Deli.Suara.com – Tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menemukan digital video recorder (DVR) atau rekaman CCTV yang menjadi barang bukti vital terkait kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, di Kompleks Duren Tiga, Pancoran, Jakarta selatan.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyebutkan DVR CCTV tersebut merupakan barang bukti yang sempat diambil dan berupaya dihilangkan.
Menurut Andi, dalam DVR tersebut menggambarkan peristiwa sebelum, sesaar hingga sesudah pembunuhan Brigadir J.
“Alhamdulilah CCTV yang sangat vital yang menggambarkan situasi sebelum, sesaat dan setelah kejadian di Duren Tiga itu berhasil kami temukan dengan sejumlah tindakan penyidik,” tutur Andi di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (19/8/2022).
Lebih lanjut, Andi menyebut barang bukti tersebut juga menjadi salah satu dasar penyidik menetapkan istri Ferdy Sambo itu sebagai tersangka baru selain merujuk pada keterangan saksi-saksi.
“Inilah yang menjadi bagian dari circumstantial evidence atau barang bukti tidak langsung yang menjadi petunjuk bahwa PC (Putri Candrawathi) ada di lokasi sejak di Saguling sampai Duren Tiga dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian dari pada perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua,” terang Andi.
Dalam perkara ini, penyidik kemudian menjerat Putri dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Sementara itu, jumlah anggota Polri yang melanggar kode etik terkait kasus pembunuhan Brigadir J tercatat mencapai 35 orang. Jumlah tersebut bertambah dari sebelumnya, yaitu 31 orang.
Sedangkan jumlah anggota yang ditahan mencapai 16 orang. Enam di antaranya ditahan di tempat khusus di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Baca Juga: Di GIIAS 2022, Kaum Hawa Banyak Menilik New Suzuki Baleno
Sumber: Suara.com