Kontroversi Profesi Debt Collector dalam Pengaturan Utang dan Piutang di Indonesia

Suara Cianjur | Suara.com

Kamis, 16 Maret 2023 | 20:01 WIB
Kontroversi Profesi Debt Collector dalam Pengaturan Utang dan Piutang di Indonesia
Ilustrasi Debt Collector yang tertangkap oleh polisi. Bagaimana pengaturan utang dan piutang di Indonesia? (Suara.com/Eko Faizin)

SuaraCianjur.Id- Debt collector atau penagih utang adalah salah satu profesi yang seringkali menuai kontroversi di Indonesia. 

Profesi ini bertugas menagih piutang yang belum dibayar oleh pihak tertentu, baik individu maupun perusahaan. 

Namun, seringkali praktik penagihan yang dilakukan oleh debt collector dianggap melanggar hak asasi manusia dan mengganggu ketertiban masyarakat.

Menurut buku "Hukum Acara Perdata dan Penyelesaian Sengketa Bisnis" yang ditulis oleh Triwibowo Budi Santoso, debt collector biasanya diberi wewenang oleh kreditur atau pemberi pinjaman untuk menagih hutang dari debitur yang belum membayarnya.

Namun, seringkali praktik penagihan yang dilakukan oleh debt collector dilakukan dengan cara yang tidak benar, seperti melakukan ancaman, intimidasi, dan kekerasan fisik.

Hal ini tentunya merugikan pihak yang ditagih, terutama jika ada dugaan bahwa hutang tersebut sebenarnya sudah dilunasi.

Menurut jurnal "The Dark Side of Debt Collection: The Psychological and Social Dynamics of Abusive Debt Collection Practices" yang diterbitkan dalam Journal of Economic Psychology, debt collector yang melakukan praktik penagihan yang tidak benar seringkali menggunakan taktik intimidasi dan ancaman untuk memaksa pihak yang ditagih membayar hutang.

Praktik ini dapat menyebabkan stres, ketakutan, dan bahkan depresi pada pihak yang ditagih.

Sebuah penelitian oleh BPS (Badan Pusat Statistik) menunjukkan bahwa masalah utang masih menjadi salah satu masalah yang paling banyak dikeluhkan oleh masyarakat di Indonesia.

Oleh karena itu, penting bagi pemerintah dan masyarakat untuk bekerja sama dalam mencari solusi yang tepat untuk masalah utang, termasuk melindungi hak-hak konsumen dari praktik penagihan yang tidak benar.

Secara keseluruhan, debt collector adalah profesi yang penting dalam pengaturan utang dan piutang. 

Namun, praktik penagihan yang tidak benar dapat merugikan pihak yang ditagih dan merusak ketertiban masyarakat. 

Oleh karena itu, perlu dilakukan pengawasan yang ketat dan penegakan hukum yang tegas terhadap praktik penagihan yang tidak benar, serta peningkatan kesadaran dan edukasi tentang hak dan kewajiban dalam pengaturan utang dan piutang. (*)

(*/Haekal)

Sumber: Santoso, Triwibowo Budi. (2018). Hukum Acara Perdata dan Penyelesaian Sengketa Bisnis. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ironi Kekayaan Alam vs Pemborosan Makanan: Indonesia Masuk Empat Besar Negara Penyumbang Sampah Makanan Terbesar di Dunia

Ironi Kekayaan Alam vs Pemborosan Makanan: Indonesia Masuk Empat Besar Negara Penyumbang Sampah Makanan Terbesar di Dunia

| Kamis, 16 Maret 2023 | 11:00 WIB

Neraca Dagang RI Surplus Lagi, Kini US$5,48 Miliar

Neraca Dagang RI Surplus Lagi, Kini US$5,48 Miliar

Bisnis | Rabu, 15 Maret 2023 | 17:21 WIB

Bentrokan Ojol vs Debt Collector di Bandung Pecah, Dipicu Penarikan Paksa Motor

Bentrokan Ojol vs Debt Collector di Bandung Pecah, Dipicu Penarikan Paksa Motor

| Kamis, 09 Maret 2023 | 16:20 WIB

Terkini

Anomali Wisatawan RI, Kini Incar Tanggal Kembar Demi Tiket Murah

Anomali Wisatawan RI, Kini Incar Tanggal Kembar Demi Tiket Murah

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 23:27 WIB

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 23:15 WIB

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:18 WIB

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:10 WIB

Ketika Gaji Hanya Singgah, Anak Muda Makin Belajar Menjaga Nilai Uang

Ketika Gaji Hanya Singgah, Anak Muda Makin Belajar Menjaga Nilai Uang

Sumsel | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:09 WIB

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:09 WIB

Bukan Sekadar Liburan: Mengapa Medical Vacation Kini Jadi Tren Baru Masyarakat Urban?

Bukan Sekadar Liburan: Mengapa Medical Vacation Kini Jadi Tren Baru Masyarakat Urban?

Health | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:05 WIB

Sinopsis My Dearest Assassin, Film Thailand Penuh Aksi dan Romansa yang Tayang di Netflix

Sinopsis My Dearest Assassin, Film Thailand Penuh Aksi dan Romansa yang Tayang di Netflix

Entertainment | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:00 WIB

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:54 WIB

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:35 WIB