Sosok Kompol Baiquni Wibowo, Jadi Anak Buah sejak Ferdy Sambo Masih Kombes, Kini Dipecat

Suara Denpasar | Suara.com

Sabtu, 03 September 2022 | 19:59 WIB
Sosok Kompol Baiquni Wibowo, Jadi Anak Buah sejak Ferdy Sambo Masih Kombes, Kini Dipecat
Sosok Kompol Baiquni Wibowo, anak buah Ferdy Sambo yang dipecat karena obstruction of justice atau menghalangi penyidikan pembunuhan Brigadir Joshua, 2 September 2022. (Youtube Polri TV)

SUARA DENPASAR – Sosok Kompol Baiquni Wibowo masih menjadi sorotan publik karena keterlibatannya dalam obstruction of justice (menghalangi penyidikan) perkara pembunuhan Brigadir Joshua. Anak buah mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo ini baru saja disanksi pecat oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP), 2 September 2022.

Jumat (2/9/2022), Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan, Kompol BW (Baiquni Wibowo) menjalani sidang sekitar 12 jam. Dari Pukul 09.30 sampai 21.10 WIB. Dijelaskan, sidang dipimpin Irjen Pol Tornagogo Sihombing dan anggotanya.

Dia pun menegaskan bahwa Kompol Baiquni Wibowo dijerat menggunakan Pasal 13 Ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 Ayat (1) huruf b, kemudian Pasal 6 Ayat (2) huruf b Pasal 8 huruf c ke-1 Pasal 10 ayat (1) huruf F Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Polri.

Dia pun menegaskan, sidang tadi diputuskan secara kolektif kolegial oleh seluruh hakim komisi sidang, yang pertama sanksi etika, yaitu perilaku pelanggaran sebagai perbuatan tercela. Kemudian Kompol BW diberi sanksi adiministrasi berupa penempatan khusus selama 23 hari. Patsusnya di Provos.

“Kedua, pemberhentian tidak dengan hormat dari anggota kepolisian,” kata Irjen Pol Dedi.

Irjen Pol Dedi mengakui, putusan ini belum berkekuatan hukum tetap. Sebab, Kompol Baiquni Wibowo mengajukan banding atas putusan Sidang KKEP.

“Yang bersangkutan mengajukan banding. Itu haknya yang bersangkutan,” jelasnya.

Kompol Baiquni Wibowo diajukan ke sidang kode etik karena dugaan menghalangi penyidikan. Selain sebagai pelanggaran etika, perbuatannya ini juga tergolong pidana. Dalam kasus pidana, dia sudah jadi tersangka dan dijerat menggunakan Pasal 32 dan Pasal 33 UU ITE, Pasal 221, Pasal 223 KUHP, Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.

Kompol Baiquni Wibowo adalah bawahan mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo. Jabatan Kompol Baiquni adalah PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri. Namun, kini dia sudah dicopot dari jabatan tersebut pada 4 Agustus 2022 lalu seiring dengan terungkapnya penyidikan pembunuhan Brigadir Joshua.

Peran Kompol Baiquni Wibowo dalam perkara obstruction of justice sama dengan yang dilakukan Kompol Chuck Putranto dan AKBP Arif Rachman Arifin. Yakni berperan mengambil hingga merusak CCTV pada 8 Juli 2022, sesaat setelah terjadi pembunuhan Brigadir Joshua di rumah dinas Faerdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Ketiganya mendapat perintah dari atasan mereka, yakni Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo; Karopaminal Divpropam Polri, Brigjen Pol Hendra Kurniawan; dan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, Kombes Pol Agus Nurpatria.

Siapa kah Kompol Baiquni Wibowo ini? Dari penelusuran SuaraDenpasar dari sejumlah sumber berita maupun skripsi saat dia belajar di STIK-PTIK, Kompol Baiquni merupakan pria kelahiran Pontianak, 18 Februari 1985.

Dia meniti karier kepolisian melalui jenjang Akademi Kepolisian (Akpol) dan lulus tahun 2006.  Dia satu Angkatan dengan Kompol Chuck Putranto.

Kompol Baiquni Wibowo mengawali karier di Payakumbuh, Sumatera Barat. Dia berpindah-indah dari satu jabatan ke jabatan lain di Polres Payakumbuh maupun di Polsek yang masih di wilayah Payakumbuh. Dia juga sempat berugas di Polres Bukittinggi, maupun Polres 50 Kota.

Selain itu, Kompol Baikuni juga meniti karier sebagai Kasat Reskrim Polres Ambon, Kaur Binpam Subbid Paminal Bid Propam Polda Maluku.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Sosok Kompol Chuck Putranto, Karier Mulai Menanjak dan Berujung Dipecat-Terancam Penjara

Sosok Kompol Chuck Putranto, Karier Mulai Menanjak dan Berujung Dipecat-Terancam Penjara

| Jum'at, 02 September 2022 | 19:31 WIB

Sosok AKBP Arif Rachman Arifin: 2 Kali Kapolres, Jadi Bapak Ojol, Terancam Pecat-Penjara karena Ferdy Sambo

Sosok AKBP Arif Rachman Arifin: 2 Kali Kapolres, Jadi Bapak Ojol, Terancam Pecat-Penjara karena Ferdy Sambo

| Kamis, 01 September 2022 | 18:01 WIB

Sosok AKP Irfan Widyanto, Tersangka Ke-7 Obstruction of Justice Gegara Ferdy Sambo, Akpol Terbaik 2010

Sosok AKP Irfan Widyanto, Tersangka Ke-7 Obstruction of Justice Gegara Ferdy Sambo, Akpol Terbaik 2010

| Jum'at, 02 September 2022 | 15:39 WIB

Sosok Kombes Agus Nurpatria Jebolan Taruna Nusantara, Anak Buah Ferdy Sambo yang Suruh Hilangkan-Rusak CCTV

Sosok Kombes Agus Nurpatria Jebolan Taruna Nusantara, Anak Buah Ferdy Sambo yang Suruh Hilangkan-Rusak CCTV

| Minggu, 21 Agustus 2022 | 23:05 WIB

Sosok Hendra Kurniawan, Jenderal Geng Sambo yang Terancam Pidana karena Halangi Penyidikan

Sosok Hendra Kurniawan, Jenderal Geng Sambo yang Terancam Pidana karena Halangi Penyidikan

| Jum'at, 19 Agustus 2022 | 22:13 WIB

Terkini

Fakta Persidangan: Hakim Ungkap Dana Hibah untuk Masyarakat, Tak Ada Bukti Sri Purnomo Ambil Manfaat

Fakta Persidangan: Hakim Ungkap Dana Hibah untuk Masyarakat, Tak Ada Bukti Sri Purnomo Ambil Manfaat

Jogja | Kamis, 30 April 2026 | 22:15 WIB

Ekonom Apresiasi Peran Vital Buruh, Ajak Aksi Damai dalam May Day

Ekonom Apresiasi Peran Vital Buruh, Ajak Aksi Damai dalam May Day

Surakarta | Kamis, 30 April 2026 | 22:08 WIB

Ngeri! 17 Santriwati Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual di Ponpes Ciawi, Orang Tua Minta Keadilan

Ngeri! 17 Santriwati Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual di Ponpes Ciawi, Orang Tua Minta Keadilan

Bogor | Kamis, 30 April 2026 | 22:07 WIB

Hasil BRI Super League: Comeback Epic Persib Bandung Jungkalkan Bhayangkara FC

Hasil BRI Super League: Comeback Epic Persib Bandung Jungkalkan Bhayangkara FC

Bola | Kamis, 30 April 2026 | 22:01 WIB

Netflix Akhiri Kerjasama dengan Sutradara Sabrina Rochelle, Bagaimana Nasib Series Rapijali

Netflix Akhiri Kerjasama dengan Sutradara Sabrina Rochelle, Bagaimana Nasib Series Rapijali

Entertainment | Kamis, 30 April 2026 | 22:00 WIB

Besok Perisai Geruduk DPR Bawa 15 Tuntutan May Day: Dari Upah hingga Agraria!

Besok Perisai Geruduk DPR Bawa 15 Tuntutan May Day: Dari Upah hingga Agraria!

News | Kamis, 30 April 2026 | 22:00 WIB

Belanja Branded Makin Hemat! Cek Diskon Eksklusif BRI di Seibu Edisi 1-3 Mei

Belanja Branded Makin Hemat! Cek Diskon Eksklusif BRI di Seibu Edisi 1-3 Mei

Bri | Kamis, 30 April 2026 | 21:57 WIB

Buntut Tragedi Bekasi Timur, Tangerang Bakal Evaluasi Total Perlintasan Kereta Tanpa Palang Pintu

Buntut Tragedi Bekasi Timur, Tangerang Bakal Evaluasi Total Perlintasan Kereta Tanpa Palang Pintu

Banten | Kamis, 30 April 2026 | 21:56 WIB

Amnesty International Ungkap Tiga Faktor Penyebab Impunitas Militer di Indonesia

Amnesty International Ungkap Tiga Faktor Penyebab Impunitas Militer di Indonesia

News | Kamis, 30 April 2026 | 21:45 WIB

Belanja Produk Lokal di Sarinah Lebih Hemat! Nikmati Diskon BRI Plus Kopi Gratis

Belanja Produk Lokal di Sarinah Lebih Hemat! Nikmati Diskon BRI Plus Kopi Gratis

Bri | Kamis, 30 April 2026 | 21:44 WIB