Pemerintah menerapkan aturan baru mengenai sistem penggajian Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 2024 mendatang. Tunjangan PNS akan dihapuskan kemudian diganti dengan skema gaji tunggal atau single salary.
Kendati demikian, PNS akan tetap mendapatkan tunjangan dalam bentuk tunjangan uang kinerja dan uang kemahalan.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) Suharso Monoarfa menjelaskan bahwa pemerintah tengah mengolah skema gaji tunggal bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Ia juga mengatakan skema itu akan menjadi kegiatan prioritas dalam rencana kerjanya pada 2024 mendatang.
Jika skema itu diterapkan, maka seluruh tunjangan yang melekat, baik untuk PNS maupun PPPK akan dihapus dan digantikan dengan satu penghasilan yang mencakup keseluruhan.
Selain itu, gaji yang akan diterima para ASN juga lebih besar karena tidak akan ada lagi potongan gaji yang digunakan sebagai dana pensiun.
Berikut ini daftar tunjangan PNS yang akan dihapuskan tahun depan.
1. Tunjangan Kinerja
Tunjangan kinerja atau tukin merupakan tunjangan terbesar yang diterima PNS. Besarannya tergantung dari golongan atau kelas jabatan dan instansi tempat bekerja.
Tukin tertinggi diatur di dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015 yaitu sebesar Rp 117.375.000 untuk level jabatan struktural Eselon I dengan peringkat jabatan 27. Untuk tunjangan terendah sebesar Rp 5.361.800 untuk yang menjabata sebagai pelaksana atau peringkat jabatan 4.
Baca Juga: 4 Rekomendasi Film Korea Komedi yang Dijamin Bikin Ngakak Abis!
2. Tunjangan Umum
Tunjangan umum diatur dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi Pegawai Negeri Sipil.
3. Tunjangan Jabatan
Besaran tunjangan jabatan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural.
Namun, tunjangan ini hanya akan diberikan kepada PNS yang mempunyai kedudukan pada posisi tertentu dalam jenjang jabatan struktural karir PNS. Dalam kata lain, tunjangan ini hanya diberikan untuk PNS di jenjang eselon.
4. Tunjangan Anak