Pegawai BRI di Badung Terdakwa Korupsi KUR Rp1,7 Miliar Dituntut 7,5 Tahun Penjara

Suara Denpasar | Suara.com

Senin, 28 November 2022 | 20:19 WIB
Pegawai BRI di Badung Terdakwa Korupsi KUR Rp1,7 Miliar Dituntut 7,5 Tahun Penjara
Pegawai BRI di Badung, Ngurah Anom Wahyu Permadi dituntut 7,5 tahun penjara karena diduga korupsi dana KUR. (IST)

Suara Denpasar - Pegawai BRI di Badung, Ngurah Anom Wahyu Permadi yang menjadi terdakwa korupsi kredit usaha rakyat (KUR) dituntut hukuman tinggi oleh Jaksa Penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Badung.

Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Denpasar, Senin (28/11/2022), JPU menuntut majelis hakim agar menjatuhkan pidana terhadap mantri atau pegawai bagian kredit itu berupa hukuman 7 tahun 6 bulan atau 7,5 tahun penjara.

Jaksa menilai pegawai BRI, Ngurah Anom Wahyu Permadi terbukti melakukan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara Rp1,7 milair.

JPU Luh Heny Febriyanti Rahayu dan Putu Delia Ayusyara Divayani menyatakan, terdakwa Ngurah Anom Ayu Permadi terbukti bersalah terhadap hukum pidana korupsi. Yakni terkait Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tpikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan," demikian tuntutan jaksa terhadap majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar, Senin (28/11/2022).

Selain menuntut majelis hakim agar menjatuhkan pidana badan, JPU juga menuntut agar pegawai BRI, Ngurah Anom Wahyu Permadi juga membayar denda Rp300 juta subsidaer 6 bulan kurungan.

Yang lebih berat lagi, JPU meminta agar Ngurah Anom juga dijatuhi hukuman membayar uang pengganti kerugian sebesar Rp 1.761.178.577 (Rp1,76 miliar), dengan ketentuan bila dalam sebulan tak juga membayar uang pengganti kerugian, maka hartanya disita dan dilelang.

"Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan," papar JPU.

JPU melanjutkan, terhadap BB agar dikembalikan kepada BRI di Kabupaten Badung, yaitu uang tunai Rp 500.000,00, uang tunai sebesar Rp 7.186.000 dan uang tunai sebesar Rp5.000.000 untuk dikembalikan selanjutnya diperhitungkan sebagai uang pengganti perhitungan kerugian keuangan negara. (Beritabali.com)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Apa Kabar Udayana? KPK Sebut Informasi Rasuah Berasal dari Internal Kampus: Titik Rawan Korupsi Dalam Proses Pemilihan Rektor

Apa Kabar Udayana? KPK Sebut Informasi Rasuah Berasal dari Internal Kampus: Titik Rawan Korupsi Dalam Proses Pemilihan Rektor

| Senin, 14 November 2022 | 15:08 WIB

November, Rencana Penyerahan Berkas dan Tersangka Kasus Korupsi LPD Sangeh

November, Rencana Penyerahan Berkas dan Tersangka Kasus Korupsi LPD Sangeh

| Selasa, 08 November 2022 | 11:29 WIB

Kasus Korupsi Sumbangan Mahasiswa Unud Naik Penyidikan, Tinggal Tetapkan Tersangka

Kasus Korupsi Sumbangan Mahasiswa Unud Naik Penyidikan, Tinggal Tetapkan Tersangka

| Selasa, 25 Oktober 2022 | 07:31 WIB

Gerak Cepat Tangani Kasus Korupsi, Kejati Bali Miliki Enam Auditor Bersertifikat

Gerak Cepat Tangani Kasus Korupsi, Kejati Bali Miliki Enam Auditor Bersertifikat

| Sabtu, 24 September 2022 | 09:41 WIB

Kepala LPD Ambengan Ida Ayu Kartini Jadi Tersangka Korupsi, Tapi Tak Ditahan Polisi

Kepala LPD Ambengan Ida Ayu Kartini Jadi Tersangka Korupsi, Tapi Tak Ditahan Polisi

| Jum'at, 23 September 2022 | 19:44 WIB

Terkini

Jadwal Liga Italia Pekan Ini: Inter Milan dan Sassuolo Main Sabtu, Cremonese Minggu

Jadwal Liga Italia Pekan Ini: Inter Milan dan Sassuolo Main Sabtu, Cremonese Minggu

Bola | Jum'at, 08 Mei 2026 | 16:08 WIB

Episode 3 dan 4 Drama Gold Land Terasa Semakin Gelap dan Mendebarkan

Episode 3 dan 4 Drama Gold Land Terasa Semakin Gelap dan Mendebarkan

Your Say | Jum'at, 08 Mei 2026 | 16:04 WIB

Perang AS-Israel vs Iran Guncang ASEAN, Presiden Filipina Desak Negara Asia Tenggara Bersatu

Perang AS-Israel vs Iran Guncang ASEAN, Presiden Filipina Desak Negara Asia Tenggara Bersatu

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 16:03 WIB

Perempuan dan Standar Ganda: Apa Pun yang Dipilih Tetap Salah, Harus Gimana?

Perempuan dan Standar Ganda: Apa Pun yang Dipilih Tetap Salah, Harus Gimana?

Your Say | Jum'at, 08 Mei 2026 | 16:00 WIB

Di Balik Sorotan Kamera: Pertarungan Moral dalam Novel Take Four

Di Balik Sorotan Kamera: Pertarungan Moral dalam Novel Take Four

Your Say | Jum'at, 08 Mei 2026 | 16:00 WIB

Pakai Scrub Berapa Kali Seminggu? Ini 5 Rekomendasi Produk di Indomaret untuk Kulit Halus dan Cerah

Pakai Scrub Berapa Kali Seminggu? Ini 5 Rekomendasi Produk di Indomaret untuk Kulit Halus dan Cerah

Lifestyle | Jum'at, 08 Mei 2026 | 15:58 WIB

Rewang Sebagai Perekat Hati, Menilik Tradisi Masak Basamo di Muaro Jambi

Rewang Sebagai Perekat Hati, Menilik Tradisi Masak Basamo di Muaro Jambi

Your Say | Jum'at, 08 Mei 2026 | 15:58 WIB

Mengenal Silsilah QJ Motor di Indonesia: Merek Mana Saja yang Masih Satu Klan?

Mengenal Silsilah QJ Motor di Indonesia: Merek Mana Saja yang Masih Satu Klan?

Otomotif | Jum'at, 08 Mei 2026 | 15:54 WIB

Argentina Darurat Wabah Hantavirus, Puluhan Orang Terjangkit

Argentina Darurat Wabah Hantavirus, Puluhan Orang Terjangkit

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 15:53 WIB

Rektor UI Tegaskan Kampus Tak Boleh Asal Jalankan Program Makan Bergizi Gratis

Rektor UI Tegaskan Kampus Tak Boleh Asal Jalankan Program Makan Bergizi Gratis

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 15:53 WIB