Suara Denpasar - Jadwal BSU Tahap 2 diperkirakan akan cair pada pekan depan. Saat ini, kementerian terkait masih mencocokan data penerima BSU tahun 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Ketenaga Kerjaan Ida Fauziah.
Masih banyak yang bertanya siapa saja yang berhak menerima BSU 2022 ini. Ada sejumlah kriteria yang ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan terkait siapa saja yang berhak mendapatkan BSU.
Dikutip dari laman Kemnaker, ada lima kriteria sebagai berikut:
1. WNI atau Warga Negara Indonesia
2. Kriteria kedua yaitu peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan s/d Juli 2022
3. Gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh
4. Bukan PNS, TNI dan Polri
5. Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro
Jadi, ketika Anda memenuhi 5 kriteria di atas dan belum menerima BSU, bisa disebabkan sejumlah kendala.
Baca Juga: Oplos LPG Subsidi, Wayan Kariasa Dibekuk Polsek Abiansemal, Badung
Namun, sebaiknya kamu mengecek terlebih dahulu apakah kamu berhak menerima BSU. Caranya cukup mudah yaitu sebagai berikut.
Kamu bisa mengunjungi website kemnaker.go.id dan mendaftarkan akun.
Jika kamu belum memiliki akun, maka harus melakukan pendaftaran dan lengkapi pendaftaran tersebut.
Selanjutnya adalah aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.
Selanjutntya adalah login dan melengkapi Profil biodata diri, berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.
Terkahir cek notifikasi. Jika kamu penerima maka akan pemberitahuan dengan bunyi "Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah ditetapkan sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah".
Mengapa Belum Cair?
Akan tetapi jika kamu sudah mendapatkan notifikasi dan belum cair, penyebabnya kemungkinan karena rekening pencairan BSU 2022 mengalami kendala
Hal tersebut bisa terjadi jika rekening mengalami duplikasi, tutup, pasif, tidak valid, dibekukan, tidak sesuai dengan NIK, hingga tidak terdaftar.
Namun jangan khawatir karena Kemnaker mempunyai opsi membantu para calon penerima BSU yaitu bisa membuka rekening bank Himbara atau penyaluran BSU dilakukan melalui PT Pos Indonesia.
"Calon penerima BSU yang tidak lolos disebabkan karena yang bersangkutan tidak memiliki rekening Bank Himbara," kata Ida, Senin, 19 September 2022.
Kemnaker akan segera memperbaiki kendala yang terjadi dalam proses penyaluran BSU Rp 600.000 pada tahap 2.
“Rata-rata mereka tidak bisa disalurkan pada tahap pertama karena mereka tidak memiliki nomor rekening atau nomor rekeningnya salah input atau sudah mati. Nanti ada verifikasi lanjutan," kata dia.
Dia mengatakan Kemnaker masih memiliki waktu yang cukup untuk memperbaikinya. "Baik diperbaiki oleh pekerjanya maupun atas masukan dari perusahaan."
Bagaimana cara cek BSU tahap 2?
Cek BSU Lewat Aplikasi JMO
1. Unduh aplikasi resmi JMO (Jamsostek Mobile)
2. Buka aplikasi JMO
3. Klik opsi "Daftar" bagi kamu yang belum memiliki akun.
4. Bila sudah punya, login dengan email dan password.
5. Scroll halaman ke bawah hingga ke laman informasi.
6. Klik informasi "Cek status BSU 2022".
7. Masukkan data sesuai kolom (NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor telepon, hingga alamat email)
8. Klik tombol "Lanjutkan".
9. Akan muncul notifikasi (kamu penerima BSU 2022 atau bukan).
Demikian adalah pertanyaan tentang mengapa BSU tahap belum cair dan kapan BSU tahap 2 akan cair.(*)