Bunyi pasal tersebut adalah “Barang siapa yang dengan sengaja dan rencana lebih dulu merampas nyawa orang lain, diancam pembunuhan dengan rencana dengan pidana mati atau penjara seumur hidup atau penjara dalam waktu tertentu yang paling lama 20 tahun.”
Sementara isi dari Pasal 338 KUHP adalah “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.”
Bunyi dari pasal 55 KUHP ayat 1 adalah “Mereka yang memberi atau menjanjikan sesuatu dan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau memberi kesempatan, sarana, keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.
Ayat 2 “Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan serta akibat-akibatnya.
Sedangkan isi atau bunyi dari pasal 56 KUHP adalah “Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan yang dilakukan mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
Demikian informasi yang dapat dikumpulkan tentang siapa Kuat Ma’ruf.
Sumber: Suara.com