SuaraCianjur.id - Bagaimanakah hukum merayakan valentine dalam Islam? Ustadz Adi Hidayat memberikan jawabannya.
Salah satu hari raya internasional yang diperingati pada tanggal 14 Februari adalah Hari Valentine.
Merayakan Hari Valentine di negeri Indonesia sendiri sudah menyimpan banyak pro dan kontra sejak dulu.
Namun, bagaimanakah hukum merayakan Valentine dalam Islam sendiri? Ustadz Adi Hidayat memberikan pendapatnya terkait perayaan Hari Valentine.
"Valentine, misalnya. 14 Februari. Budaya yang datang dari luar. Bertentangan dengan nilai agama, merusak aqidah, muncul banyak yang haram di situ, ikhtilaf di antara remaja, haram," terang Ustadz Adi Hidayat dalam cuplikan video yang diunggah akun Youtube Share Dakwah Islam, dikutip SuaraCianjur.id Selasa (14/2/2023).
Ustadz Adi Hidayat mengatakan, budaya Valentine tersebut salah satu dari tasyabuh aqidah.
Apa itu tasyabuh aqidah?
Menurut Ustadz Adi Hidayat, tasyabuh adalah perilaku menyerupai atau mengikuti keyakinan budaya, keyakinan atau kaum lain yang nilai-nilainya bertentangan dengan ajaran Islam.
"Anda ikuti tasyabuh dengan itu, haram hukumnya. Itu yang disebut tasyabuh," terangnya.
Namun, ia memberikan pengecualian untuk tasyabuh yang berkaitan dengan muamalah. Menurutnya, tasyabuh muamalah masih boleh dilakukan karena tidak berkaitan dengan keyakinan, namun lebih ke masalah fungsional.
"Tapi kalau tasyabuh dalam muamalah, itu nggak ada masalah. Misalkan orang Yahudi naik pesawat, lantas kita ikut naik pesawat, tidak menjadi haram hukumnya," tandasnya. (*)