Jika peserta BPJS Ketenagakerjaan meninggal dunia, klaim bisa dilakukan oleh ahli waris dengan mengunjungi kantor cabang terdekat dan membawa dokumen dan persyaratan yang diperlukan.(*)
Sampai Rp12 Juta! Anak Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dapat Beasiswa Pendidikan, Begini Syarat Klaimnya
Suara Cianjur Suara.Com
Selasa, 20 Juni 2023 | 15:15 WIB
Cari Tahu
Kumpulan Kuis Menarik
BERITA TERKAIT
Bolehkah Membayar Zakat Fitrah dengan Beras Hasil Sumbangan?
20 April 2023 | 15:00 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI