Tak Ada Diversi untuk Agnes Garcia di Kasus Penganiayaan David Ozora, Pintu Sudah Tertutup Rapat!

Suara Cianjur Suara.Com
Rabu, 22 Maret 2023 | 11:39 WIB
Tak Ada Diversi untuk Agnes Garcia di Kasus Penganiayaan David Ozora, Pintu Sudah Tertutup Rapat!
kejari Jaksel secara tegas mengatakan tidak ada diversi bagi Agnes garcia dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora. Hal ini merujuk kepada pihak korban yang menolak akan hal itu. (Media Sosial Twitter.)

SuaraCianjur.id- Dalam kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy terhadap David Ozora, turut menyeret nama Shane Lukas juga kekasihnya Agnes Garcia.

Dalam hal itu, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) secara tegas memastikan tidak ada langkah diversi terhadap pelaku anak Agnes Garcia, dalam kasus penganiayaan berat yang menimpa David.  

Menurut Kepala Kejari Jaksel, Syarief Sulaeman Ahdi, tidak bisa diterapkan langkah diversi kepada Agnes Garcia. Hal ini mengingat pihak dari David Ozora yang menolak untuk hal tersebut.

"Jadi memang Undang-Undang Peradilan Anak ini, ada langkah diversi. Tapi dalam hal ini, korban sudah memberikan surat yang menyatakan menolak penyelesaian perkara anak diluar proses pengadilan atau diversi," ucap Syarief kepada media di Jakarta, Selasa (21/3/2023) kemarin.

Sehingga dengan adanya penolakan dari pihak korban, langkah diversi sudah tertutup.

"Sehingga sudah tertutup. Maka sudah melalui proses hukum dan ada surat resmi, sehingga sudah tertutup, sudah tidak ada lagi. Kita sudah melalui proses itu. Jadi sudah ada surat resmi, sehingga sudah kita lalui. Itu sudah kita nyatakan tidak ada diversi," kata Syarief.    

Syarief juga mengatakan, kalau Kejari Jakarta Selatan sudah menerima berkas perkara lengkap atau P21 milik Agnes Garcia dalam kasus penganiayaan itu.

Menurut Syarief pihak dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) sedang melakukan penyempurnaan terhadap dakwaan milik Agnes Garcia.

"Mulai hari ini kami menerima yang bersangkutan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum, dan kami mempersiapkan atau menyempurnakan surat dakwaan,” kata dia.

Baca Juga: Mario Dandy Dilaporkan Lagi Sama APA ke Polisi Tak Terima Dituduh Jadi Pembisik, Pacar Agnes Garcia Bohong Lagi?

Tidak lama lagi pihaknya akan menyerahkan berkas dakwaan ke pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Dan tidak lama lagi kami akan melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," terangnya.

Dua tersangka kasus penganiayaan terhadao David dijerat dengan Pasal 355 KUHP, kecuali Agnes Garcia.

Polisi sejauh ini sudah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus Penganiaayaan David Ozora.

Dalam rekontruksi penganiayaan oleh Mario Dandy terhadap David Ozora memperlihatkan kalau Agnes Garcia sedang merokok. [Foto: Suara.com - Rakha]
Dalam rekontruksi penganiayaan oleh Mario Dandy terhadap David Ozora memperlihatkan kalau Agnes Garcia sedang merokok. (sumber: Foto: Suara.com - Rakha)

Mario Dandy Satrio alias MDS (20) sebagai pelaku utama, adalah anak dari mantan Pejabat Pajak Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo. Kemudian Shane Lukas alias SL (19) dan seorang Agnes Garcia, kekasih Mario Dandy.

Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, tiga tersangka itu diterapkan pasal penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu.

"Pertama tersangka MDS, 355 KUHP subsider 354 Ayat 1 KUHP subsider 353 Ayat 2 KUHP subsider 351 Ayat 2 KUHP dan atau 76 C jo 88 UU perlindungan anak ancaman maksimal 12 tahun penjara. Tersangka SL yaitu 355 Ayat 1 KUHP jo 56 KUHP subsider 354 Ayat 1 jo 56 KUHP subsider 353 Ayat 2 jo 56 KUHP subsider 351 ayat 2 jo 76 C UU perlindungan anak," beber Kombes Pol Hengki.

Pasal tersebut diterapkan, usai penyidik melakukan pendalaman dan berdasarkan dari bukti-bukti yang yang didapat.

Disebutkan kalau penganiayaan tersebut memang terlebih dahulu dilakukan perencanaan oleh para tersangka.

Sementara itu, Agnes Garcia turut disangkakan pasal penganiayaan berat dengan direncanakan terlebih dahulu. Hanya saja khusus Agnes, kepolisian mengutamakan penanganan anak yang berkonflik dengan hukum, dan merujuk kepada pasal tentang perlindungan anak. (*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI