Sadis! Wanita Korban Perampokan di Kuta Sempat Dibekap, Diseret, dan Digebuki hingga Babak Belur

Suara Denpasar

Senin, 05 September 2022 | 21:00 WIB
Sadis! Wanita Korban Perampokan di Kuta Sempat Dibekap, Diseret, dan Digebuki hingga Babak Belur
Nurkholis, penganiaya dan perampok wanita teman kencannya di Kuta. (SuaraDenpasar/MNP)

SUARA DENPASAR - Pemuda bernama Nurkholis ini tergolong kurang ajar. Setelah meniduri teman kencannya di Kuta, ABK yang baru datang sehari dari Jakarta ini menganiaya dan merampok. Bahkan, penganiayaannya terbilang sadis hingga korban babak belur.

Kapolsek Kuta AKP Yogie menjelaskan, usai pelaku dan korban berhubungan badan, pelaku membekap mulut korban.

"Usai berhubungan badan, saat masih di kasur, tiba-tiba pelaku membekap korban," kata Kapolsek Kuta, AKP Yogie Pramagita di Polsek Kuta, Senin (5/9/2022).

Pelaku lalu memasukan jari tangannya ke mulut korban. Dia mengancam akan menarik kerongkongan korban jika korban berupaya teriak meminta bantuan.

Selanjutnya pelaku menyeret korban ke dalam kamar mandi. Di sana, korban dihajar berulang kali hingga babak belur. Bibir dan pipi korban juga mengeluarkan darah.

Pelaku lalu meminta uang Rp500 ribu kepada korban. Lalu korban menyuruh pelaku mengambil uang di laci. Ternyata di sana hanya ada uang Rp300 ribu. Selanjutnya pelaku membuka dompet korban dan mengambil uang Rp1 juta di dalamnya.

Setelahnya pelaku kembali mengancam korban untuk tidak berteriak. Jika korban berani teriak, ancam pelaku, maka korban akan dihabisi.

"Korban mengalami luka cakar pada mulut, rasa sakit pada tenggorokan hingga luka memar pada pipi. Korban juga dirampas uang Rp1,3 juta," tandas AKP Yogie.

Setelah peristiwa penganiayaan dan perampokan ini, Nurkholis berniat meninggalkan kos korban. Dia pun memesan Grab untuk kabur.

Saat pelaku memesan tasksi online itu lah, korban berteriak. Teriakannya didengar satpam kos dan penghuni kos lainnya. Sedangkan Nurkholis yang panik akibat teriakan korban mencoba kabur.

Namun dia diringkus satpam dan warga sekitar tak jauh dari lokasi kejadian. Dia lalu diserahkan ke pihak kepolisian. Nurkholis pun ditahan. Dia dijerat menggunakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun. (MNP)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pelaku dan Korban Penganiayaan-Perampokan di Kuta Kenal Sehari via Medsos Langsung Berkencan

Pelaku dan Korban Penganiayaan-Perampokan di Kuta Kenal Sehari via Medsos Langsung Berkencan

| Senin, 05 September 2022 | 20:26 WIB

Apes, Usai Ditiduri, Wanita di Kuta Dianiaya dan Dirampok Pria Teman Kencannya

Apes, Usai Ditiduri, Wanita di Kuta Dianiaya dan Dirampok Pria Teman Kencannya

| Senin, 05 September 2022 | 19:15 WIB

Ditegur karena Geber Gas Motor, Kristoforus Tusuk Tut Mamor sampai 6 Kali, Ternyata Residivis

Ditegur karena Geber Gas Motor, Kristoforus Tusuk Tut Mamor sampai 6 Kali, Ternyata Residivis

| Senin, 05 September 2022 | 14:07 WIB

Terkini

Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2026, Denda Dihapus hingga 31 Agustus

Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2026, Denda Dihapus hingga 31 Agustus

Jakarta | Senin, 01 Juni 2026 | 00:00 WIB

Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir

Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:48 WIB

Review Sepatu Lari Carbon Plate Lokal: Worth It Nggak Buat Pelari Pemula, Cuma Lari 5 KM?

Review Sepatu Lari Carbon Plate Lokal: Worth It Nggak Buat Pelari Pemula, Cuma Lari 5 KM?

Jakarta | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:45 WIB

Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk

Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:38 WIB

Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa

Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:34 WIB

Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu

Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:30 WIB

Liburan Berubah Jadi Duka, Bocah 7 Tahun Meninggal Usai Bermain di Waterpark Ketapang

Liburan Berubah Jadi Duka, Bocah 7 Tahun Meninggal Usai Bermain di Waterpark Ketapang

Kalbar | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:28 WIB

12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang

12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:26 WIB

ASN Depok Dilarang Live Medsos Selama Jam Kerja, Melanggar Bisa Kena Sanksi Disiplin

ASN Depok Dilarang Live Medsos Selama Jam Kerja, Melanggar Bisa Kena Sanksi Disiplin

Bogor | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:23 WIB

Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati

Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:21 WIB