Suara Denpasar- Dedi Mulyadi menyampaikan maaf kepada hakim yang mengadili perkara gugatan perceraian yang dilayangkan oleh istrinya Anne Ratna.
Pria yang biasa dipanggil Kang Dedi Mulyadi ini menyebutkan jika dirinya tidak bisa menghadiri sidang gugatan perceraian lantaran ada urusan yang dianggap lebih mendesak.
Urusan yang dimaksud adalah soal bencana gempa bumi di Cianjur yang harus segera diberikan pertolongan atau bantuan.
Alasan itulah yang membuat anggota DPR RI dari Komisi IV ini tidak bisa menghadiri persidangan di Pengadilan Agama Purwakarta, Rabu (23/11) kemarin.
Dirinya pun menyampaikan maaf secara terbuka kepada hakim yang mengadili gugatan perceraian yang dilayangkan Bupati Purwakarta Anne Ratna.
Melalui kanal youtube pribadinya Kang Dedi Mulyadi (KDM) Channel dia menyampaikan maaf tersebut.
"Mohon maaf pada hakim Pengadilan Agama saya tidak hadir pada hari ini (kemarin) tapi saya sudah memberikan kuasa, terima kasih ya, salam hormat untuk semuanya, tetap semangat, terus saling bantu saling menolong, kemudian senantiasai peka terhadap musibah yang dialami saudar-saudara kita," jelas Kang Dedi Mulyadi seperti yang dia unggah dalam akun youtube pribadinya KDM Channel dikutip pada Kamis (24/11).
"Tetap semangat, terus bekerja untuk kepentingan kemanusiaan, walaupun kecil mudah-mudahan ada manfaatnya dibanding diam tidak melakukan apa-apa," ungkapnya.
Gugatan perceraian yang dilayangkan Anne Ratna ke Kang Dedi sudah terdaftar sejak 19 September 2022 lalu.
Baca Juga: 8 Potret Stadion Tempat Piala Dunia 2022 Berlangsung, Ini Dia Faktanya!
Sidang perdana kemudian digelar pada 19 Oktober 2022, dan kemudian berlanjut untuk sidang kedua hingga ke enam pada Rabu (23/22).
Sampai saat ini gugatan perceraian pasangan politisi ini masih terus bergulir di persidangan Pengadilan Agama Purwakarta. ***