deli

Putri Candrawathi Jadi Tersangka Kasus Brigadir J, Komisi III Dukung Polri

Deli Suara.Com
Jum'at, 19 Agustus 2022 | 16:42 WIB
Putri Candrawathi Jadi Tersangka Kasus Brigadir J, Komisi III Dukung Polri
Anggota Komisi III DPR RI, Ahmad Ali. (Foto: Suara.com)

Deli.Suara.com – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akhirnya menetapkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi alias PC, sebagai tersangka dalam kasus polisi tembak polisi yang menyebabkan tewasnya Brigadir J

Atas penetapan tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini, Anggota Komisi III DPR RI, Ahmad Ali memberikan sinyal positif. 

“Mendukung,” ujarnya singkat kepada wartawan, Jumat (19/8/2022).

Menurutnya, Polri sudah mempertimbangkan keputusan tersebut berdasarkan bukti-bukti kuat dalam menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka dengan pengenaan pasal pembunuhan berencana dalam kasus kematian Brigadir J.

“Tentunya itu berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi yang didapat oleh penyidik,” ucap Ali.

Sebelumnya, Tim Khusus (Timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjerat istri mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi alias PC dengan pasal pembunuhan berencana. Ia terancam hukuman mati atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

“Saudari PC kami jerat dengan Pasal 340 Subsider 338 juncto pasal 54 juncto pasal 56 KUHP,” tutur Direktur Tindak PIdana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi rian Djajadi di Bareskrim Polri, Jumat (19/8/2022).

Irwasum Polri, Komjen Pol Agung Budi Maryoto sebelumnya menyampaikan, tim khusus telah menetapkan PC sebagai tersangka. Penetapan tersangka berdasarkan keterangan saksi dan dua alat bukti.

“Penyidik telah menetapkan saudari PC sebagai tersangka,” ungkap Agung.

Baca Juga: Digugat Ayah Atta Halilintar soal Merek Gen Halilintar, Ini Respons Kemenkumham

Tim khusus telah menetapkan empat tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J yang terjadi di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, di Kompleks Polri, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

Keempat tersangka adalah Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir RR alias Ricky Rizal dan KM alias Kuwat.

Jenderal Listyo menyatakan Ferdy Sambo ditetapkan menjadi tersangka karena diduga memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J. Sedangkan KM dan Brigadir RR diduga turut serta membantu.

Sumber: Suara.com 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI