Suara Denpasar - Polisi menangkap pelaku oplos LPG di daerah Badung. Pelaku bernama I Wayan Kariasa alias Nanok. Dia ditangkap Unit Reskrim Polsek Abiansemal Badung.
Pria asal Banjar Batu Sari, Desa Sangeh, Kecamatan Abiansemal, Badung berusia 37 tahun itu mengoplos gas dari tabung gas 3 kg ke tabung gas nonsubsidi 12 kg.
Menurut Kasi Humas Polres Badung, Iptu Ketut Sudana, pengungkapan kasus ini bermula dari adanya pengaduan warga.
Dilaporkan terkait adanya beredar tabung gas yang diduga hasil oplosan di kawasan Abiansemal, Badung. Dari laporan itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan.
Hingga akhirnya, pada Sabtu (17/9/2022), pelaku berhasil ditangkap di rumahnya di Banjar Batu Sari, Desa Sangeh, Abiansemal, Badung.
"Saat ditangkap, pelaku sedang melakukan oplos gas di belakang rumahnya," kata Sudana, Senin (19/9/2022). Polisi meringkus pelaku tanpa perlawanan.
Di lokasi itu, diamankan juga 7 tabung LPG 12 kg, 8 tabung LPG 3 KG yang masih kosong, 92 Tabung 3 KG yang masih terisi dan belum dipindah ke tabung 12 Kg.
Selain itu ada juga 1 alat congkel, 4 buah stik alat pemindah gas, serta satu unit kendaraan pick up warna hitam DK 8271 HA.
"Pelaku masih dimintai keterangan termasuk untuk mengetahui sejak kapan dia mulai melakukan praktik kotor ini," tambahnya.
Baca Juga: Viral Pengeroyokan Bule Rusia di Kuta, Ternyata Karena Ini
Nanok pun dijerat menggunakan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja," tandasnya. (MNP)