Komnas HAM Minta Polri Pidanakan 31 Polisi yang Melanggar Etik Dalam Kasus Brigadir J

Deli

Jum'at, 12 Agustus 2022 | 10:07 WIB
Komnas HAM Minta Polri Pidanakan 31 Polisi yang Melanggar Etik Dalam Kasus Brigadir J
Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam. (Foto: Istimewa)

Deli.Suara.com Komnas HAM (Komisi Nasional Hak Asasi Manusia) mendorong Polri menjatuhkan sanksi pidana kepada 31 anggota polisi yang melakukan pelanggaran etik terkait kasus kematian Brigadir J, jika unsur hukumnya terpenuhi.

Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam menilai Polri harus mengembangkan pelanggaran yang dilakukan ke 31 anggota polisi. Pelanggaran tidak cukup hanya berhenti pada persidangan etik.

“Kami sederhana saja, kalau sudah menemukan indikasi kuat terjadi obstruction of justice orang-orangnya ini. Ini, ya minta juga untuk dikembangkan siapapun pelakunya,” ucap Anam, Kamis (11/8/2022) malam.

Dalam konteks hak asasi manusia, obstruction of justice masuk ke dalam ranah pidana.

“Obstruction of justice itu dalam konteks HAM kalau itu memang kualitasnya adalah melanggar atau masuk hukum pidana ya kita minta untuk dipidana, nggak cukup dengan kode etik,” tegas Anam.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan personel polisi yang diduga melanggar Kode Etik Profesi Polri terkait kasus Brigadir J, jumlahnya bertambah, dari 25 menjadi 31 orang.

“Kemarin ada 25 personel yang kami periksa, dan saat ini bertambah menjadi 31 personel. Kami juga telah melakukan penempatan khusus kepada empat personel beberapa waktu yang lalu dan saat ini bertambah menjadi 11 personel Polri,” terang Kapolri, Selasa (9/8/2022) malam kemarin.

Kapolri menambahkan, bahwa jumlah tersebut masih dapat bertambah. Dalam kesempatan yang sama, Inspektorat Khusus yang dipimpin oleh Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto menjelaskan bahwa jumlah tersebut diperoleh dari 56 personel Polri yang telah diperiksa.

“Dari 56 personel Polri tersebut, terdapat 31 personel Polri yang diduga melanggar Kode Etik Profesional Polri,” ujar Agung.

Agung memaparkan bahwa sebanyak dua personel berasal dari Bareskrim Polri dengan masing-masing pangkat perwira menengah dan perwira tinggi sebanyak tiga personel dari Propam Polri dengan perwira tinggi sebanyak tiga personel, perwira menengah dan perwira pertama, 21 personel dari Propam Polri dengan perwira tinggi sebanyak tiga personel, perwira menengah terdapat delapan personel, perwira pertama sebanyak empat personel, berpangkat bintara sebanyak empat personel dan tamtama sebanyak dua personel.

“Kemudian, personel Polda Metro Jaya sementara ada tujuh personel, perwira pangkat menengah empat personel dan perwira pertama tiga personel,” jelasnya.

Terhadap personel yang diduga melakukan pelanggaran kode etik dan ada unsur pidananya akan dilimpahkan lagi kepada Bareskrim Polri.

“Tetapi, kalau hanya melakukan (pelanggaran) kode etik, tentu hanya divisi Propam Polri yang melakukan sidang kode etik terhadap personel tersebut,” tutur Agung.

Oleh karena itu, kedepannya tim khusus akan terus melakukan pemeriksaan khusus terhadap personel-personel Polri yang diduga melakukan pelanggaran kode etik terkait penanganan meninggalnya Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo

Sumber: Suara.com 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ditanya Kasus Ferdy Sambo, Reaksi Wamenkumham Bikin Heran: Setakut Itukah?

Ditanya Kasus Ferdy Sambo, Reaksi Wamenkumham Bikin Heran: Setakut Itukah?

| Jum'at, 12 Agustus 2022 | 09:56 WIB

Satgasus yang Sempat Dipimpin Ferdy Sambo Dibubarkan Kapolri, Ini Fungsi dan Tugasnya

Satgasus yang Sempat Dipimpin Ferdy Sambo Dibubarkan Kapolri, Ini Fungsi dan Tugasnya

| Jum'at, 12 Agustus 2022 | 09:54 WIB

Ayah Brigadir J Ragukan Pengakuan Motif Irjen Ferdy Sambo Bunuh Anaknya: Buka Secara Transparan, Jangan Ada yang Ditutupi

Ayah Brigadir J Ragukan Pengakuan Motif Irjen Ferdy Sambo Bunuh Anaknya: Buka Secara Transparan, Jangan Ada yang Ditutupi

| Jum'at, 12 Agustus 2022 | 09:50 WIB

Ayah Brigadir J Bingung dengan Pengakuan Ferdy Sambo atas Dugaan Pelecehan Ibu PC di Magelang

Ayah Brigadir J Bingung dengan Pengakuan Ferdy Sambo atas Dugaan Pelecehan Ibu PC di Magelang

| Jum'at, 12 Agustus 2022 | 09:38 WIB

UPDATE Kasus Brigadir J, Komnas HAM Periksa Bharada E Sore Ini Di Mako Brimob

UPDATE Kasus Brigadir J, Komnas HAM Periksa Bharada E Sore Ini Di Mako Brimob

News | Jum'at, 12 Agustus 2022 | 09:33 WIB

1 Penyidik Polda Metro Jaya Berpangkat AKBP Ditahan Diduga Langgar Etik Kasus Brigadir J

1 Penyidik Polda Metro Jaya Berpangkat AKBP Ditahan Diduga Langgar Etik Kasus Brigadir J

Bali | Jum'at, 12 Agustus 2022 | 09:30 WIB

Saat Polisi Lakukan Penggeledahan, Ketua RT Sebut Istri Ferdy Sambo Menangis Terus di Kamar

Saat Polisi Lakukan Penggeledahan, Ketua RT Sebut Istri Ferdy Sambo Menangis Terus di Kamar

Video | Jum'at, 12 Agustus 2022 | 10:00 WIB

Terkini

ASN Depok Dilarang Live Medsos Selama Jam Kerja, Melanggar Bisa Kena Sanksi Disiplin

ASN Depok Dilarang Live Medsos Selama Jam Kerja, Melanggar Bisa Kena Sanksi Disiplin

Bogor | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:23 WIB

Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati

Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:21 WIB

Uang Tunai Rp65 Juta Jadi Abu, Tabungan Lansia di Blora Ludes akibat Kebakaran Rumah

Uang Tunai Rp65 Juta Jadi Abu, Tabungan Lansia di Blora Ludes akibat Kebakaran Rumah

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 22:59 WIB

Kalahkan Brasil, Timnas Indonesia Lolos Final Piala Dunia Mini Soccer 2026

Kalahkan Brasil, Timnas Indonesia Lolos Final Piala Dunia Mini Soccer 2026

Bola | Minggu, 31 Mei 2026 | 22:43 WIB

Kebakaran Hebat di Sukamulya Tangerang, Satu Orang Tewas Terbakar di Dalam Bengkel

Kebakaran Hebat di Sukamulya Tangerang, Satu Orang Tewas Terbakar di Dalam Bengkel

Banten | Minggu, 31 Mei 2026 | 22:39 WIB

Rayakan HJB ke-544, Bupati Rudy Susmanto Resmi Buka Kabogorfest 2026 di Pakansari

Rayakan HJB ke-544, Bupati Rudy Susmanto Resmi Buka Kabogorfest 2026 di Pakansari

Bogor | Minggu, 31 Mei 2026 | 22:28 WIB

Presiden Prabowo Berduka atas Kepergian Jenderal Ryamizard Ryacudu

Presiden Prabowo Berduka atas Kepergian Jenderal Ryamizard Ryacudu

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 22:19 WIB

Kawal PPDB Jabar, Iwan Suryawan Janji 'Pelototi' Anggaran Sekolah Swasta Gratis

Kawal PPDB Jabar, Iwan Suryawan Janji 'Pelototi' Anggaran Sekolah Swasta Gratis

Jabar | Minggu, 31 Mei 2026 | 22:16 WIB

Meriahkan HJB ke-544, Pemkab Bogor Resmikan JPO Skywalk dalam Acara Car Free Night

Meriahkan HJB ke-544, Pemkab Bogor Resmikan JPO Skywalk dalam Acara Car Free Night

Bogor | Minggu, 31 Mei 2026 | 22:08 WIB

Genap 26 Tahun Berkarier, Andien Umumkan Perilisan Album ke-9 di Panggung Java Jazz Festival 2026

Genap 26 Tahun Berkarier, Andien Umumkan Perilisan Album ke-9 di Panggung Java Jazz Festival 2026

Entertainment | Minggu, 31 Mei 2026 | 22:00 WIB