Gagal Jual Sepatu Merek Hermes karena Postingan Nikita Mirzani jadi Kerugian Materiil Dito Mahendra

Suara Denpasar | Suara.com

Senin, 07 November 2022 | 05:55 WIB
Gagal Jual Sepatu Merek Hermes karena Postingan Nikita Mirzani jadi Kerugian Materiil Dito Mahendra
Nikita Mirzani (Kolase Suara Denpasar/D.A Wijaya)

Suara Denpasar - Selain kerugian immateriil, Dito Mahendra selaku pelapor juga mengalami kerugian materiil senilai Rp. 17.500.000 ribu. Dalam laporan terpercaya yang diterima denpasar.suara.com, nilai itu ternyata harga sebuah sepasang sepatu bermerek Hermes.

Diketahui, Hermes atau Hermès International S.A., adalah sebuah produsen barang mewah asal Prancis yang didirikan pada tahun 1837. Perusahaan ini fokus memproduksi kulit, aksesoris, perabotan rumah, parfum, perhiasan, jam tangan, dan pakaian siap pakai.

Sepatu merek Hermes yang hendak akan dijual inilah yang menjadi salah satu alasan yang dianggap merugikan secara materiil Dito Mahendra. Sehingga, membuat Nikita Mirzani selaku terlapor saat ini menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Serang dan akan segera dibawa ke kursi pesakitan.

Bagaimana ceritanya sepatu merek Hermes ini bisa menjadi kerugian materiil?

Dalam isi laporan tersebut dituliskan, saat itu saksi berinisial ML hendak akan membeli sepatu milik Dito Mahendra. Kesepakatan pun terjalin dan ML sudah membayar uang muka senilai Rp. 5 juta. 

Namun, pada 18 Mei 2022, Saksi ML pun sebagai pengikut akun Nikita Mirzani, yakni @nikitamirzanimawardi_172 melihat gambar Dito Mahendra yang telah diedit dan diunggah oleh terdakwa Nikita Mirzani dalam  Instastory di akunnya tersebut.

Atas hal itu, saksi ML pun menghubungi saksi HY agar membatalkan pembelian sepatu milik Dito Mahendra dan meminta untuk pengembalian uang muka dari sepatu tersebut.

Hal tersebut digunakan sebagai sebuah kerugian materiil terhadap Dito Mahendra sehingga Nikita Mirzani kini harus menjalani masa-masa sulit karena menjadi tahanan pihak kejaksaan hingga nanti diadili di meja hijau nanti.

Untuk mengingatkan, atas kasusnya dengan Dito Mahendra, Nikita Mirzani dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 Jo Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 311 KUHPidana. (*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ternyata Kerugian Materiil Dito Mahendra di Kasus Nikita Mirzani Itu Seharga Motor Bekas, Nilainya Rp.17,5 Juta untuk Sepasang Sepatu

Ternyata Kerugian Materiil Dito Mahendra di Kasus Nikita Mirzani Itu Seharga Motor Bekas, Nilainya Rp.17,5 Juta untuk Sepasang Sepatu

| Senin, 07 November 2022 | 22:34 WIB

Terjawab! Kerugian Dito Mahendra di Kasus Nikita Mirzani Ternyata Karena Gagal Jual Sepatu

Terjawab! Kerugian Dito Mahendra di Kasus Nikita Mirzani Ternyata Karena Gagal Jual Sepatu

| Senin, 07 November 2022 | 20:27 WIB

Demi Kesehatan Nikita Mirzani yang Tak Biasa Makan Makanan Penjara, Ferdinand, Kuasa Hukumnya Sampai Lakukan Ini

Demi Kesehatan Nikita Mirzani yang Tak Biasa Makan Makanan Penjara, Ferdinand, Kuasa Hukumnya Sampai Lakukan Ini

| Minggu, 06 November 2022 | 19:57 WIB

Terkini

Bikin Harga Motor Mahal, Fitur Keyless Punya Bahaya yang Wajib Anda Tahu

Bikin Harga Motor Mahal, Fitur Keyless Punya Bahaya yang Wajib Anda Tahu

Otomotif | Rabu, 01 April 2026 | 20:50 WIB

7 Motor Listrik Jarak Tempuh Terjauh Harga Rp11 Jutaan, Sekali Ngecas Bisa Ngebut sampai 150 Km

7 Motor Listrik Jarak Tempuh Terjauh Harga Rp11 Jutaan, Sekali Ngecas Bisa Ngebut sampai 150 Km

Otomotif | Rabu, 01 April 2026 | 20:47 WIB

Konten Clara Shinta 'Kok Bisa Selingkuh' Kembali Viral, Kini Disebut Kena Ain

Konten Clara Shinta 'Kok Bisa Selingkuh' Kembali Viral, Kini Disebut Kena Ain

Entertainment | Rabu, 01 April 2026 | 20:45 WIB

Sudah Diborgol, Kepala Pria Ini Tetap Diinjak Polisi, Video di Lubuklinggau Viral Picu Empati

Sudah Diborgol, Kepala Pria Ini Tetap Diinjak Polisi, Video di Lubuklinggau Viral Picu Empati

Sumsel | Rabu, 01 April 2026 | 20:43 WIB

Silsilah Keluarga Hasbi Jayabaya, Penerus 'Dinasti' Bupati Lebak Sindir Masa Lalu Wakilnya Eks Napi

Silsilah Keluarga Hasbi Jayabaya, Penerus 'Dinasti' Bupati Lebak Sindir Masa Lalu Wakilnya Eks Napi

Lifestyle | Rabu, 01 April 2026 | 20:42 WIB

Pertalite vs Pertamax: Mana yang Lebih Irit Buat Macet-macetan di Dalam Kota?

Pertalite vs Pertamax: Mana yang Lebih Irit Buat Macet-macetan di Dalam Kota?

Otomotif | Rabu, 01 April 2026 | 20:35 WIB

Naik 500 Persen! Program KNMP Sukses Ciptakan Belasan Lapangan Kerja Baru di Wilayah Pesisir

Naik 500 Persen! Program KNMP Sukses Ciptakan Belasan Lapangan Kerja Baru di Wilayah Pesisir

News | Rabu, 01 April 2026 | 20:30 WIB

Lebih dari Sekadar Teror, Tumbal Proyek Hadirkan Plot Twist, Thriller, dan Gore Mencekam

Lebih dari Sekadar Teror, Tumbal Proyek Hadirkan Plot Twist, Thriller, dan Gore Mencekam

Entertainment | Rabu, 01 April 2026 | 20:30 WIB

Galaxy S25 Ultra Bisa Ditukar Gratis ke S26 Series, Ini Cara dan Syaratnya

Galaxy S25 Ultra Bisa Ditukar Gratis ke S26 Series, Ini Cara dan Syaratnya

Tekno | Rabu, 01 April 2026 | 20:28 WIB

Saat Opini Media Sosial Dianggap Lebih Valid dari Sains: Selamat Datang di Era Matinya Kepakaran

Saat Opini Media Sosial Dianggap Lebih Valid dari Sains: Selamat Datang di Era Matinya Kepakaran

Your Say | Rabu, 01 April 2026 | 20:25 WIB