dito Mahendra Polisikan Nikita Mirzani, Niatnya Mulia [Foto: Dok Pribadi Instagram Nikita Mirzani]](https://media.suara.com/suara-partners/cianjur/thumbs/1200x675/2022/11/05/1-perjalanan-kasus-nikita-mirzani-vs-dito-mahendra-instagram-at-nikitamirzanimawardi-172.jpg)
"Terdakwa ada melihat pemberitaan di media online tentang kasus pemukulan kepada security di daerah Kemang yang dilakukan oleh saksi Dito Mahendra. Selanjutnya timbul niat terdakwa untuk menyampaikan kepada masyarakat (publik) perihal peristiwa tersebut," kata jaksa penuntut umum dalam sidang.
Selain itu, Nikita Mirzani yang seorang publik figur tersebut meminta kepada pihak kepolisian untuk mengadili Dito Mahendra yang telah bertindak semen-mena.
"Dengan memanfaatkan ketenarannya sebagai publik figur, terdakwa menghimbau kepada kepolisian agar harus adil,” kata jaksa.
Geram dengan dengan tindakan Dito, Nikita Mirzani pun mencari foto-foto Dito Mahendra di Internet, kemudian menguploadnya di Instagram Storynya.
“Terdakwa kemudian secara tanpa hak atau melawan hukum dan tanpa seizin maupun sepengetahuan dari saksi Dito Mahendra mulai mencari foto-fotonya di internet," lanjutnya.
Jaksa penuntut umum kemudian membacakan caption Insta story yang telah dibuat oleh Nikita Mirzani.
"Oh, ini yang lagi viral di berita online menganiaya security. Abang Propam jangan mau percaya omongan orang yang ngomong banyak,” kata jaksa.
Dalam postingan tersebut Nikita Mirzani juga menyebutkan jika Dito Mahendra seorang penipu. Hal tersebut dibacakan langsung oleh jaksa.
“Dia juga menipu dan PHP juga pada para senior," bunyi tulisan di unggahan Nikita Mirzani saat itu.
Tidak cukup sampai situ, Nikita Mirzani juga menyoroti dugaan tindakan penyekapan dan pemukulan kepada mantan sopir pribadi Dito.
"Terdakwa mengunggah melalui Instagram Story berupa gambar yang telah diedit sebelumnya.” Ucap jaksa.
![Ternyata Inilah Penyebab Dito Mahendra Polisikan Nikita Mirzani, Niatnya Mulia [suara.com]](https://media.suara.com/suara-partners/cianjur/thumbs/1200x675/2022/10/28/1-nikita-mirzani.jpg)
“Ditambah keterangan, 'Ini dia muka orang yang diduga melakukan penyekapan dan pemukulan secara sadis ke mantan sopir bebegig sawah," jelas jaksa penuntut umum saat membaca surat dakwaan.
Saat ini Nikita Mirzani dilaporkan oleh Dito Mahendra dengan dugaan pencemaran nama baik dan dikenakan dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.
Sanksi diatas sebagaimana tertuang dalam laporan Dito Mahendra.
Sementara dalam sidang dakwaan yang telah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum, Nikita Mirzani dikenakan pasal berlapis yang masuk kedalam tiga dakwaan, diantaranya:
Pertama, Nikita Mirzani didakwa mencemarkan nama baik Dito Mahendra melalui media elektronik yang berakibat kerugian materiil sebesar Rp17,5 juta untuk yang bersangkutan. Ia dikenakan Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kedua, Nikita Mirzani didakwa mencemarkan nama baik Dito Mahendra melalui media elektronik dengan mengunggah foto yang bersangkutan ke Instagram dalam kondisi sudah diedit. Ia dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ketiga, Nikita Mirzani didakwa melakukan tindak pidana pencemaran nama baik karena menyebut Dito Mahendra sebagai penipu dalam unggahannya. Ia dikenakan Pasal 311 KUHP.
Itulah alasan mengapa Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani kepada Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022.(*)