Nasib Terdakwa Santri Aniaya Santri Hingga Tewas Di Ponpes Gontor, Divonis Penjara 8 Dan 4 Tahun!

Deli

Kamis, 08 Juni 2023 | 06:09 WIB
Nasib Terdakwa Santri Aniaya Santri Hingga Tewas Di Ponpes Gontor, Divonis Penjara 8 Dan 4 Tahun!
Sidang vonis terhadap dua terdakwa penganiayaan santri di Ponpes Gontor Ponorogo (Antara)

Pengadilan Negeri Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, Rabu (7/6/2023) menjatuhkan hukuman kurungan selama delapan dan empat tahun penjara kepada dua terdakwa penganiaya santri di Pondok Modern Darussalam Gontor sehingga menyebabkan korban Albar Mahdi (17) meninggal dunia pada 22 Februari 2023.

Sidang putusan yang dipimpin hakim senior Ari Qurniawan itu berlangsung terbuka untuk umum. Tampak keluarga terdakwa MFA (18) dan IH (16) mengikuti jalannya persidangan hingga majelis hakim selesai membacakan amar putusan.

"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa MFA dengan pidana penjara selama delapan tahun untuk MFA dan lima tahun kepada IH," kata Hakim Ari membacakan amar putusan.

Vonis itu, terutama untuk terdakwa MFA, lebih rendah dibanding tuntutan jaksa. MFA sebelumnya dituntut 12 tahun penjara. Sedangkan IH dituntut lima tahun penjara.

Namun vonis itu tak serta-merta diterima oleh jaksa penuntut umum.

Salah satu anggota tim JPU, Bagas Prasetya menyatakan penggunaan hak untuk berfikir dahulu terkait vonis MFA. Namun untuk terdakwa IH, lanjut Bagas, pihaknya tidak berencana melakukan upaya perlawanan hukum.

"Kami masih akan pikir-pikir dulu, nanti kita laporkan dulu ke pimpinan bagaimana nanti, masih ada tujuh hari untuk kami pikir-pikir," kata Bagas.

Dikonfirmasi terpisah, kuasa hukum MFA, Zul Efendi Manurung mengatakan, pihaknya menghormati segala keputusan yang dibacakan oleh majelis hakim.

Ia juga akan masih akan berkoordinasi dengan keluarga dan terdakwa apakah akan melakukan banding terhadap putusan tersebut.

baca juga

"Fakta fakta di persidangan memang ada kekerasan di situ menyebabkan kekerasan meninggal dan keluarga memaafkan juga dan tidak ada niat sama sekali dari klien kami untuk melakukan perbuatan tersebut," ujarnya.

Yatma kuasa hukum terdakwa IH, mengapresiasi vonis yang dilakukan oleh majelis hakim. Menurutnya majelis hakim sudah obyektif dalam memberikan vonis tersebut. Pun pihaknya menerima putusan tersebut dan tidak akan melakukan banding.

"Vonis kita terima empat tahun, saya kira jaksa dan hakim obyektif dalam vonis pada klien kami," katanya. (Sumber: Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pecahnya Persahabatan Mario Dandy dan Shane Lukas di Penjara

Pecahnya Persahabatan Mario Dandy dan Shane Lukas di Penjara

News | Rabu, 07 Juni 2023 | 13:54 WIB

Kondisi Terkini David Ozora yang Diungkap Ayah: Ingatan Terganggu, Kuat Jalan Hanya 6 Menit

Kondisi Terkini David Ozora yang Diungkap Ayah: Ingatan Terganggu, Kuat Jalan Hanya 6 Menit

News | Rabu, 07 Juni 2023 | 09:47 WIB

Pekan Depan, Ayah dan Paman David Ozora Bakal Bersaksi di Sidang Mario Dandy

Pekan Depan, Ayah dan Paman David Ozora Bakal Bersaksi di Sidang Mario Dandy

News | Selasa, 06 Juni 2023 | 20:50 WIB

Jaksa Sebut AG dengan Tenang Saksikan David Ozora Dianiaya Sadis Oleh Mario Dandy

Jaksa Sebut AG dengan Tenang Saksikan David Ozora Dianiaya Sadis Oleh Mario Dandy

News | Selasa, 06 Juni 2023 | 18:14 WIB

Jaksa: Mario Dandy Sengaja Tendang Bagian Kepala David Ozora Tanpa Ampun

Jaksa: Mario Dandy Sengaja Tendang Bagian Kepala David Ozora Tanpa Ampun

News | Selasa, 06 Juni 2023 | 17:40 WIB

Terkini

Geger Spanduk 'Tangkap Jokowi' Bertebaran di Lebak Jelang Kunjungan ke Banten

Geger Spanduk 'Tangkap Jokowi' Bertebaran di Lebak Jelang Kunjungan ke Banten

Banten | Rabu, 29 Juli 2026 | 21:20 WIB

Karhutla Sumsel Terus Meluas, Mengapa Muba dan Ogan Ilir Jadi Titik Terparah?

Karhutla Sumsel Terus Meluas, Mengapa Muba dan Ogan Ilir Jadi Titik Terparah?

Sumsel | Rabu, 29 Juli 2026 | 21:18 WIB

Generasi Muda Disebut Jadi Kunci Hadapi Tantangan Perubahan Iklim hingga Ketahanan Pangan

Generasi Muda Disebut Jadi Kunci Hadapi Tantangan Perubahan Iklim hingga Ketahanan Pangan

Lifestyle | Rabu, 29 Juli 2026 | 21:17 WIB

Dakwaan Dibatalkan Hakim, Jaksa Kembali Limpahkan Perkara dr Tifa ke PN Jakarta Timur

Dakwaan Dibatalkan Hakim, Jaksa Kembali Limpahkan Perkara dr Tifa ke PN Jakarta Timur

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 21:17 WIB

HKBP Perkuat Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan

HKBP Perkuat Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan

Sumut | Rabu, 29 Juli 2026 | 21:07 WIB

Resmi Dihibahkan ke Pemprov Jabar, Teras Cihampelas Bandung Bakal Dibongkar Total

Resmi Dihibahkan ke Pemprov Jabar, Teras Cihampelas Bandung Bakal Dibongkar Total

Jabar | Rabu, 29 Juli 2026 | 21:06 WIB

Hilirisasi Sawit RI Diklaim Sukses, 80% Ekspor Tak Lagi Produk Mentah

Hilirisasi Sawit RI Diklaim Sukses, 80% Ekspor Tak Lagi Produk Mentah

Bisnis | Rabu, 29 Juli 2026 | 21:04 WIB

5 Fakta Kapal Jukung Terbakar di Sungai Musi, Penyebab Kebakaran Masih Diselidiki

5 Fakta Kapal Jukung Terbakar di Sungai Musi, Penyebab Kebakaran Masih Diselidiki

Sumsel | Rabu, 29 Juli 2026 | 21:03 WIB

Bakery Singapura BIdik Pasar Kuliner RI, Ekspansi Perdana ke Jakarta

Bakery Singapura BIdik Pasar Kuliner RI, Ekspansi Perdana ke Jakarta

Bisnis | Rabu, 29 Juli 2026 | 21:00 WIB

BGN Enggan MBG Dibenturkan dengan Sekolah Roboh: Enggak Nyambung

BGN Enggan MBG Dibenturkan dengan Sekolah Roboh: Enggak Nyambung

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 20:58 WIB

×