Jika peserta BPJS Ketenagakerjaan meninggal dunia, klaim bisa dilakukan oleh ahli waris dengan mengunjungi kantor cabang terdekat dan membawa dokumen dan persyaratan yang diperlukan.(*)
Jika peserta BPJS Ketenagakerjaan meninggal dunia, klaim bisa dilakukan oleh ahli waris dengan mengunjungi kantor cabang terdekat dan membawa dokumen dan persyaratan yang diperlukan.(*)