Terkait Laporan Palsu, Pakar Hukum Pidana Menilai Polri Wajib Memprosesnya

Deli Suara.Com
Sabtu, 27 Agustus 2022 | 15:51 WIB
Terkait Laporan Palsu, Pakar Hukum Pidana Menilai Polri Wajib Memprosesnya
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. (Foto: Istimewa)

Deli.Suara.com – Abdul Fickar, pakar hukum pidana Universitas Trisakti mengatakan Bareskrim Polri harus dapat menindaklanjuti laporan palsu dugaan pelecehan seksual yang telah mencemarkan nama baik Brigadir J yang dilaporkan kuasa hukumnya yaitu Kamaruddin Simanjuntak.

Sebagai pihak yang dilaporkan yaitu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi istrinya yang keduanya telah menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menghentikan laporan dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan oleh Putri Candrawathi. Penghentian laporan itu karena adanya dugaan laporan tersebut dilakukan untuk merekayasa peristiwa pembunuhan berencana yang didalangi Ferdy Sambo.

“Polri wajib memproses laporan balik yang dilakukan pengacara Brigadir J terkait laporan palsu Ferdy Sambo dan istrinya (Putri Candrawathi),” ucap Adul Fickar, Sabtu (27 Agustus 2022). 

Menurut Abdul Fickar, bila Polri akhirnya memutuskan mengusut laporan palsu dugaan pelecehan seksual itu, berkasnya harus terpisah dari kasus peristiwa pembunuhan berencana Brigadir J.

“Berkas perkaranya terpisah dengan perkara pembunuhan Brigadir J, dan berjalan sendiri-sendiri. Karena tidak ada kaitannya satu sama lain, jika pun ada kaitannya tidak langsung maka persidangannya pun terpisah,” terang Abdul Fickar.

Laporan Kamaruddin sebelumnya telah diterima SPKT Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/0483/VIII/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 26 Agustus 2022.

Kamaruddin mengungkapkan, ia telah melaporkan Ferdy Sambo dan kawan-kawan karena Brigjen J kerap dituding sebagai pelaku kekerasan seksual.

Bahkan, laporan kasus yang sebelumnya dilimpahka ke Polres Metro Jakarta Selatan kini sudah dihentikan Bareskrim. 

Baca Juga: Daftar Pemain PSCS Cilacap di Liga 2 2022/2023 Lengkap dengan Official Tim

“Klien kami sering dituduh melakukan pelecehan seksual, penyerangan seksual atau pemerkosaan,” tutur Kamaruddin Simanjuntak, Jumat (26/8/2022). 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI