Suara Denpasar - Terdakwa Ferdy Sambo tampaknya tak terima jika Bharada Richard Eliezer atau Bharada E yang saat ini masih berstatus menjadi anggota Polri meski sedang dalam masa penahanan di Bareskrim Polri.
Ferdy Sambo meminta agar Bharada E diberhentikan. Ia tidak mau hanya dirinya saja yang dikenakan sanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) dari institusi Polri.
"Bharada E harusnya dipecat," kata Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/12/2022) sebagaimana dikutip dari suara.com.
Ferdy Sambo beralasan, jika Bharada E adalah algojo penembak Brigadir Yosua. Untuk itu ia berharap Bharada E juga diberi sanksi dipecat seperti dirinya.
"Karena dia yang nembak kan. Jangan hanya saya (PTDH)," jelas Sambo.
Diketahui, Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) memutuskan Ferdy Sambo resmi dipecat dari Polri. Putusan itu disampaikan oleh pimpinan sidang Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri di Mabes Polri, Kamis (25/8/2022). Ferdy Sambo terbukti melanggar kode etik.
Sambo sempat mengajukan banding terhadap pemecarannya. Namun, majelis sidang banding etik memutuskan menolak permohonan banding terkait pemecatan Irjen Ferdy Sambo. Ferdy Sambo tetap dipecat dari Polri. (*)