Suara Denpasar - Raden Indrajana Sofiandi, ayah yang tega menendang anak kandungnya sendiri kini harus berurusan dengan polisi. Kepastian itu diungkap oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary.
Kepada wartawan, Kamis 22 Desember 2022, dia menjamin bahwa kasus ini akan diusut tuntas. Tentu dengan standar operasional yang berlaku di kepolisian. "Proses sudah penyidikan," kata Kapolres Kombes Ade Ary.
Untuk diketahui, kasus ini viral menyusul beredarnya video penganiyaan sang anak oleh sang ayah yang kabarnya adalah seorang pejabat eksekutif.
Bahkan, aktivis asal Bali, yakni Ni Luh Djelantik geram dengan kelakuan pria tersebut. Tidak hanya melakukan kekerasan dalam rumah tangga dengan korban sang anak kandung.
Pelaku yang diketahui pernah bekerja sebagai Director PT MPSI at MoneyGram International pada 2016-2018 itu juga diketahui pernah menganiaya sang istri berinsial KE.
Korban mengalami lebam-lebam di sekujur tubuhnya. Sempat dijadikan tersangka, namun jebolan Sarjana Hukum yang juga pernah bekerja sebagai Risk, Compliance, and AML CFT Specialist di OVO dari Juli 2018 hingga Juli 2019, dan Head of Compliance, Risk, and Legal di TrueMoney Indonesia itu akhirnya bisa bebas karena dimaafkan oleh sang istri.
"Ketika dulu di Polda Metro Jaya anda sudah di Tetapkan Menjadi TERSANGKA dan sudah di Tahan. Anda berjanji tidak akan mengulangi Kekerasan, dulu saya belum mengerti apa”, banyak pertimbangan dsb, maka Perkara tsb SP3," demikian tulis KE soal kasus yang menjerat mantan Head of Business Risk and Compliance Lazada dan Bank Neo itu.
"Kurang baik apa saya selalu mengalah dan selalu memikirkan masa depan Anak”??? Kenapa anda tega terus menerus menyiksa dan menyengsarakan kami Bapak Pejabat Eksekutif yang terhormat?," tukasnya seperti dikutip denpasar.suara.com dari laman media sosialnya. ***
Baca Juga: Heboh! Niluh Djelantik Dihina, Disebut Kudis Hingga Kurap, Mantan Politisi NasDem Akan Lapor Polisi