Puadi: Penundaan Pemilu Hanya Bisa Terjadi Jika Terdapat Perubahan UUD NRI Tahun 1945

Suara Cianjur | Suara.com

Sabtu, 04 Maret 2023 | 19:38 WIB
Puadi: Penundaan Pemilu Hanya Bisa Terjadi Jika Terdapat Perubahan UUD NRI Tahun 1945
Puadi, anggota dan pengawas Pemilu (Bawaslu RI)

SuaraCianjur.Id- Puadi, anggota dan pengawas Pemilu, berpendapat bahwa penundaan penyelenggaraan Pemilu 2024 tidak dapat dilakukan semata-mata berdasarkan keputusan pengadilan negeri (PN), khususnya PN Jakarta Pusat.

Dikutip dari Antara, "Saya pribadi berpandangan putusan PN Jakpus yang lagi ramai diperbincangkan publik saat ini patut dihargai, namun tetap dengan catatan. Penundaan pemilu tidak mungkin dilakukan hanya dengan adanya amar putusan PN," menurut Puadi.

Puadi mengemukakan bahwa menunda penyelenggaraan Pemilu 2024 tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan putusan pengadilan negeri (PN), khususnya PN Jakarta Pusat.

Menurutnya, penundaan pemilu hanya dapat terjadi jika terdapat perubahan pada UUD NRI Tahun 1945. Dia juga mengklarifikasi bahwa putusan perdata tidak berlaku bagi seluruh rakyat Indonesia (erga omnes).

"Pasal 22E ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI 1945 juga telah menggariskan pemilu untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden dan wakil presiden dilakukan setiap lima tahun sekali. Hal demikian juga diatur dalam Pasal 167 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," ucapnya.

Puadi menegaskan bahwa dalam Undang-Undang Pemilu di Indonesia tidak diatur mengenai adanya penundaan pemilu.

Oleh karena itu, menurutnya, penundaan pemilu tidak bisa dilakukan hanya berdasarkan putusan pengadilan negeri.

"Yang ada dalam UU pemilu, hanya pemilu susulan dan pemilu lanjutan," tegasnya.

Bawaslu sedang melakukan kajian terkait implikasi putusan PN Jakarta Pusat terhadap lembaga tersebut, setelah Partai Prima mengajukan gugatan terkait keputusan KPU yang menolak pendaftaran partai tersebut.

Pada hari Kamis (2/3), PN Jakpus memutuskan bahwa gugatan Partai Prima terhadap KPU dikabulkan.

Dalam putusan nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst, majelis hakim yang dipimpin oleh Oyong menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan tersebut diucapkan dan harus melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.

Bawaslu sedang melakukan kajian terkait implikasi dari putusan PN Jakpus tersebut terhadap kelembagaannya.

Setelah menerima keputusan PN Jakarta Pusat tersebut, Bawaslu mengadakan kajian untuk mengevaluasi implikasi terhadap lembaga tersebut.

Sebelumnya, PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU dan memerintahkan KPU untuk tidak melanjutkan sisa tahapan Pemilu 2024 serta melaksanakan tahapan Pemilu dari awal selama kurang lebih 2 tahun 4 bulan 7 hari.

Putusan tersebut dikeluarkan karena adanya kondisi error pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang disebabkan oleh faktor kualitas alat atau faktor di luar prasarana, yang membuat Partai Prima tidak memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2024. (*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Wakil Presiden: Proses Pemilu 2024 Tetap Berjalan Meski Ada Putusan Pengadilan

Wakil Presiden: Proses Pemilu 2024 Tetap Berjalan Meski Ada Putusan Pengadilan

| Sabtu, 04 Maret 2023 | 19:21 WIB

Ketua Umum PRIMA Minta Semua Pihak Hormati Putusan PN Jakpus tentang Pemilu 2024

Ketua Umum PRIMA Minta Semua Pihak Hormati Putusan PN Jakpus tentang Pemilu 2024

| Sabtu, 04 Maret 2023 | 17:23 WIB

Dari SBY Sampai Megawati Soroti Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu, Partai Prima: Semua Harus Menghormati!

Dari SBY Sampai Megawati Soroti Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu, Partai Prima: Semua Harus Menghormati!

Kotak Suara | Sabtu, 04 Maret 2023 | 15:06 WIB

Terkini

1,1 Juta Agen BRILink Dorong Inklusi Keuangan Sampai ke Pelosok Negeri, Contohnya Rieche Endah

1,1 Juta Agen BRILink Dorong Inklusi Keuangan Sampai ke Pelosok Negeri, Contohnya Rieche Endah

Jatim | Selasa, 24 Maret 2026 | 17:36 WIB

Rieche Endah Kini Permudah Transaksi Perbankan Warga Dusun di Sumbawa

Rieche Endah Kini Permudah Transaksi Perbankan Warga Dusun di Sumbawa

Riau | Selasa, 24 Maret 2026 | 17:35 WIB

Brand Zaskia Adya Mecca Kena Komplain Baru Dipakai Sudah Rusak, Ini Klarifikasi Pemiliknya

Brand Zaskia Adya Mecca Kena Komplain Baru Dipakai Sudah Rusak, Ini Klarifikasi Pemiliknya

Entertainment | Selasa, 24 Maret 2026 | 17:34 WIB

Terbongkar! Ini Biang Kerok Macet Horor Cikidang-Palabuhanratu, Bukan Sekadar Volume Kendaraan

Terbongkar! Ini Biang Kerok Macet Horor Cikidang-Palabuhanratu, Bukan Sekadar Volume Kendaraan

Jabar | Selasa, 24 Maret 2026 | 17:34 WIB

Rutan Kosong, Rumah Penuh: Akankah Status Tahanan Rumah Jadi Tren Pejabat?

Rutan Kosong, Rumah Penuh: Akankah Status Tahanan Rumah Jadi Tren Pejabat?

Your Say | Selasa, 24 Maret 2026 | 17:33 WIB

Bahaya Kebiasaan Memutar Gas Sambil Menahan Rem di Motor Matik yang Sering Disepelekan

Bahaya Kebiasaan Memutar Gas Sambil Menahan Rem di Motor Matik yang Sering Disepelekan

Otomotif | Selasa, 24 Maret 2026 | 17:32 WIB

Gegara Selat Hormuz Tutup, Harga BBM di AS Tembus Rp 68.000

Gegara Selat Hormuz Tutup, Harga BBM di AS Tembus Rp 68.000

Bisnis | Selasa, 24 Maret 2026 | 17:31 WIB

12 Tahun BRILink Agen Dari BRI Dorong Inklusi Keuangan Warga Desa, Sampai ke Nusa Tenggara Barat

12 Tahun BRILink Agen Dari BRI Dorong Inklusi Keuangan Warga Desa, Sampai ke Nusa Tenggara Barat

Batam | Selasa, 24 Maret 2026 | 17:31 WIB

BRILink Rieche Endah Permudah Transaksi Perbankan Warga dan Ciptakan Peluang Usaha di Sumbawa

BRILink Rieche Endah Permudah Transaksi Perbankan Warga dan Ciptakan Peluang Usaha di Sumbawa

Bali | Selasa, 24 Maret 2026 | 17:30 WIB

FIFA Series 2026: Supporter Timnas Indonesia Diminta Beri Dukungan Maksimal

FIFA Series 2026: Supporter Timnas Indonesia Diminta Beri Dukungan Maksimal

Your Say | Selasa, 24 Maret 2026 | 17:28 WIB