Ini Profil dan Kasus 10 Napi Koruptor yang Bebas Bersyarat Serentak

Deli | Suara.com

Rabu, 07 September 2022 | 18:58 WIB
Ini Profil dan Kasus 10 Napi Koruptor yang Bebas Bersyarat Serentak
4 dari 10 napi koruptor yang bebas bersyarat secara serentak. (Foto: Istimewa)

Deli.Suara.com – Selasa (6/9/2022) kemarin, sebanyak sepuluh narapidana koruptor bebas bersyarat karena dianggap sudah berkelakuan baik. Inilah 10 profil dan kasus yang membuat mereka masuk penjara.

1.    Mantan Jaksa Kejagung Pinangki

Pinangki Sirna Malasari yang saat ini berusia 41 tahun mendapatkan pendidikan terakhirnya pada S2 Hukum Universitas Padjajaran. Ia telah menjadi jaksa selama 15 tahun dimana sebagai jaksa di Kejaksaan Agung (Kejagung) sejak Januari 2005. 

Pinangki ditetapkan menjadi tersangka atas kasus penerimaan uang dari Djoko Tjandra dan pencucian uang. Ia kemudian divonis 10 tahun penjara, lalu mengajukan banding hingga hukumannya dipotong menjadi 4 tahun.

2.    Mirawati Basri 

Mirawati Basri lulus dengan gelar sarjana ekonomi. Ia mampu merebut peluang saat tidak memiliki cukup modal finansial. Ia dengan modal nol bisa mengambil alih bisnis penjualan perlengkapan industri teknologi informasi (IT), Asiatech pada 2003.

Mirawati Basri dieksekusi KPK usai menjadi perantara suap mantan Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP I Nyoman Dhamantra. Mirawati dibawa ke Lapas Anak dan Wanita Klas II Tangerang berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Mirawati Basri sendiri adalah terpidana perkara suap pengurusan kuota impor bawang putih.

3.    Ratu Atut Chosiyah

Ratu Atut Chosiyah yang kini berusia 60 tahun merupakan seorang politikus yang pernah menjabat sebagai Gubernur Banten Periode 2005-2014. 

Pada 11 Januari 2002, Ratu Atut terpilih menjadi Wakil Gubernur Banten yang dipasangkan dengan Djoko Munandar sebagai Gubernur Banten.

Namun, Djoko saat itu tersandung kasus korupsi dan dicopot dari jabatannya. Ratu Atut kemudian ditunjuk sebagai pelaksana tugas Gubernur Banten hingga 2013.

Ratu Atut terjerat dua kasus, di antaranya kasus suap terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, dan kasus tindak pidana korupsi dengan mengatur proses penganggaran pengadaan alat kesehatan sebesar Rp79 miliar.

4.    Desi Arsyani

Tidak banyak informasi mengenai Desi Aryani. Ia diketahui pernah menjabat sebagai direktur utama PT Jasa Marga dan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama rekannya. Ia dibebankan membayar denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan penjara selama dua bulan.

Selain itu, ada pula pidana tambahan terhadap Desi Aryani, yaitu berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp3,4 miliar. Adapun ia terkait 14 proyek fiktif pada BUMN.

5.    Patrialis Akbar

Patrialis Akbar adalah mantan hakim Mahkamah Konstitusi dan anggota DPR. Dari laman mahkamahkonstitusi.go.id, pria berusia 64 tahun itu besar dalam keluarga veteran. Ia mendapatkan pendidikan di Universitas Indonesia.

Patrialis sudah melunasi pembayaran denda sebesar Rp300 juta kepada KPK sesuai putusan Peninjauan Kembali (PK). Ia terlibat kasus suap impor daging yang divonis 7 tahun penjara oleh majelis hakim PK.

6.    Zumi Zola

Sebelum terpilih menjadi Gubernur Jambi pada tahun 2015, Zumi Zola dikenal sebagai aktor Indonesia. Salah satu sinetron yang ia bintangi adalah Julia Jadi Anak Gedongan.

Tahun 2018, ia terbukti menerima gratifikasi dan menyuap DPRD terkait untuk mengesahkan Rancangan APBD JAMBI. Zumi Zola kemudian divonis 6 tahun penjara atas perbuatannya itu.

7.    Suryadharma Ali

Suryadharma Ali menjabat sebagai Menteri Agama sejak 22 Oktober 2009 hingga 28 Mei 2014. Sebelumnya, ia pernah menduduki posisi Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah pada Kabinet Indonesia Bersatu.

Suryadharma Ali divonis penjara selama 6 tahun dengan denda Rp300 juta dan subsider 3 bulan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,8 miliar.

Vonis tersebut diberikan usai ia melakukan korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun 2011-2013 serta penyalahgunaan Dana Operasional Menteri (DOM).

8.    Ojang Sohandi

Ojang sebelumnya merupakan wakil Eep Hidayat yang saat itu menjadi Bupati Kabupaten Subang. Namun, Eep terjerat korupsi pada tahun 2011 sehingga Ojang menggantikan posisinya hingga masa jabatan habis pada 2013.

Ojang kembali maju dalam Pilkada Kabupaten Subang tahun 2013. Ojang pun terpilih sebagai Bupati dengan periode sampai tahun 2018. Saat itu ia berpasangan dengan Imas Aryumningsih.

Ojang terbukti menerima suap dan pencucian uang dalam perkara tindak pidana korupsi BPJS Subang tahun 2014, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung menjatuhkan vonis delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta terhadap Ojang Sohandi.

9.    Indramayu Supendi

Sebelum menjabat posisi Bupati Indramayu, Supendi dikenal sebagai Ketua Partai Golkar di sana. Ia resmi dilantik sebagai Bupati pada 7 Februari 2019 menggunakan Anna Sophana yang mengundurkan diri.

Namun, Supendi ditangkap usai terlibat pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji (gratifikasi) terkait bantuan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu.

Supendi didakwa hukuman penjara selama empat tahun dan enam bulan. Dalam putusan tersebut hakim juga memberi pidana tambahan kepadanya, yaitu mencabut hak untuk dipilih selama 2 tahun.

10. Irvan Rivano Muchtar

Irvan Rivano Muchtar terpilih menjadi Bupati Cianjur untuk periode 2016-2021. Ia merupakan putra dari Tjetjep Muchthar Soleh, mantan Bupati Cianjur yang menjabat selama dua periode pada 2006-2011 dan 2011-2016.

Mantan Ketua PSSI Cianjur ini kemudian divonis 5 tahun penjara oleh hakim atas kasus korupsi dana pendidikan di Kabupaten Cianjur. Uang tersebut diketahui dikumpulkan dari sejumlah kepala sekolah.

Sumber: Suara.com 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ratu Atut lapor ke Bapas Serang usai bebas bersyarat

Ratu Atut lapor ke Bapas Serang usai bebas bersyarat

| Rabu, 07 September 2022 | 18:56 WIB

Para Terdakwa Kasus Korupsi Bebas Bersyarat, Dua di antaranya Zimi Zola dan Ratu Atut

Para Terdakwa Kasus Korupsi Bebas Bersyarat, Dua di antaranya Zimi Zola dan Ratu Atut

| Rabu, 07 September 2022 | 18:34 WIB

Pinangki Bebas Bersyarat, KPK: Sepatutnya Tak Ada Perlakuan Khusus bagi para Pelaku Korupsi

Pinangki Bebas Bersyarat, KPK: Sepatutnya Tak Ada Perlakuan Khusus bagi para Pelaku Korupsi

Jogja | Rabu, 07 September 2022 | 18:06 WIB

Mantan Bupati Bengkalis Amril Mukminin Bebas dari Penjara

Mantan Bupati Bengkalis Amril Mukminin Bebas dari Penjara

Riau | Rabu, 07 September 2022 | 17:06 WIB

Pinangki, Sekelumit Kisah Eks Jaksa Penerima Suap Djoko Tjandra

Pinangki, Sekelumit Kisah Eks Jaksa Penerima Suap Djoko Tjandra

| Rabu, 07 September 2022 | 16:40 WIB

23 Napi Koruptor Bebas Bersyarat, Termasuk Mantan Gubernur Zumi Zola dan Ratu Atut

23 Napi Koruptor Bebas Bersyarat, Termasuk Mantan Gubernur Zumi Zola dan Ratu Atut

Sumbar | Rabu, 07 September 2022 | 16:17 WIB

Beda Gaya Pinangki: Berhijab Saat Vonis, Tetapi Buka Kerudung Saat Bebas

Beda Gaya Pinangki: Berhijab Saat Vonis, Tetapi Buka Kerudung Saat Bebas

| Rabu, 07 September 2022 | 16:01 WIB

Terkini

Ribuan Jemaah Embarkasi Surabaya Terbang ke Tanah Suci, 2 Orang Terpaksa Tertunda Karena Sakit

Ribuan Jemaah Embarkasi Surabaya Terbang ke Tanah Suci, 2 Orang Terpaksa Tertunda Karena Sakit

Jatim | Sabtu, 25 April 2026 | 14:44 WIB

Kesaksian Horor Google Maps Bongkar Sisi Gelap Daycare Little Aresha, Orang Tua Langsung Speak Up

Kesaksian Horor Google Maps Bongkar Sisi Gelap Daycare Little Aresha, Orang Tua Langsung Speak Up

Lifestyle | Sabtu, 25 April 2026 | 14:41 WIB

Respons PBB Usai Prajurit TNI Praka Rico Pramudia Gugur di Lebanon, Desak Israel Hentikan Serangan

Respons PBB Usai Prajurit TNI Praka Rico Pramudia Gugur di Lebanon, Desak Israel Hentikan Serangan

News | Sabtu, 25 April 2026 | 14:41 WIB

Menjual Harapan ke Tanah Suci: Nestapa Pasangan Lansia Lumajang Terjerat Muslihat Haji Jalur Cepat

Menjual Harapan ke Tanah Suci: Nestapa Pasangan Lansia Lumajang Terjerat Muslihat Haji Jalur Cepat

Jatim | Sabtu, 25 April 2026 | 14:35 WIB

Fitur QRIS di Kartu Kredit Resmi Hadir! Honest Card Ubah Cara Bayar Harian Jadi Lebih Fleksibel

Fitur QRIS di Kartu Kredit Resmi Hadir! Honest Card Ubah Cara Bayar Harian Jadi Lebih Fleksibel

Tekno | Sabtu, 25 April 2026 | 14:28 WIB

UU PPRT Resmi Disahkan, Migrant Watch Peringatkan Risiko Eksploitasi Jika Tanpa Upah Minimum

UU PPRT Resmi Disahkan, Migrant Watch Peringatkan Risiko Eksploitasi Jika Tanpa Upah Minimum

News | Sabtu, 25 April 2026 | 14:27 WIB

Di Balik Sekolah yang Katanya Gratis, Ada Harga yang Tak Pernah Terlihat

Di Balik Sekolah yang Katanya Gratis, Ada Harga yang Tak Pernah Terlihat

Your Say | Sabtu, 25 April 2026 | 14:20 WIB

7 RW di Kemayoran Ogah Ikut Musrenbang, Rano Karno Ungkap Biang Masalah 35 Tahun

7 RW di Kemayoran Ogah Ikut Musrenbang, Rano Karno Ungkap Biang Masalah 35 Tahun

News | Sabtu, 25 April 2026 | 14:19 WIB

31.000 Rumah Terdampak Bencana Terima Dana Stimulan Perbaikan Hunian

31.000 Rumah Terdampak Bencana Terima Dana Stimulan Perbaikan Hunian

News | Sabtu, 25 April 2026 | 14:17 WIB

Teka-teki Wali Nikah Syifa Hadju, Ayah Kandung Hadir atau Pakai Wali Hakim?

Teka-teki Wali Nikah Syifa Hadju, Ayah Kandung Hadir atau Pakai Wali Hakim?

Entertainment | Sabtu, 25 April 2026 | 14:16 WIB