Niat Nikah Beda Agama Pasangan Katolik-Islam Kandas, MK Tolak Uji Materiil, Tabrak Deklarasi HAM?

Suara Denpasar

Selasa, 31 Januari 2023 | 16:15 WIB
Niat Nikah Beda Agama Pasangan Katolik-Islam Kandas, MK Tolak Uji Materiil, Tabrak Deklarasi HAM?
Niat Nikah Beda Agama Pasangan Katolik-Islam Kandas, MK Tolak Uji Materiil, Tabrak Deklarasi Universal HAM? (ANTARA)

Suara Denpasar - Niat pemuda di Papua menikah beda agama, yakni pemuda Katolik menikahi pemudi Islam ini kandas. Sebab, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materiil atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Prof Anwar Usman saat membacakan amar putusan perkara Nomor 24/PUU-XX/2022 di Jakarta, Selasa (31/1/2023).

Gugatan uji materi ini diajukan E. Ramos Petege, seorang pemuda Katolik asal Kampung Gabaikunu, Mapia Tengah, Provinsi Papua.

Dia mengugat UU Perkawinan karena tak memberi ruang untuk adanya perkawinan beda agama. Padahal, Ramos berniat menikahi sang kekasih yang beragama Islam.

Hakim Arief Hidayat saat membacakan gugatan menjelaskan bahwa pemohon menyampaikan sejumlah dalil yang menyatakan inkonstitusionalitas Pasal 2 Ayat (1) dan Ayat (2) serta Pasal 8 huruf f UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.  

Pemohon mendalilkan bahwa perkawinan adalah hak asasi yang merupakan ketetapan atau takdir Tuhan. Maka, setiap orang berhak menikah dengan siapa pun, juga terlepas dari perbedaan agama.

Berdasar dari hal tersebut, pemohon E. Ramos Petege menilai negara tidak bisa melarang atau tidak mengakui pernikahan beda agama. Menurutnya, negara harus memberikan suatu solusi bagi pasangan beda agama.   

Lebih lanjut, pemohon menyatakan, soal Pasal 2 Ayat (1) pada hakikatnya telah menimbulkan penafsiran yang berbeda-beda dengan apa yang dimaksud dengan "hukum masing-masing agama dan kepercayaan itu". 

Pemohon mengungkapkan, institusi agama tidak bersedia melangsungkan pernikahan atau perkawinan beda agama. Bahkan petugas catatan sipil menolak mencatatkan.

baca juga

Menurut pemohon, bila perkawinan hanya boleh untuk yang seagama, maka negara pada hakikatnya telah memaksa warga negaranya.

Lebih lanjut, untuk Pasal 2 Ayat (2), menimbulkan tafsir bagi pelaksana UU untuk tidak dimungkinkan melangsungkan perkawinan beda agama dengan menggeneralisasi berbagai tafsir dalam hukum agama, dan kepercayaan masing-masing agar menghindari perkawinan beda agama.

Pemohon juga menyebutkan, Pasal 8 huruf f menimbulkan ambiguitas, kabur, ketidakjelasan hukum dalam konteks perkawinan beda agama sebagai suatu peristiwa hukum yang diperbolehkan atau dilarang dalam hukum agama dan kepercayaan masing-masing.

Hakim MK Prof Enny Nurbaningsih mengakui, HAM diakui Indonesia dan tertuang dalam UUD 1945 sebagai hak konstitusionalitas warga negara.

Akan tetapi, hakim menilai HAM yang berlaku di Indonesia harus sejalan dengan falsafah ideologi Indonesia yang berdasarkan pada Pancasila.

Hakim menyatakan, terkait pokok perkara yakni perkawinan, terdapat perbedaan konstruksi jaminan perlindungan antara Universal Declaration of Human Rights (UDHR) atau Deklarasi Universal HAM dengan UUD 1945.

Dia menyebutkan, Pasal 16 Ayat (1) UDHR menyebutkan secara eksplisit (terbuka) bahwa "Men and women of full age, without any limitation due to race, nationality or religion, have the right to marry and to found a family".

Artinya, "Laki-laki dan perempuan yang sudah dewasa dengan tidak dibatasi kebangsaan, kewarganegaraan atau agama, berhak untuk menikah dan untuk membentuk keluarga".

Sedangkan, menurut Prof Enny, UUD 1945 memiliki konstruksi rumusan berbeda melalui Pasal 28B Ayat (1) yang menyebutkan "Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah".

Berdasarkan rumusan Pasal 28B Ayat (1) UUD 1945 tersebut, ada dua hak yang dijamin secara tegas dalam ketentuan a quo yaitu hak membentuk keluarga dan hak melanjutkan keturunan.

Dengan putusan ini, maka apakah MK secara terbuka telah menabrak Deklarasi Universal HAM? (ANTARA)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Woow! Angka Dispensasi Nikah di Purwakarta Capai Ratusan Orang: Didominasi Anak Putus Sekolah

Woow! Angka Dispensasi Nikah di Purwakarta Capai Ratusan Orang: Didominasi Anak Putus Sekolah

Denpasar | Sabtu, 21 Januari 2023 | 03:30 WIB

Ratusan Pelajar SMP dan SMA di Ponorogo Nikah di Bawah Umur, Tahun 2022 Ada 191 Sementara Minggu Awal 2023 Sudah 7 Pengajuan

Ratusan Pelajar SMP dan SMA di Ponorogo Nikah di Bawah Umur, Tahun 2022 Ada 191 Sementara Minggu Awal 2023 Sudah 7 Pengajuan

Denpasar | Sabtu, 14 Januari 2023 | 15:20 WIB

Gagal Kawin Gegara Matre, Yessi Ditantang Dedi Mulyadi Nikah Begini, Ambu Anne Nyesel?

Gagal Kawin Gegara Matre, Yessi Ditantang Dedi Mulyadi Nikah Begini, Ambu Anne Nyesel?

Denpasar | Jum'at, 16 Desember 2022 | 06:30 WIB

Batal Nikah dengan Ryan Dono, Yessy Siap Naik ke Pelaminan Lagi? Ini Kriteria Calon Suaminya

Batal Nikah dengan Ryan Dono, Yessy Siap Naik ke Pelaminan Lagi? Ini Kriteria Calon Suaminya

Denpasar | Kamis, 15 Desember 2022 | 21:37 WIB

Viral Gegara Batal Nikah Karena Calon Istri Minta Mahar Rumah, Ryan Dono Langsung Resign Kerja, Putuskan Jadi YouTuber

Viral Gegara Batal Nikah Karena Calon Istri Minta Mahar Rumah, Ryan Dono Langsung Resign Kerja, Putuskan Jadi YouTuber

Denpasar | Senin, 12 Desember 2022 | 06:10 WIB

Sosok Perempuan yang Batal Nikah Mengaku Hamil Anak Ryan Dono, Yessy Tantang Dihipnotis

Sosok Perempuan yang Batal Nikah Mengaku Hamil Anak Ryan Dono, Yessy Tantang Dihipnotis

Denpasar | Sabtu, 10 Desember 2022 | 17:04 WIB

Terkini

Dari Rp500 Ribu Jadi Skandal Rp24,5 Miliar: Begini Cara "Orang Dalam" Bobol BPJS Ketenagakerjaan

Dari Rp500 Ribu Jadi Skandal Rp24,5 Miliar: Begini Cara "Orang Dalam" Bobol BPJS Ketenagakerjaan

Your Say | Selasa, 04 Agustus 2026 | 11:05 WIB

Purbaya Bantah Jadi Calon Gubernur BI, Klaim Bersyukur Dikasih Jabatan Menkeu

Purbaya Bantah Jadi Calon Gubernur BI, Klaim Bersyukur Dikasih Jabatan Menkeu

Bisnis | Selasa, 04 Agustus 2026 | 11:05 WIB

Kemendagri Dukung Penguatan Pembiayaan Perumahan untuk Percepatan Program 3 Juta Rumah di Jawa Timur

Kemendagri Dukung Penguatan Pembiayaan Perumahan untuk Percepatan Program 3 Juta Rumah di Jawa Timur

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 11:02 WIB

Tenggat PP Kesehatan Terlewati, Pemerintah Dikritik Tak Taat Konstitusi soal Pengendalian Rokok

Tenggat PP Kesehatan Terlewati, Pemerintah Dikritik Tak Taat Konstitusi soal Pengendalian Rokok

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 11:02 WIB

Review Drama Alice in Borderland, Teka-Teki Permainan Kartu yang Mematikan

Review Drama Alice in Borderland, Teka-Teki Permainan Kartu yang Mematikan

Your Say | Selasa, 04 Agustus 2026 | 11:00 WIB

Kejagung Geledah Empat Perusahaan Milik Don Ritto Terkait Kasus Febrie Adriansyah

Kejagung Geledah Empat Perusahaan Milik Don Ritto Terkait Kasus Febrie Adriansyah

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 10:59 WIB

Ada Kasus Wamen Hukum hingga Sekjen DPR, KPK Beberkan Perkara yang Berakhir Dihentikan

Ada Kasus Wamen Hukum hingga Sekjen DPR, KPK Beberkan Perkara yang Berakhir Dihentikan

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 10:59 WIB

Jangan Asal Cas! Ketahui 9 Tips Jitu Bikin Baterai Android Awet Seharian

Jangan Asal Cas! Ketahui 9 Tips Jitu Bikin Baterai Android Awet Seharian

Your Say | Selasa, 04 Agustus 2026 | 10:58 WIB

John Herdman Terpaksa Coret Marselino Ferdinan Hingga Piala AFF 2026 Selesai

John Herdman Terpaksa Coret Marselino Ferdinan Hingga Piala AFF 2026 Selesai

Bola | Selasa, 04 Agustus 2026 | 10:58 WIB

Heboh Gawang Persebaya Dicuri, Dipatahkan Jadi 16 Potong, Dua Pria Kini Berakhir Apes

Heboh Gawang Persebaya Dicuri, Dipatahkan Jadi 16 Potong, Dua Pria Kini Berakhir Apes

Jatim | Selasa, 04 Agustus 2026 | 10:56 WIB

×