Gagal Jual Sepatu Merek Hermes karena Postingan Nikita Mirzani jadi Kerugian Materiil Dito Mahendra

Suara Denpasar Suara.Com
Senin, 07 November 2022 | 05:55 WIB
Gagal Jual Sepatu Merek Hermes karena Postingan Nikita Mirzani jadi Kerugian Materiil Dito Mahendra
Nikita Mirzani (Kolase Suara Denpasar/D.A Wijaya)

Suara Denpasar - Selain kerugian immateriil, Dito Mahendra selaku pelapor juga mengalami kerugian materiil senilai Rp. 17.500.000 ribu. Dalam laporan terpercaya yang diterima denpasar.suara.com, nilai itu ternyata harga sebuah sepasang sepatu bermerek Hermes.

Diketahui, Hermes atau Hermès International S.A., adalah sebuah produsen barang mewah asal Prancis yang didirikan pada tahun 1837. Perusahaan ini fokus memproduksi kulit, aksesoris, perabotan rumah, parfum, perhiasan, jam tangan, dan pakaian siap pakai.

Sepatu merek Hermes yang hendak akan dijual inilah yang menjadi salah satu alasan yang dianggap merugikan secara materiil Dito Mahendra. Sehingga, membuat Nikita Mirzani selaku terlapor saat ini menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Serang dan akan segera dibawa ke kursi pesakitan.

Bagaimana ceritanya sepatu merek Hermes ini bisa menjadi kerugian materiil?

Dalam isi laporan tersebut dituliskan, saat itu saksi berinisial ML hendak akan membeli sepatu milik Dito Mahendra. Kesepakatan pun terjalin dan ML sudah membayar uang muka senilai Rp. 5 juta. 

Namun, pada 18 Mei 2022, Saksi ML pun sebagai pengikut akun Nikita Mirzani, yakni @nikitamirzanimawardi_172 melihat gambar Dito Mahendra yang telah diedit dan diunggah oleh terdakwa Nikita Mirzani dalam  Instastory di akunnya tersebut.

Atas hal itu, saksi ML pun menghubungi saksi HY agar membatalkan pembelian sepatu milik Dito Mahendra dan meminta untuk pengembalian uang muka dari sepatu tersebut.

Hal tersebut digunakan sebagai sebuah kerugian materiil terhadap Dito Mahendra sehingga Nikita Mirzani kini harus menjalani masa-masa sulit karena menjadi tahanan pihak kejaksaan hingga nanti diadili di meja hijau nanti.

Untuk mengingatkan, atas kasusnya dengan Dito Mahendra, Nikita Mirzani dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 Jo Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 311 KUHPidana. (*)

Baca Juga: Ternyata Kerugian Materiil Dito Mahendra di Kasus Nikita Mirzani Itu Seharga Motor Bekas, Nilainya Rp.17,5 Juta untuk Sepasang Sepatu

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI