Sosok Kombes Agus Nurpatria dkk Bukan Hanya Terancam Pecat, Juga Dijerat Pidana UU ITE Karena Ferdy Sambo

Suara Denpasar

Minggu, 04 September 2022 | 07:04 WIB
Sosok Kombes Agus Nurpatria dkk Bukan Hanya Terancam Pecat, Juga Dijerat Pidana UU ITE Karena Ferdy Sambo
Kapolri dalam sebuah pertemuan belum lama ini. Polri kini sedang menuntaskan kasus pembunuhan Brigadir J yang dilakukan Ferdy Sambo cs. (Polri.go.id)

Suara Denpasar - Sosok Kombes Agus Nurpatria hingga AKP Irfan Widyanto serta empat perwira polisi lainnya kini terancam dengan undang-undang ITE.

Selaian ancaman UU ITE, enam anggota polisi yang terlibat dalam kasus menghalang-halangi penyidikan atas kasus tewasnya Brigadir J juga diancam dengan pasal pidana lainnya.

Enam perwira menengah ini harus terseret ke masalah hukum dan semua terancam dipecat dari satuannya gara-gara terseret dalam kasus Ferdy Sambo.

Dari enam perwira ini dua di antaranya sudah dinyatakan diberhentikan dengan tidak hormat dari satuannya per Jumat 3 September 2022 kemarin.

Dua perwira menengah (pamen) yang sudah lebih awal dipecat ini adalah Kompol Chuck Putranto dn Kompol Baiqui Wibowo.

Kemudian tersangka utama perwira tinggi Irjen Ferdy Sambo 

Sedangkan empat perwira menengah lagi juga terancam dipecat yakni Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, Kombes Pol. Agus Nurpatria, AKBP Arif Raman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto. 

Sementara itu bukan hanya Ferdy Sambo saja yang diancam dengan pidana, enam perwira lainnya yang statusnya sudah menjadi tersangka kasus obstruction of justice juga terancam pasal pidana termasuk sosok Kombes Agus Nurpatria.

Ancaman yang mengintai mereka selain pemecatan adalah undang-undang ITE.

baca juga

Bukan hanya ITE, pasal-pasal lain juga disiapkan untuk menjerat para perwira menengah yang membantu aksi Ferdy Sambo dalam mengelabuhi pembunuhan Brigadi J ini.

Hal ini sudah dinyatakan oleh Mabes Polri dalam situs resmi mereka kemarin.

Melalui sang jubir Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Dedi Prasetyo, mengatakan pelanggaran yang dilakukan oleh enam tersangka selain Ferdy Sambo, yakni berperan merusak barang bukti berupa ponsel, CCTV, dan menambahkan barang bukti di tempat kejadian perkara.

Lalu pasal apa saja yang menjerat mereka?

Masih dalam pernyataan resmi tersebut, enam tersangka obstruction of justice selain Ferdy Sambo dijerat dengan Pasal 32 dan Pasal 33 Undang-Undang ITE. 

Mereka dijerat juga dengan pasal 221, Pasal 223 KUHP, Pasal 55, dan Pasal 56 KUHP. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Sosok Desmond Mahesa, Legislator yang Setuju Istri Ferdy Sambo Tak Ditahan, Mantan Aktivis dan Sukses sebagai Politisi

Sosok Desmond Mahesa, Legislator yang Setuju Istri Ferdy Sambo Tak Ditahan, Mantan Aktivis dan Sukses sebagai Politisi

Denpasar | Minggu, 04 September 2022 | 06:01 WIB

Jadwal Sidang Etik 4 Perwira Selain Kompol Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo, Digelar Maraton

Jadwal Sidang Etik 4 Perwira Selain Kompol Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo, Digelar Maraton

Denpasar | Minggu, 04 September 2022 | 05:33 WIB

Sosok yang Rusak Ponsel dan Tambah BB di TKP Terungkap, Sempat Sulitkan Timsus Ungkap Kasus Ferdy Sambo

Sosok yang Rusak Ponsel dan Tambah BB di TKP Terungkap, Sempat Sulitkan Timsus Ungkap Kasus Ferdy Sambo

Denpasar | Minggu, 04 September 2022 | 04:36 WIB

Terkini

Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp1,45 Miliar

Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp1,45 Miliar

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 23:46 WIB

Sekjen ASEAN Serukan Indo-Pasifik yang Terbuka dan Inklusif di Tengah Memanasnya Geopolitik

Sekjen ASEAN Serukan Indo-Pasifik yang Terbuka dan Inklusif di Tengah Memanasnya Geopolitik

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 23:37 WIB

Dulu Bela Timnas dan Sriwijaya FC, Kini M Nasuha Ditargetkan Bawa Sumsel United ke Liga 1

Dulu Bela Timnas dan Sriwijaya FC, Kini M Nasuha Ditargetkan Bawa Sumsel United ke Liga 1

Sumsel | Kamis, 09 Juli 2026 | 23:36 WIB

Dugaan Mafia Solar di Sumsel Belum Reda, 21 Ton BBM Ilegal Kini Terbongkar di Sungai Musi

Dugaan Mafia Solar di Sumsel Belum Reda, 21 Ton BBM Ilegal Kini Terbongkar di Sungai Musi

Sumsel | Kamis, 09 Juli 2026 | 23:26 WIB

UI Luncurkan Aplikasi MAKA, Media Belajar Berbasis Gamifikasi untuk Anak Usia 3-8 Tahun

UI Luncurkan Aplikasi MAKA, Media Belajar Berbasis Gamifikasi untuk Anak Usia 3-8 Tahun

Lifestyle | Kamis, 09 Juli 2026 | 23:22 WIB

PGE Bor Sumur Baru PLTP Lumut Balai di Muara Enim, Kejar Tambahan Listrik 55 MW

PGE Bor Sumur Baru PLTP Lumut Balai di Muara Enim, Kejar Tambahan Listrik 55 MW

Sumsel | Kamis, 09 Juli 2026 | 23:07 WIB

KPK Panggil Ibu Rumah Tangga Jadi Saksi Kasus Suap Audit BPK Muara Enim

KPK Panggil Ibu Rumah Tangga Jadi Saksi Kasus Suap Audit BPK Muara Enim

Sumsel | Kamis, 09 Juli 2026 | 22:57 WIB

Seret Kemenhut, KPK Dalami Dugaan Alih Fungsi Hutan Lindung Bupati Kuansing

Seret Kemenhut, KPK Dalami Dugaan Alih Fungsi Hutan Lindung Bupati Kuansing

Riau | Kamis, 09 Juli 2026 | 22:51 WIB

Lolos dari Jeratan Kasus SDN Kuranji, Laporan Terhadap Walikota Serang Budi Resmi Dihentikan

Lolos dari Jeratan Kasus SDN Kuranji, Laporan Terhadap Walikota Serang Budi Resmi Dihentikan

Banten | Kamis, 09 Juli 2026 | 22:47 WIB

Viral Kapal Tongkang Buang Material di Bojonegara, DKP Banten Curiga Itu Limbah Industri

Viral Kapal Tongkang Buang Material di Bojonegara, DKP Banten Curiga Itu Limbah Industri

Banten | Kamis, 09 Juli 2026 | 22:37 WIB

×