SUARA DENPASAR – Polri didesak agar segera menetapkan tersangka bagi sejumlah anggota polisi yang halangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Joshua atau Yosua Hutabarat.
Desakan itu disampaikan pengacara Brigadir Joshua, Kamaruddin Simanjuntak Polri harus menindak para polisi yang melakukan obstruction of justice. Yakni merusak, menyembunyikan barang bukti dan perbuatan lainnya yang menghambat pengungkapan kasus.
"Segera ditetapkan tersangka, demikian juga yang lain-lainnya itu yang menghalangi penyidikan,” desak Kamaruddin kepada wartawan, Rabu (17/8/2022).
Kamaruddin menyatakan, para polisi itu jangan hanya dikenakan sanksi atas pelanggaran kode etik. Melainkan, harus dibawa ke hukum pidana bagi yang terbukti menghalangi penyidikan.
“Harus segera dijadikan tersangka jangan hanya dikenakan kode etik, itu lah intinya," lanjut Kamaruddin Simanjuntak.
Selain para polisi yang menghalangi penyidikan, ikut serta dalam upaya menskenario kasus pembunuhan Brigadir Joshua, istri Ferdy Sambi yakni Putri Candrawathi juga sudah selayaknya ditetapkan sebagai tersangka.
"Yang jelas salah satu di antara itu Bu Putri," tandas dia.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sendiri sudah menugaskan Inspektorat Khusus (Itsus) Polri melakukan pemeriksaan terhadap 63 polisi yang diduga melanggar etik terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Joshua.
Hasil dari pemeriksaan tersebut, telah dinyatakan 35 polisi melanggar kode etik lantaran dianggap tidak profesional sehingga menghambat pengungkapan kasus Brigadir Joshua.
Baca Juga: Siapa Pencipta Lagu Joko Tingkir Ngombe Dawet? Ternyata Ini Penyanyi Aslinya
Saat ini baru ada empat tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Joshua. Dari empat tersangka, tiga adalah anggota polisi. Yani Irjen Pol Ferdy Sambi, Bharada E, dan Bripka RR. Satu tersangka lagia dalah sopir istri Ferdy Sambo, Kuwat Maruf. (PMJNews)