Nasib Terdakwa Santri Aniaya Santri Hingga Tewas Di Ponpes Gontor, Divonis Penjara 8 Dan 4 Tahun!

Deli Suara.Com
Kamis, 08 Juni 2023 | 06:09 WIB
Nasib Terdakwa Santri Aniaya Santri Hingga Tewas Di Ponpes Gontor, Divonis Penjara 8 Dan 4 Tahun!
Sidang vonis terhadap dua terdakwa penganiayaan santri di Ponpes Gontor Ponorogo (Antara)

Pengadilan Negeri Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, Rabu (7/6/2023) menjatuhkan hukuman kurungan selama delapan dan empat tahun penjara kepada dua terdakwa penganiaya santri di Pondok Modern Darussalam Gontor sehingga menyebabkan korban Albar Mahdi (17) meninggal dunia pada 22 Februari 2023.

Sidang putusan yang dipimpin hakim senior Ari Qurniawan itu berlangsung terbuka untuk umum. Tampak keluarga terdakwa MFA (18) dan IH (16) mengikuti jalannya persidangan hingga majelis hakim selesai membacakan amar putusan.

"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa MFA dengan pidana penjara selama delapan tahun untuk MFA dan lima tahun kepada IH," kata Hakim Ari membacakan amar putusan.

Vonis itu, terutama untuk terdakwa MFA, lebih rendah dibanding tuntutan jaksa. MFA sebelumnya dituntut 12 tahun penjara. Sedangkan IH dituntut lima tahun penjara.

Namun vonis itu tak serta-merta diterima oleh jaksa penuntut umum.

Salah satu anggota tim JPU, Bagas Prasetya menyatakan penggunaan hak untuk berfikir dahulu terkait vonis MFA. Namun untuk terdakwa IH, lanjut Bagas, pihaknya tidak berencana melakukan upaya perlawanan hukum.

"Kami masih akan pikir-pikir dulu, nanti kita laporkan dulu ke pimpinan bagaimana nanti, masih ada tujuh hari untuk kami pikir-pikir," kata Bagas.

Dikonfirmasi terpisah, kuasa hukum MFA, Zul Efendi Manurung mengatakan, pihaknya menghormati segala keputusan yang dibacakan oleh majelis hakim.

Ia juga akan masih akan berkoordinasi dengan keluarga dan terdakwa apakah akan melakukan banding terhadap putusan tersebut.

Baca Juga: Pelawak Tanpa Leher Jambi Debi Ceper Diperiksa Polisi Diduga Lecehkan Siswi SMP Di Medsos

"Fakta fakta di persidangan memang ada kekerasan di situ menyebabkan kekerasan meninggal dan keluarga memaafkan juga dan tidak ada niat sama sekali dari klien kami untuk melakukan perbuatan tersebut," ujarnya.

Yatma kuasa hukum terdakwa IH, mengapresiasi vonis yang dilakukan oleh majelis hakim. Menurutnya majelis hakim sudah obyektif dalam memberikan vonis tersebut. Pun pihaknya menerima putusan tersebut dan tidak akan melakukan banding.

"Vonis kita terima empat tahun, saya kira jaksa dan hakim obyektif dalam vonis pada klien kami," katanya. (Sumber: Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI