Inilah Nama Lengkap 3 Pejabat Kampus Unud Bali sebagai Tersangka Korupsi SPI Mahasiswa Baru

Suara Denpasar Suara.Com
Minggu, 12 Februari 2023 | 20:14 WIB
Inilah Nama Lengkap 3 Pejabat Kampus Unud Bali sebagai Tersangka Korupsi SPI Mahasiswa Baru
Inilah Nama Lengkap 3 Pejabat Kampus Unud Bali yang Jadi Tersangka Korupsi SPI Mahasiswa Baru (Suara Denpasar)

Suara Denpasar – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali telah menetapkan tiga pejabat Kampus Universitas Udayana (Unud) Bali sebagai tersangka dugaan korupsi sumbangan pengembangan institusi (SPI) mahasiswa baru jalur mandiri. Ketiganya berinisial IKB, IMY, dan NPS. Siapa nama lengkap pejabat tersebut?

Kasipenkum Kejati Bali, A. Luga Harlianto sebelumnya menjelaskan, ketiga tersangka yang merupakan pejabat Unud Bali ini berperan dalam kepanitian penerimaan mahasiswa baru dari jalur mandiri. Modus yang dilakukan ketiganya, diduga turut melakukan pemerasan terhadap calon mahasiswa baru.

“IKB, S.Kom.,M.Si.,” “IMY, ST.,” dan “DR. NPS, ST.,MT” yang terlibat dalam kepanitiaan penerimaan Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana, patut diduga ikut berperan terjadinya pungutan/pengenaan uang SPI tanpa dasar kepada calon mahasiswa dalam Pelaksanaan Penerimaan Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana," papar Luga A. Harlianto, Minggu (12/2/2023).

Dia menjelaskan, IKB dan IMY diduga melakukan penyalahgunaan dana SPI mahasiswa baru tahun akademik 2020/2021. Sedangkan tersangka Dr. NPS diduga menyalahgunakan dana SPI mahasiswa baru pada tahun akademik 2018/2019 sampai tahun akademik 2022/2023.

Dia menjelaskan, dana yang terkumpul dari dugaan pemerasan terhadap calon mahasiswa baru melalui jalur mandiri itu mencapai Rp3,8 miliar. Angka ini, kata dia, masih bisa meningkat karena pemeriksaan terhadap saksi akan terus berlanjut.

“Jumlah ini berpotensi meningkat seiring dengan pemeriksaan yang tentunya akan semakin intensif yang dilakukan penyidik,” jelas Luga.

Saat ini, ketiganya dipersangkakan dengan Pasal 12 huruf e junco Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ini setelah penyidik melakukan penyidikan dari 24 Oktober 2022.

Berdasar penelusuran Suara Denpasar, terungkapp bahwa IKB, S.Kom merupakan I Ketut Budiartawan, S.Kom. Jabatannya sebagai koordinator evaluasi akademik dan operator PDIKTI Unud.

Selanjutnya, pria berinsial IMY, ST adalah I Made Yusnantara, ST., yang menjabat sebagai Koordinator Akademik dan Statistik BAKH Unud.

Baca Juga: Modus Korupsi Dana SPI Unud Bali, Peras Mahasiswa Baru-Terkumpul Miliaran Rupiah

Sedangkan DR. NPS, MT adalah inisial dari DR. Nyoman Putra Sastra, MT yang merupakan ketua Unit Sumber Daya Informasi (USDI). Dengan jabatannya, maka Pura Sastra mengelola sistem aplikasi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri dan mengolah data kelulusan mahasiswa yang ikut test jalur mandiri.

“Dan menjadi orang pentingnya rektor dan WR," papar dia. (*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI