Presiden Jokowi Terbitkan PP Nomor 12 Tahun 2023, Beri Izin HGU 95 Tahun Buat Para Pengusaha di IKN

Suara Cianjur

Sabtu, 11 Maret 2023 | 07:07 WIB
Presiden Jokowi Terbitkan PP Nomor 12 Tahun 2023, Beri Izin HGU 95 Tahun Buat Para Pengusaha di IKN
Presiden Joko Widodo ketika berada di IKN. Presiden disebutkan telah menandatangani aturan HGU 95 tahun untuk para pengusaha di IKN demi memajukan perekonomian Indonesia kedepan. (Foto: Suara.com / DOK PSSI)

SuaraCianjur.id - Presiden Jokowi sudah menandatangani tentang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023. Isinya tentang penerbitan izin usaha, fasilitasi usaha, dan peluang investasi bagi pengusaha di IKN

Izin tersebut sudah ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada hari Senin (6/3) kemarin. 

Investor akan mendapatkan Hak Guna Usaha (HGU) IKN atas hak Guna Usaha (HPL) untuk dua periode secara masing-masing selama 95 tahun. 

Peraturan ini memang bertujuan untuk memberikan kepastian, kesempatan, dan juga partisipasi yang lebih besar lagi terhadap pelaku usaha, demi percepatan pembangunan Nusantara

Menurut Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), Bambang Susantono, kalau PP No. 12 Tahun 2023 tersebut menjadi bukti, kalau pemerintah sangat serius memberikan kepastian hukum dan kemudahan bagi para pelaku usaha. 

 “Tujuan dari terbitnya peraturan ini sangatlah positif. Saya yakin dapat mempercepat pembangunan Ibu Kota Nusantara dengan investasi yang berasal dari swasta baik dari dalam maupun luar negeri,” kata Bambang dilansir dari situs remis IKN.go.id, Sabtu (11/3/2023). 

Bambang juga mengatakan, dengan terbitnya PP tersebut, adalah bukti nyata dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membangun perekonomian Indonesia yang baik kedepannya. 

“Terbitnya PP ini merupakan bentuk nyata arahan Presiden Jokowi, agar memberikan paket kebijakan yang menarik dengan berbagai insentif yang semaksimal mungkin, di dalam koridor UU yang berlaku,” terang Bambang.

Dalam PP No. 12 Tahun 2023 mencakup lima lingkup pengaturan. Yakni terkait dengan perizinan berusaha, kemudahan berusaha, fasilitas penanaman modal, pengawasan dan evaluasi. 

baca juga

“Masyarakat diharapkan untuk mempelajari PP No. 12 Tahun 2023 dengan menyeluruh agar esensi dari PP ini dapat dipahami secara utuh, tidak sepotong-sepotong sehingga tidak terjadi persepsi yang salah,” kata Bambang.

Tak hanya itu, saja, PP No. 12 tahun  2023 menurut Bambang turut mengatur tentang fasilitas Pajak penghasilan final 0 persen, atas penghasilan dari peredaran bruto usaha tertentu, pada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Nusantara. 

“Peraturan ini juga mengisyaratkan adanya keberpihakan pada pelaku UMKM, yang merupakan salah satu soko guru perekonomian Indonesia,” terangnya. 

Sementara itu kata Bambang, nantinya akan diterbitkan juga produk hukum turunan, yang akan mengatur secara detail penerapan dari PP tersebut. 

“Aturan turunan akan segera dikeluarkan oleh Kementerian/Lembaga yang terkait. Seperti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan Peraturan Kepala OIKN (Perka OIKN), yang menjelaskan mekanisme dan tata cara serta tata laksana dari PP No. 12 tahun 2023,” ungkapmya. (*/Masnurdiansyah)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Jokowi: Gara-Gara 2 Juta WNI 'Kabur' Berobat ke Luar Negeri, 165 Triliun Devisa Hilang

Jokowi: Gara-Gara 2 Juta WNI 'Kabur' Berobat ke Luar Negeri, 165 Triliun Devisa Hilang

Cianjur | Kamis, 09 Maret 2023 | 14:00 WIB

Zainudin Amali Tak Berat Tinggalkan Kursi Menpora Lebih Pilih Fokus Jadi Waketum PSSI: Tak Etis

Zainudin Amali Tak Berat Tinggalkan Kursi Menpora Lebih Pilih Fokus Jadi Waketum PSSI: Tak Etis

Cianjur | Kamis, 09 Maret 2023 | 13:09 WIB

Akun Twitter Gibran Rakabuming Raka CUma Follow Amien Rais, Alasannya Cuma Gara-Gara Ini

Akun Twitter Gibran Rakabuming Raka CUma Follow Amien Rais, Alasannya Cuma Gara-Gara Ini

Cianjur | Selasa, 07 Maret 2023 | 16:02 WIB

Terkini

Rekam Jejak Fahd A Rafiq: Suap DPID, Korupsi Al-Qur'an, Kini Kena OTT KPK di Bogor

Rekam Jejak Fahd A Rafiq: Suap DPID, Korupsi Al-Qur'an, Kini Kena OTT KPK di Bogor

Entertainment | Selasa, 15 September 2026 | 07:00 WIB

Pelajaran Memaafkan di Buku Panduan Jalan-Jalan Aman Bersama Mama Macan

Pelajaran Memaafkan di Buku Panduan Jalan-Jalan Aman Bersama Mama Macan

Your Say | Selasa, 15 September 2026 | 07:00 WIB

Cara Memasak Nasi di Rice Cooker Tidak Kering atau Benyek, Segini Ukuran Airnya

Cara Memasak Nasi di Rice Cooker Tidak Kering atau Benyek, Segini Ukuran Airnya

Lifestyle | Selasa, 15 September 2026 | 06:55 WIB

Kisah di Balik Reshuffle Purbaya: Ditelepon Mensesneg Saat Rapat, Tak Kembali ke Ruang Sidang

Kisah di Balik Reshuffle Purbaya: Ditelepon Mensesneg Saat Rapat, Tak Kembali ke Ruang Sidang

News | Selasa, 15 September 2026 | 06:11 WIB

Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda Diperpanjang 3 Hari

Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda Diperpanjang 3 Hari

Foto | Selasa, 15 September 2026 | 06:00 WIB

20 Kardus dan Koper Berisi Uang Ratusan Miliar Diamankan KPK saat OTT Kasus HGB Bogor

20 Kardus dan Koper Berisi Uang Ratusan Miliar Diamankan KPK saat OTT Kasus HGB Bogor

News | Selasa, 15 September 2026 | 00:17 WIB

Titik Terang Kabar Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby, KUA: Surat Rekomendasi Sudah Masuk

Titik Terang Kabar Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby, KUA: Surat Rekomendasi Sudah Masuk

Entertainment | Selasa, 15 September 2026 | 00:04 WIB

KPK Tangkap 17 Orang saat OTT Kasus HGB Bogor! Ada Fahd A Rafiq hingga Arif Sugiyanto

KPK Tangkap 17 Orang saat OTT Kasus HGB Bogor! Ada Fahd A Rafiq hingga Arif Sugiyanto

News | Senin, 14 September 2026 | 23:56 WIB

Disulap 'Penyihir' Makassar, Toyota Alphard 2012 Ini Bisa 'Time Travel' ke Tahun 2026

Disulap 'Penyihir' Makassar, Toyota Alphard 2012 Ini Bisa 'Time Travel' ke Tahun 2026

Lifestyle | Senin, 14 September 2026 | 23:54 WIB

Kepala BPN Kabupaten Bogor Diamankan KPK dalam OTT, 17 Orang Diperiksa

Kepala BPN Kabupaten Bogor Diamankan KPK dalam OTT, 17 Orang Diperiksa

Jabar | Senin, 14 September 2026 | 23:42 WIB

×