Febri Diansyah Siap Ungkap Pelecehan di Magelang Lewat Eksepsi

Deli

Senin, 17 Oktober 2022 | 18:48 WIB
Febri Diansyah Siap Ungkap Pelecehan di Magelang Lewat Eksepsi
Kuasa hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah. (Foto: Istimewa)

Deli.Suara.com – Kuasa hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah menemukan beberapa poin dalam surat dakwaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang sifatnya asumsi. 

Dalam hal ini, Putri Candrawathi diklaim tidak memahami dakwaan tersebut. Terhadap dakwaan tersebut, tim kuasa hukum akan menguji lebih dalam. 

“ Kami menemukan sejumlah poin dalam dakwaan yang sifarnya asumtif dan tidak berdiri kuat dan cenderung berdiri dari asumsi yang tentu akan kami challenge,” ujar Febri Diansyah, usai Jaksa Penuntut Umum membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Mantan juru bicara KPK itu menambahkan, kliennya tidak memahami dakwaan yang diklaim bersifat asumsi tersebut. Salah satunya, asumsi soal istri jenderal bintang dua.

“Bu Putri tidak memahami apa dakwaan penjelasan yang panjang lebar, ternyata kami dan Bu Putri gagal memahami. Sebab saat kami dengar tadi, perang-perang yang diduga dilakukan ini cenderung bersifat asumsi, asumsi istri jenderal bintang dua, kemudian satu mobil misalnya dengan korban,” kata Febri.

Menurut Febri, apa yang dipaparkan jaksa hanya merujuk pada satu keterangan saksi saja. Padahal, keterangan satu saksi dalam konteks hukum pidana tidak punya nilai pembuktian.

“Nanti kami akan menunjukkan juga di eksepsi bukti apa saja yang mendukung dan memperkuat adanya fakta kekerasan seksual di Magelang. Nanti akan kita tunjukan di eksepsi,” tambah Febri.

JPU diketahui telah rampung membacakan surat dakwaan Putri Candrawathi. Pada pukul 19.00 WIB nanti, dakwaan akan direspons melalui nota keberatan atau eksepsi. 

Dengan akal liciknya, Putri Candrawathi turut serta terlibat dalam pembunuhan Brigadir J. Padahal, Brigadir J merupakan ajudan yang telah lama bertugas melayani, mendampingi dan mengawalnya.

baca juga

Hal itu tertuang dalam surat dakwaan Putri Candrawathi yang dibacakan JPU dalam persidangan di PN Jakarta Selatan. 

JPU menyebut dengan akal liciknya itu pula Putri turut membantu Ferdy Sambo menyempurnakan pembunuhan berencana terhadap Yosua.

“Turut serta terlibat dan ikut dalam perampasan nyawa korban hingga terlaksana dengan sempurna,” ucap JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Selain itu, JPU juga menyebut Putri Candrawathi dengan acuh meninggalkan rumah dinas Polri Duren Tiga, Pancoran Jakarta Selatan setelah Yosua dieksekusi Bharada E dan Ferdy Sambo. 

Sebelum meninggal, lokasi untuk bertolak ke rumah pribadinya di Jalan Saguling III, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Putri bahkan terlebih dahulu menyempatkan diri mengganti pakaiannya.

“Terdakwa Putri Candrawathi sudah berganti pakaian model blus kemeja warna hijau garis-garis hitam dan celana pendek warna hijau garis-garis hitam, lalu terdakwa dengan tenang dan acuh tak acuh (cuek) pergi meninggalkan rumah dinas Duren Tiga,” ungkap JPU.

“Padahal korban Nofriansyah Yosua Hutabarat merupakan ajudan yang sudah lama dipercaya oleh saksi Ferdy Sambo untuk melayani, mendampingi dan mengawal terdakwa,” tambahnya.

Atas perbuatannya, JPU dalam perkara ini mendakwa Putri Candrawathi dengan dakwaan primair Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1. Atas dakwaan tersebut dia terancam dituntut hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati. 

Sumber: Suara.com 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kesaksian Anak Buah Lihat Rekaman CCTV Bikin Terkejut dan Gemetar, Tertunduk Hadapi Murka Ferdy Sambo

Kesaksian Anak Buah Lihat Rekaman CCTV Bikin Terkejut dan Gemetar, Tertunduk Hadapi Murka Ferdy Sambo

Cianjur | Senin, 17 Oktober 2022 | 18:39 WIB

Permintaan Bharada E Jelang Hadapi Ferdy Sambo di Sidang: Bripka RR Tak Cabut BAP atau Ubah Keterangan

Permintaan Bharada E Jelang Hadapi Ferdy Sambo di Sidang: Bripka RR Tak Cabut BAP atau Ubah Keterangan

News | Senin, 17 Oktober 2022 | 18:36 WIB

Ferdy Sambo Merencanakan Pembunuhan Usai Mendengar Cerita Putri Candrawathi Dilecehkan Brigadir J

Ferdy Sambo Merencanakan Pembunuhan Usai Mendengar Cerita Putri Candrawathi Dilecehkan Brigadir J

Kalbar | Senin, 17 Oktober 2022 | 18:33 WIB

Kelicikan Istri Sambo Dibongkar JPU, Putri Candrawathi Dicecar Hakim: Maaf Yang Mulia, Saya Tidak Ngerti Dakwaan Jaksa

Kelicikan Istri Sambo Dibongkar JPU, Putri Candrawathi Dicecar Hakim: Maaf Yang Mulia, Saya Tidak Ngerti Dakwaan Jaksa

News | Senin, 17 Oktober 2022 | 18:26 WIB

Gila! Inilah Imbalan yang dijanjikan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi untuk Bunuh Brigadir J

Gila! Inilah Imbalan yang dijanjikan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi untuk Bunuh Brigadir J

Cianjur | Senin, 17 Oktober 2022 | 18:24 WIB

Bela Istri Sambo yang Gagal Paham Dakwaan Jaksa, Febri Siap Ungkap Bukti Pelecehan Brigadir J di Magelang Lewat Eksepsi

Bela Istri Sambo yang Gagal Paham Dakwaan Jaksa, Febri Siap Ungkap Bukti Pelecehan Brigadir J di Magelang Lewat Eksepsi

News | Senin, 17 Oktober 2022 | 18:15 WIB

Ferdy Sambo Sempat Berupaya Musnahkan Rekaman CCTV Duren Tiga

Ferdy Sambo Sempat Berupaya Musnahkan Rekaman CCTV Duren Tiga

Bandungbarat | Senin, 17 Oktober 2022 | 18:10 WIB

Terkini

Koalisi Masyarakat Sipil Peringatkan Bahaya Dominasi Militer, Sebut Demokrasi dan HAM Terancam

Koalisi Masyarakat Sipil Peringatkan Bahaya Dominasi Militer, Sebut Demokrasi dan HAM Terancam

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 18:08 WIB

Waktu untuk Tidak Menikah dan Alasan yang Menyertainya

Waktu untuk Tidak Menikah dan Alasan yang Menyertainya

Your Say | Rabu, 29 Juli 2026 | 18:00 WIB

Maling Rp1,2 Miliar di Kalideres Tertangkap, Hasil Kejahatan Tinggal Rp200 Juta

Maling Rp1,2 Miliar di Kalideres Tertangkap, Hasil Kejahatan Tinggal Rp200 Juta

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 17:59 WIB

Doli Golkar Pertanyakan OTT Kepala Daerah Tiap Pekan: Ada Skenario Parade Korupsi?

Doli Golkar Pertanyakan OTT Kepala Daerah Tiap Pekan: Ada Skenario Parade Korupsi?

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 17:58 WIB

Akselerasi Layanan Zero Down Time di GIIAS 2026, Mitsubishi Fuso: Roda Bisnis Harus Terus Berputar

Akselerasi Layanan Zero Down Time di GIIAS 2026, Mitsubishi Fuso: Roda Bisnis Harus Terus Berputar

Otomotif | Rabu, 29 Juli 2026 | 17:55 WIB

Bidik World Athletics Label, PB PASI Puji PLN Electric Run 2026

Bidik World Athletics Label, PB PASI Puji PLN Electric Run 2026

Sport | Rabu, 29 Juli 2026 | 17:55 WIB

Promo Diskon Grab Sepanjang Agustus 2026, Syaratnya Jadi Nasabah BRI

Promo Diskon Grab Sepanjang Agustus 2026, Syaratnya Jadi Nasabah BRI

Bri | Rabu, 29 Juli 2026 | 17:54 WIB

Balsa Sekulic Terpukau Atmosfer Bobotoh, Siap Kejar Gol Perdana Bersama Persib

Balsa Sekulic Terpukau Atmosfer Bobotoh, Siap Kejar Gol Perdana Bersama Persib

Jabar | Rabu, 29 Juli 2026 | 17:53 WIB

Pandangan Masih Buram Meski Ganti Kacamata? Bisa Jadi Bukan Sekadar Mata Minus Biasa

Pandangan Masih Buram Meski Ganti Kacamata? Bisa Jadi Bukan Sekadar Mata Minus Biasa

Health | Rabu, 29 Juli 2026 | 17:53 WIB

Promo Khusus Nasabah BRI di RS Abdi Waluyo, Dapatkan Cashback Langsung!

Promo Khusus Nasabah BRI di RS Abdi Waluyo, Dapatkan Cashback Langsung!

Bri | Rabu, 29 Juli 2026 | 17:49 WIB

×