Ini Langkah untuk Cek Info Kelulusan GTK di Laman Kemendikbud

Deli | Suara.com

Minggu, 02 Oktober 2022 | 08:35 WIB
Ini Langkah untuk Cek Info Kelulusan GTK di Laman Kemendikbud
info GTK

Status lulus PG pada laman Info GTK saat ini tengah dicari menyusul informasi adanya notifikasi lolos PG di laman info.gtk.kemdikbud.go.id.

Dengan dinyatakan lolos PG, guru honorer nantinya akan menjadi prioritas untuk menjadi PPPK 2022.

Oleh karenanya, guru non ASN baik yang telah lulus PG atau belum dirilis untuk terus memantau akun masing-masing dalam dua situs resmi pemerintah, yakni Info GTK dan SSCASN. Lantas bagaimana cara cara cek lolos PPPK di Info GTK? Simak ulasannya berikut ini. 

Langkah-langkah Cek Lolos PPPK di Info GTK 

Berikut ini cara cek lolos PPPK di Info GTK dengan mudah seperti langkah-langkah di bawah ini: 

1. Buka browser perangkat Anda 
2. Masuk ke laman https://info.gtk.kemdikbud.go.id  
3. Login dengan menggunakan akun PTK lalu masukkan kata sandi 
4. Masukkan kode captcha 
5. Kemudian, klik Login lalu Log In melalui Dapokdismen. 
6. Setelah berhasil login ke akun milik Anda, Anda dapat mengetahui berbagai info mengenai GTK termasuk info kelolosan Anda. 


Kategori Pelamar PPPK 2022

Seperti yang diketahui, Pemerintah telah mengeluarkan juknis penerimaan Pegawai Pemerintah dengan perjanjian Kerja (PPPK). Melalui Juknis tersebut dijelaskan kategori pelamar, terdiri dari: 


1. Pelamar Prioritas 

Adapun pemenuhan kebutuhan bagi guru melalui sistem PPPK untuk JF Guru tahun 2022 akan mendahulukan pelamar prioritas dengan kategori sebagai berikut. 

a. Pelamar Prioritas I 

Pelamar Prioritas 1 adalah seluruh peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021 dan juga sudah memenuhi syarat Nilai Ambang Batas. 

Pemenuhan kebutuhan guru untuk kategori pelamar prioritas I akan dilakukan berdasarkan urutan sebagai berikut. 

* THK-II yang sudah memenuhi Nilai Ambang Batas dalam seleksi PPPK untuk JF Guru pada Tahun 2021. 

* Guru non-ASN yang telah memenuhi Nilai Ambang Batas dalam seleksi PPPK untuk JF Guru pada Tahun 2021. 

* Lulusan PPG yang telah memenuhi Nilai Ambang Batas di seleksi PPPK untuk JF Guru pada Tahun 2021. 

* Guru Swasta yang telah memenuhi Nilai Ambang Batas dalam seleksi PPPK untuk JF Guru pada Tahun 2021. 

b. Pelamar Prioritas II 

Pelamar prioritas II adalah THK-II yang bukan termasuk pada THK-II dalam kategori pelamar prioritas I. 

c. Pelamar Prioritas III 

Adapun pelamar prioritas III adalah para Guru non-ASN yang tidak termasuk dalam Guru non-ASN dengan kategori pelamar prioritas I pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah serta memiliki keaktifan mengajar minimal selama 3 tahun atau setara dengan 6 semester pada Dapodik. 

2. Pelamar Umum 

Pelamar umum dengan kriteria sebagai berikut: 

* Merupakan lulusan PPG yang telah terdaftar dalam database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbudristek 

* Pelamar yang terdaftar dalam Dapodik. 

* Memenuhi persyaratan Pelamar 

Syarat Pendaftaran PPPK 2022 

Pelamar harus memenuhi persyaratan umum sebagai berikut: 

1. Warga Negara Indonesia (WNI) 

2. Berusia paling rendah yaitu 20 tahun dan paling tinggi 59 tahun pada saat pendaftaran 

3. Tidak pernah menjalani hukuman pidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan oleh pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena telah melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun ataupun lebih 

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak berdasarkan permintaan sendiri ataupun tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta pegawai swasta 

5. Tidak menjadi anggota ataupun pengurus partai politik serta terlibat politik praktis. 

6. Memiliki sertifikat pendidik atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah yaknj sarjana (S-1) atau diploma empat (D-1V) sesuai persyaratan. 

7. Sehat secara jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar. 

8. Memiliki surat keterangan berkelakuan baik. 

9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia. 

Selain harus memenuhi beberapa persyaratan umum di atas, para pelamar yang berasal dari pelamar penyandang disabilitas juga wajib memenuhi persyaratan tambahan sebagai berikut: 

1. Melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintas atau puskesmas yang trlah menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya. 

2. Memberikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari para pelamar disabilitas dalam menjalankan tugas sebagai pendidik. 

Berikut tadi langkah-langkah untuk mengetahui GTK di laman Kemendikbud RI. Semoga bermanfaat. [VAB]

Sumber: Suara

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Cara Cek Lolos PPPK di Info GTK, Segera Cek Notifikasi yang Muncul

Cara Cek Lolos PPPK di Info GTK, Segera Cek Notifikasi yang Muncul

News | Sabtu, 01 Oktober 2022 | 19:19 WIB

Info GTK kemendikbud.go.id 2021, Satu Juta Guru Honorer Jadi PPPK

Info GTK kemendikbud.go.id 2021, Satu Juta Guru Honorer Jadi PPPK

News | Jum'at, 19 Februari 2021 | 11:36 WIB

Gandeng Tim Independen, Kemendikbud Takkan Intervensi Evaluasi Proposal POP

Gandeng Tim Independen, Kemendikbud Takkan Intervensi Evaluasi Proposal POP

News | Senin, 20 Juli 2020 | 22:24 WIB

Terkini

Ulasan Novel Aku, Meps, dan Beps, Kehangatan Keluarga dalam Kesederhanaan

Ulasan Novel Aku, Meps, dan Beps, Kehangatan Keluarga dalam Kesederhanaan

Your Say | Minggu, 26 April 2026 | 17:20 WIB

Konsep Baru di Dunia Fitness, VERTEX8 Luncurkan HYROX Training Zone di BSD

Konsep Baru di Dunia Fitness, VERTEX8 Luncurkan HYROX Training Zone di BSD

Lifestyle | Minggu, 26 April 2026 | 17:17 WIB

Thom Haye hingga Marc Klok Latihan Terpisah Jelang Persib vs Bhayangkara FC, Kenapa?

Thom Haye hingga Marc Klok Latihan Terpisah Jelang Persib vs Bhayangkara FC, Kenapa?

Bola | Minggu, 26 April 2026 | 17:15 WIB

Rangkaian Skincare Murah Viva untuk Beruntusan dan Jerawatan, Mulai Rp5 Ribuan

Rangkaian Skincare Murah Viva untuk Beruntusan dan Jerawatan, Mulai Rp5 Ribuan

Lifestyle | Minggu, 26 April 2026 | 17:10 WIB

Purbaya Ungkap Rahasia Indonesia Masih Kuat di Tengah Krisis Minyak

Purbaya Ungkap Rahasia Indonesia Masih Kuat di Tengah Krisis Minyak

Bisnis | Minggu, 26 April 2026 | 17:05 WIB

Battlefield Diangkat ke Layar Lebar, Michael B. Jordan Gabung Jadi Produser

Battlefield Diangkat ke Layar Lebar, Michael B. Jordan Gabung Jadi Produser

Your Say | Minggu, 26 April 2026 | 17:05 WIB

Timnas Indonesia U-17 Tak Takut Hadapi Jepang, China dan Qatar di Piala Asia

Timnas Indonesia U-17 Tak Takut Hadapi Jepang, China dan Qatar di Piala Asia

Video | Minggu, 26 April 2026 | 17:05 WIB

Belajar dari Kasus Little Aresha, Pemkot Yogyakarta Bakal Sweeping Daycare Tak Berizin

Belajar dari Kasus Little Aresha, Pemkot Yogyakarta Bakal Sweeping Daycare Tak Berizin

Jogja | Minggu, 26 April 2026 | 17:00 WIB

iPhone 15 Bisa Dipakai sampai Tahun Berapa? Intip Harga Terbaru April 2026

iPhone 15 Bisa Dipakai sampai Tahun Berapa? Intip Harga Terbaru April 2026

Tekno | Minggu, 26 April 2026 | 17:00 WIB

Keteteran Urus Nikah Sendiri, El Rumi Sarankan Dul Jaelani Untuk Nikah di KUA

Keteteran Urus Nikah Sendiri, El Rumi Sarankan Dul Jaelani Untuk Nikah di KUA

Entertainment | Minggu, 26 April 2026 | 17:00 WIB