Sah, Tilang Manual Dihapus, Ini Dia Cara Mengurus Tilang Elektronik

Deli | Suara.com

Selasa, 25 Oktober 2022 | 09:34 WIB
Sah, Tilang Manual Dihapus, Ini Dia Cara Mengurus Tilang Elektronik
Tilang elektronik akan mulai diterapkan. (Foto: Istimewa)

Deli.Suara.com – Sejak awal November 2018, tilang elektronik mulai dikenalkan oleh Polda Metro Jaya. Kapolri Jenderal Listyo Sigit pun telah meminta anggota polisi untuk tidak melakukan tilang manual lagi. 

Lantas, bagaimana cara mengurus tilang elektronik? 

Sistem tilang elektronik ini sedikit berbeda dengan tilang pada umumnya, karena pelanggaran akan terekam CCTV. Agar tidak bingung, ini dia cara mengurus tilang elektronik. 

Dirangkum dari laman Indonesia Baik, pelanggaran yang terekam kamera CCTV kemudian akan diperiksa oleh polisi. 

Jika tilang biasa dilakukan oleh pihak kepolisian yang mengawasi langsung pelanggarannya, maka e-tilang atau ETLE akan menggunakan CCTV. 

Pengendara yang melanggar akan tertangkap kamera dan berikutnya akan diproses oleh pihak berwajib. 

Setelah itu petugas akan mengirim surat beserta foto bukti pelanggaran untuk kemudian kita konfirmasi, apakah benar pelanggaran ini dilakukan oleh kita sebagai pemilik kendaraan tersebut atau tidak.

Pada tahap ini, kita akan diberi pilihan ya atau tidak dan konfirmasi dapat dilakukan melalui link www.etle-pmj.info atau secara manual dengan mengirim kembali blanko tersebut ke Posko e-TLE Polda Metro Jaya.

Jangka waktu konfirmasi ini adalah lima hari setelah surat pelanggaran diterima. Jika pelanggar mengakui pelanggaran yang ia buat, maka polisi akan menindaklanjuti dengan mengirimkan surat tilang ke alamat yang bersangkutan.

Sanksi yang diberikan akan berbeda, tergantung tingkat pelanggaran yang dilakukan. Selain itu, surat tilang akan diberikan dengan kode pembayaran virtual melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI) untuk melakukan pembayaran denda tilang. 

Perlu diketahui, hingga proses ini berlangsung, pelanggar tidak akan mengikuti sidang dan mereka akan diberi tenggang waktu pembayaran hingga 7 hari, jika melewati waktu yang ditentukan, maka STNK kendaraan yang tertangkap kamera akan diblokir oleh polisi.

Berikut ini adalah 10 jenis pelanggaran tilang elektronik sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

1.    Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan

2.    Mengemudi sambil mengoperasikan ponsel

3.    Tidak mengenakan sabuk keselamatan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Cara Cek Tilang Elektronik, Polisi Tidak Menilang Secara Manual

Cara Cek Tilang Elektronik, Polisi Tidak Menilang Secara Manual

News | Senin, 24 Oktober 2022 | 22:57 WIB

Tilang Manual Dihapus Ganti ETLE, Yuk Simak Cara Mengurus Tilang Elektronik

Tilang Manual Dihapus Ganti ETLE, Yuk Simak Cara Mengurus Tilang Elektronik

News | Senin, 24 Oktober 2022 | 18:57 WIB

Polisi Lalu Lintas Purwakarta Jelaskan Tilang ETLE

Polisi Lalu Lintas Purwakarta Jelaskan Tilang ETLE

| Senin, 24 Oktober 2022 | 15:07 WIB

825 Pegawai Kantoran Dishub Ikut Atasi Macet di Jakarta, Kadishub DKI: Mereka Akan Ikut Mengatur sampai Cuaca Ekstrem

825 Pegawai Kantoran Dishub Ikut Atasi Macet di Jakarta, Kadishub DKI: Mereka Akan Ikut Mengatur sampai Cuaca Ekstrem

Jakarta | Senin, 24 Oktober 2022 | 13:25 WIB

Kerahkan 825 Personel Cegah Macet di Jakarta, Pegawai Kantoran Dishub DKI Tiap Pagi Bakal Ikut Atur Lalu Lintas

Kerahkan 825 Personel Cegah Macet di Jakarta, Pegawai Kantoran Dishub DKI Tiap Pagi Bakal Ikut Atur Lalu Lintas

Jakarta | Senin, 24 Oktober 2022 | 13:01 WIB

Jurus Pj Gubernur Heru Atasi Kemacetan di Jakarta, Penerapan U Turn dan Jalan Satu Arah Bakal Dikurangi

Jurus Pj Gubernur Heru Atasi Kemacetan di Jakarta, Penerapan U Turn dan Jalan Satu Arah Bakal Dikurangi

Jakarta | Senin, 24 Oktober 2022 | 12:49 WIB

Patroli Skala Besar Polrestabes Medan Antisipasi Geng Motor dan Jalur Padat Lalu Lintas

Patroli Skala Besar Polrestabes Medan Antisipasi Geng Motor dan Jalur Padat Lalu Lintas

Otomotif | Senin, 24 Oktober 2022 | 05:54 WIB

Terkini

Ulasan Film Suamiku Lukaku: Isu KDRT yang Diangkat dengan Sensitif dan Kuat

Ulasan Film Suamiku Lukaku: Isu KDRT yang Diangkat dengan Sensitif dan Kuat

Your Say | Rabu, 27 Mei 2026 | 15:15 WIB

Gus Yaqut Tak Bisa Makan Santan karena Gerd, Sang Istri Bawakan Tempe ke Rutan KPK

Gus Yaqut Tak Bisa Makan Santan karena Gerd, Sang Istri Bawakan Tempe ke Rutan KPK

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 15:11 WIB

Sosok Rifaldy Fajar, Putra Bulukumba Disebut dalam Skandal Riset AI di Kopenhagen

Sosok Rifaldy Fajar, Putra Bulukumba Disebut dalam Skandal Riset AI di Kopenhagen

Sulsel | Rabu, 27 Mei 2026 | 15:09 WIB

Rudy Susmanto Serahkan Sapi Kurban Bantuan Presiden ke Masjid Raya Nurul Wathon

Rudy Susmanto Serahkan Sapi Kurban Bantuan Presiden ke Masjid Raya Nurul Wathon

Bogor | Rabu, 27 Mei 2026 | 15:08 WIB

Di Balik Ledakan Data Era AI, Sosok Perempuan Ini Bicara soal Masa Depan Bisnis Indonesia

Di Balik Ledakan Data Era AI, Sosok Perempuan Ini Bicara soal Masa Depan Bisnis Indonesia

Lifestyle | Rabu, 27 Mei 2026 | 15:02 WIB

Gak Perlu Presto! Ini 5 Trik Rahasia Merebus Daging Sapi Jadi Super Empuk dalam Sekejap

Gak Perlu Presto! Ini 5 Trik Rahasia Merebus Daging Sapi Jadi Super Empuk dalam Sekejap

Lifestyle | Rabu, 27 Mei 2026 | 15:00 WIB

Review Film Talk to Me: Sajikan Manipulasi Arwah yang Sangat Menyeramkan!

Review Film Talk to Me: Sajikan Manipulasi Arwah yang Sangat Menyeramkan!

Your Say | Rabu, 27 Mei 2026 | 15:00 WIB

Gen Z dan FOMO Hari Raya: Haruskah Momen Iduladha Juga Diposting?

Gen Z dan FOMO Hari Raya: Haruskah Momen Iduladha Juga Diposting?

Your Say | Rabu, 27 Mei 2026 | 15:00 WIB

Alasan Sebenarnya Bojan Hodak Tinggalkan Persib Akhirnya Terungkap

Alasan Sebenarnya Bojan Hodak Tinggalkan Persib Akhirnya Terungkap

Bola | Rabu, 27 Mei 2026 | 15:00 WIB

Momen Jamaah Haji Indonesia Jalani Mabit di Muzdalifah

Momen Jamaah Haji Indonesia Jalani Mabit di Muzdalifah

Foto | Rabu, 27 Mei 2026 | 15:00 WIB