Selain itu, ada pula pidana tambahan terhadap Desi Aryani, yaitu berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp3,4 miliar. Adapun ia terkait 14 proyek fiktif pada BUMN.
5. Patrialis Akbar
Patrialis Akbar adalah mantan hakim Mahkamah Konstitusi dan anggota DPR. Dari laman mahkamahkonstitusi.go.id, pria berusia 64 tahun itu besar dalam keluarga veteran. Ia mendapatkan pendidikan di Universitas Indonesia.
Patrialis sudah melunasi pembayaran denda sebesar Rp300 juta kepada KPK sesuai putusan Peninjauan Kembali (PK). Ia terlibat kasus suap impor daging yang divonis 7 tahun penjara oleh majelis hakim PK.
6. Zumi Zola
Sebelum terpilih menjadi Gubernur Jambi pada tahun 2015, Zumi Zola dikenal sebagai aktor Indonesia. Salah satu sinetron yang ia bintangi adalah Julia Jadi Anak Gedongan.
Tahun 2018, ia terbukti menerima gratifikasi dan menyuap DPRD terkait untuk mengesahkan Rancangan APBD JAMBI. Zumi Zola kemudian divonis 6 tahun penjara atas perbuatannya itu.
7. Suryadharma Ali
Suryadharma Ali menjabat sebagai Menteri Agama sejak 22 Oktober 2009 hingga 28 Mei 2014. Sebelumnya, ia pernah menduduki posisi Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah pada Kabinet Indonesia Bersatu.
Baca Juga: TNI AL Kerahkan 7 KRI Lakukan Pencarian dan Evakuasi di Selat Madura
Suryadharma Ali divonis penjara selama 6 tahun dengan denda Rp300 juta dan subsider 3 bulan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,8 miliar.
Vonis tersebut diberikan usai ia melakukan korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun 2011-2013 serta penyalahgunaan Dana Operasional Menteri (DOM).
8. Ojang Sohandi
Ojang sebelumnya merupakan wakil Eep Hidayat yang saat itu menjadi Bupati Kabupaten Subang. Namun, Eep terjerat korupsi pada tahun 2011 sehingga Ojang menggantikan posisinya hingga masa jabatan habis pada 2013.
Ojang kembali maju dalam Pilkada Kabupaten Subang tahun 2013. Ojang pun terpilih sebagai Bupati dengan periode sampai tahun 2018. Saat itu ia berpasangan dengan Imas Aryumningsih.
Ojang terbukti menerima suap dan pencucian uang dalam perkara tindak pidana korupsi BPJS Subang tahun 2014, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung menjatuhkan vonis delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta terhadap Ojang Sohandi.