Viral! Yasonna Laoly Klarifikasi soal Hukuman Koruptor Dikurangi dalam UU KUHP yang Baru

Suara Denpasar | Suara.com

Selasa, 13 Desember 2022 | 14:42 WIB
Viral! Yasonna Laoly Klarifikasi soal Hukuman Koruptor Dikurangi dalam UU KUHP yang Baru
Viral! Yasonna Laoly Klarifikasi soal Hukuman Koruptor Dikurangi dalam UU KUHP yang Baru (Youtube Deddy Corbuzier)

Suara Denpasar- Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menjelaskan mengenai beberapa pasal yang tertera di dalam Undang-Undang KUHP yang baru, salah satunya tentang pengurangan hukuman koruptor.

Dalam acara Close The Door yang tayang di kanal Youtube Deddy Corbuzier pada hari Selasa (13/12), Yasonna Laoly mengklarifikasi mengenai pasal hukuman terhadap terpidana kasus korupsi

Yasonna menyampaikan bahwa pengurangan hukuman hanya terjadi pada tindakan korupsi yang dilakukan oleh pihak swasta saja.

Sementara untuk hukuman terhadap tindakan korupsi yang dilakukan pejabat negara, justru mengalami penambahan di dalam UU KUHP yang baru.

“Di dalam UU Tipikor kalo orang lain atau swasta hukuman minimalnya 4 tahun dan pejabat negara 1 tahun, nah di KUHP orang swasta diturunkan jadi 2 tahun dan pejabat negara naik jadi 2 tahun, prinsip kesamaan di mata hukum,” tuturnya.

Kemudian ketika ditanya oleh Deddy mengenai bagaimana seseorang bisa dapat hukuman minimal, Yasonna Laoly mengatakan itu tergantung bukti-bukti di pengadilan.

Menurutnya, hal itu bisa dilihat dari jumlah uang, niat, ataupun dari perintah atasan.

“Banyak faktor, hakim yang menentukan itu nanti, baik dari bukti, niat, kelalaian, ada banyak faktor yang bisa terjadi di situ, jadi saya kira bukan meringankan, karena ancaman hukuman itu minimalnya, maksimalnya masih ada,” jelas Yasonna.

Mengenai tidak adanya hukuman yang mengatur tentang pencabutan hak politik seorang pejabat negara yang korupsi, Yasonna Laoly pun menjelaskan bahwa hal tersebut bisa dimasukkan ke dalam hukuman tambahan dalam pengadilan.

 “Itu (hukuman) bisa ditambahkan hukum tambahan dalam pengadilan, misalnya ada koruptor yang berbuat korupsi itu bisa dicabut hak politiknya,” tegasnya.

“ada pejabat yang dicabut hak politiknya, kadang dibatasi 5 tahun sesudah menjalani hukuman, itu tergantung hakim melihat potensi destruktifnya,” tambah Yasonna. (*/Dinda)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Momen Deddy Corbuzier Terima Pangkat Letkol Tituler TNI AD, Gelar Langka yang Tak Diberikan ke Sembarang Orang

Momen Deddy Corbuzier Terima Pangkat Letkol Tituler TNI AD, Gelar Langka yang Tak Diberikan ke Sembarang Orang

Entertainment | Selasa, 13 Desember 2022 | 14:10 WIB

Segera jadi Panglima TNI, Yudo Margono Bakal Anulir Pemberian Pangkat Tituler Deddy Corbuzier?

Segera jadi Panglima TNI, Yudo Margono Bakal Anulir Pemberian Pangkat Tituler Deddy Corbuzier?

News | Selasa, 13 Desember 2022 | 13:10 WIB

Hak-Hak Letkol Tituler Ini Bakal Diterima Deddy Corbuzier, Gajinya Diprotes Susi Pudjiastuti

Hak-Hak Letkol Tituler Ini Bakal Diterima Deddy Corbuzier, Gajinya Diprotes Susi Pudjiastuti

News | Selasa, 13 Desember 2022 | 11:53 WIB

Susi Pudjiastuti Minta Deddy Corbuzier untuk Menolak Gaji dan Tunjangan Letkol Tituler: Anda Tidak Membutuhkan!

Susi Pudjiastuti Minta Deddy Corbuzier untuk Menolak Gaji dan Tunjangan Letkol Tituler: Anda Tidak Membutuhkan!

News | Selasa, 13 Desember 2022 | 10:34 WIB

Terkini

Pemuda di Langkat Tewas Diduga Dianiaya, 4 Pelaku Ditangkap

Pemuda di Langkat Tewas Diduga Dianiaya, 4 Pelaku Ditangkap

Sumut | Sabtu, 23 Mei 2026 | 12:51 WIB

Xiaomi 17T Debut Global dengan Kamera Leica Akhir Mei, Bersiap ke Indonesia

Xiaomi 17T Debut Global dengan Kamera Leica Akhir Mei, Bersiap ke Indonesia

Tekno | Sabtu, 23 Mei 2026 | 12:47 WIB

MK Putuskan Hanya BPK yang Bisa Hitung Kerugian Negara, KPK Siapkan Edaran

MK Putuskan Hanya BPK yang Bisa Hitung Kerugian Negara, KPK Siapkan Edaran

News | Sabtu, 23 Mei 2026 | 12:44 WIB

Trailer Avatar: The Last Airbender 2, Spill Konflik Baru Aang dan Guru Baru

Trailer Avatar: The Last Airbender 2, Spill Konflik Baru Aang dan Guru Baru

Your Say | Sabtu, 23 Mei 2026 | 12:40 WIB

Korupsi SPPD, Dua Pejabat Inspektorat Aceh Besar Divonis Satu Tahun Penjara

Korupsi SPPD, Dua Pejabat Inspektorat Aceh Besar Divonis Satu Tahun Penjara

Sumut | Sabtu, 23 Mei 2026 | 12:37 WIB

Sambut HUT Sumsel ke-80, Bank Sumsel Babel Bantu Anak Bibir Sumbing Kembali Tersenyum

Sambut HUT Sumsel ke-80, Bank Sumsel Babel Bantu Anak Bibir Sumbing Kembali Tersenyum

Sumsel | Sabtu, 23 Mei 2026 | 12:36 WIB

Menjelang Ending, Gold Land Episode 7 dan 8 Penuh Adegan Aksi yang Brutal

Menjelang Ending, Gold Land Episode 7 dan 8 Penuh Adegan Aksi yang Brutal

Your Say | Sabtu, 23 Mei 2026 | 12:35 WIB

7 Kebiasaan di Rumah yang Berpengaruh Buruk Menurut Feng Shui, Jangan Disepelekan!

7 Kebiasaan di Rumah yang Berpengaruh Buruk Menurut Feng Shui, Jangan Disepelekan!

Lifestyle | Sabtu, 23 Mei 2026 | 12:35 WIB

Jalan Terjal Menuju The Nationals: 16 Tim Saling Sikut di Campus League 2026 Regional Jakarta

Jalan Terjal Menuju The Nationals: 16 Tim Saling Sikut di Campus League 2026 Regional Jakarta

Sport | Sabtu, 23 Mei 2026 | 12:33 WIB

Indikasi Awal, PLN Sebut Gangguan Cuaca jadi Penyebab Blackout di Sumatera

Indikasi Awal, PLN Sebut Gangguan Cuaca jadi Penyebab Blackout di Sumatera

Bisnis | Sabtu, 23 Mei 2026 | 12:26 WIB