Keren! Aksi Kejagung RI Sikat dan Miskinkan Koruptor dengan Penerapan Kerugian "Perekonomian Negara"

Suara Denpasar

Sabtu, 03 September 2022 | 13:49 WIB
Keren! Aksi Kejagung RI Sikat dan Miskinkan Koruptor dengan Penerapan Kerugian "Perekonomian Negara"
Ilustrasi Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana (Suara Denpasar)

Suara Denpasar - Banyak pengamat hukum yang menilai langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan menerapkan kerugian ekonomi negara sebagai salah satu unsur dalam kasus korupsi sangat tepat.

Unsur ekonomi negara ini dinilai bisa membuat koruptor sindikasi atau kartel mudah dijerat dan koruptor juga bisa dimiskinkan.

Soal unsur ekonomi negara dalam kasus korupsi yang extraextraordinary crime menurut Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana menjadi langkah strategis Kejagung.

Apalagi, kasus korupsi belakangan ini yang terungkap terbilang jumbo dan mengejutkan masyarakat.

"Tengok saja kasus  yang merugikan Negara sebesar Rp104 Triliun dan menggugah kita semua untuk memberikan komentar. Awalnya diperkirakan sebesar Rp78 Triliun, namun terus bergeser dan membengkak sehingga menjadi Rp 104 Triliun, dan sepanjang sejarah penegakan hukum di Indonesia, ini tidak saja fenomenal tapi luar biasa," papar Ketut Sumedana.

Jaksa Agung dan jajarannya tidak lagi menerapkan unsur kerugian negara tapi berani mengembangkan dan memperluas dengan unsur perekonomian negara. Sebab, disini bukan soal keberanian tetapi lebih pada kepastian dan kemanfaatan hukum itu sendiri.

"Salah contoh yang masih hangat adalah perkara minyak goreng dengan kerugian mencapai Rp 18 Triliun, dan tentu dampaknya nyata dirasakan oleh masyarakat, bahkan ada yang sampai meninggal dunia akibat harus mengantre demi mendapatkan minyak goreng akibat tata kelola ekspor yang menimbulkan kerugian bagi masyarakat," kisah dia.

Duta Palma ada kaitannya dengan minyak goreng tetapi fokusnya adalah penguasaan lahan negara secara ilegal dan hal ini sudah tidak lagi menjadi bahan perdebatan.

Kejaksaan sudah pernah menerapkan pada beberapa kasus terkait dengan penerapan dan pembuktian “perekonomian negara” yang dapat menjadi yurisprudensi bagi penegak hukum dalam mengambil pertimbangan dan keputusan.

baca juga

Antara lain jauh sebelum adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) seperti putusan nomor: 1164 K/ Pid/1985 atas nama Terdakwa TG, dimana Terdakwa secara melawan hukum membangun tanpa ijin di wilayah perairan milik Negara yang mengakibatkan Negara tidak dapat memanfaatkan dan menggunakannya untuk kepentingan umum sehingga menurut Majelis Hakim hal tersebut termasuk perbuatan yang merugikan “perekonomian negara”

Pada kasus lain juga berkaitan dengan perekonomian negara adalah putusan Nomor: 1144 K/ Pid/ 2006 atas nama Terdakwa ECW N sebagai Direktur Utama Bank Mandiri yang memberikan pinjaman (bridging loan) secara melawan hukum dengan tidak memperhatikan prinsip kehati-hatian dalam dunia perbankan dan cenderung mengarah pada Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

"Menurut pertimbangan Majelis Hakim, hal itu termasuk merugikan perekonomian Negara karena dengan memberikan jumlah kredit yang besar di saat kondisi Negara dan masyarakat membutuhkan pembangunan ekonomi kerakyatan dan diberikan kepada pengusaha yang tidak produktif," tandasnya.

Ada lagi kasus penerapan unsur perekonomian Negara adalah kasus ekspor tekstil oleh PT. Peter Garmindo Prima dan PT. Flemings Indo Batam atas nama Terdakwa Drs . Ir dengan Putusan MA Nomor 4952 K/Pid.sus/2021 tanggal 8 Desember 2021, dimana dalam pertimbangannya menyatakan bahwa Terdakwa akibat terjadinya penyalahgunaan ijin impor maka terjadi lonjakan jumlah impor barang yang masuk dan berpotensi merugikan produk tekstil dalam negeri serta menyebabkan penutupan sejumlah pabrik tekstil dan UMKM dan berdampak pula terjadinya pemutusan hubungan kerja secara besar-besaran.

Selain itu, akibat penurunan produksi dalam negeri, terdapat pula pangsa pasar domestik mengalami penurunan dan berpengaruh terhadap industri perbankan yang telah memberikan kredit terhadap pabrik-pabrik tekstil yang tutup dan tidak mampu membayar cicilan.

Hal ini juga sangat bertentangan dengan kebijakan ekonomi mikro dalam rangka melindungi daya saing industri tekstil dalam negeri terhadap tekstil impor.

"Jika penerapan unsur perekonomian negara dapat diterapkan secara konsisten, hal ini menjadi momok yang ditakuti para koruptor yaitu memiskinkan koruptor dapat dilakukan dengan tindakan-tindakan yang agresif dengan melakukan berbagai penyitaan aset korporasi dan pribadi," tukas jaksa asal Bali itu. ***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pemprov Bali Terima Hibah Dari Kejagung Berupa Aset Koruptor Eks Bupati Klungkung I Wayan Candra Senilai Rp 46 Miliar

Pemprov Bali Terima Hibah Dari Kejagung Berupa Aset Koruptor Eks Bupati Klungkung I Wayan Candra Senilai Rp 46 Miliar

Denpasar | Sabtu, 03 September 2022 | 08:49 WIB

Dua Kapal Milik Tersangka Korupsi Sawit Surya Darmadi Disita, Kejagung Sebut Money Laundry

Dua Kapal Milik Tersangka Korupsi Sawit Surya Darmadi Disita, Kejagung Sebut Money Laundry

Denpasar | Rabu, 31 Agustus 2022 | 10:28 WIB

Berkas Putri Candrawathi-Istri Kaisar Sambo Sudah Diterima Kejagung

Berkas Putri Candrawathi-Istri Kaisar Sambo Sudah Diterima Kejagung

Denpasar | Selasa, 30 Agustus 2022 | 08:21 WIB

Terkini

Sempat Berhenti 2 Hari, Donald Trump Ancam Serang Iran Lagi

Sempat Berhenti 2 Hari, Donald Trump Ancam Serang Iran Lagi

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 10:10 WIB

Two Way Cake Apa yang Bagus dan Tahan Lama? Ini 5 Pilihan dan Review Pengguna

Two Way Cake Apa yang Bagus dan Tahan Lama? Ini 5 Pilihan dan Review Pengguna

Lifestyle | Selasa, 28 Juli 2026 | 10:09 WIB

4 Cara Bikin Tampilan Chat WhatsApp Web Jadi Blur, Privasi Terjaga di Tempat Umum

4 Cara Bikin Tampilan Chat WhatsApp Web Jadi Blur, Privasi Terjaga di Tempat Umum

Tekno | Selasa, 28 Juli 2026 | 10:07 WIB

Paolo Maldini dan Leonardo Mundur dari FIGC, Krisis Baru Guncang Sepak Bola Italia

Paolo Maldini dan Leonardo Mundur dari FIGC, Krisis Baru Guncang Sepak Bola Italia

Bola | Selasa, 28 Juli 2026 | 10:05 WIB

'Jemput Bola' saat Reses, Habiburokhman: RUU Perampasan Aset Jangan Sekadar Perspektif Jakarta

'Jemput Bola' saat Reses, Habiburokhman: RUU Perampasan Aset Jangan Sekadar Perspektif Jakarta

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 10:05 WIB

Intip Kemajuan Pendidikan Malaysia: Siswa Difokuskan Kuliah hingga Dapat Bantuan Uang Tunai

Intip Kemajuan Pendidikan Malaysia: Siswa Difokuskan Kuliah hingga Dapat Bantuan Uang Tunai

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 10:04 WIB

Gunungan Sampah Penuhi RTH Penjaringan

Gunungan Sampah Penuhi RTH Penjaringan

Foto | Selasa, 28 Juli 2026 | 10:00 WIB

Efisiensi Perusahaan Lewat AI, IOTF Catat Pendapatan Tumbuh 12 Persen pada Semester I 2026

Efisiensi Perusahaan Lewat AI, IOTF Catat Pendapatan Tumbuh 12 Persen pada Semester I 2026

Bisnis | Selasa, 28 Juli 2026 | 09:59 WIB

MAKI Tagih Nyali KPK: Segera Tahan Satori dan Heri Gunawan Terkait Kasus Korupsi CSR BI-OJK!

MAKI Tagih Nyali KPK: Segera Tahan Satori dan Heri Gunawan Terkait Kasus Korupsi CSR BI-OJK!

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 09:55 WIB

Tak Main-Main! 16 SPPG di Malang Gagal Uji Higiene, Ada yang Sampai 4 Kali Revisi

Tak Main-Main! 16 SPPG di Malang Gagal Uji Higiene, Ada yang Sampai 4 Kali Revisi

Malang | Selasa, 28 Juli 2026 | 09:53 WIB

×