Suara Denpasar - Produk es krim dan minuman Mixue sempat dipertanyakan apakah halal atau haram. Kini, rasa penasaran warga sudah terjawab.
Sebab, Majelis Ulama Indonesia atau MUI sudah menerbitkan ketetapan halal produk Mixue tersebut.
Dengan demikian, sudah terjawab bahwa Mixue Ice Cream & Tea halal sesuai ketetapan MUI yang diterbitkan pada Rabu 15 Januari 2023.
Ketetapan Halal itu berdasarkan hasil audit yang dilakukan pimpinan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM MUI).
"Bahwa produk Mixue telah memenuhi standar kehalalan yang ditetapkan MUI, semua bahan yang digunakan adalah halal dan suci, kemudian dalam proses produksinya terjamin kesuciannya," ujar Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam, Kamis.
Dia mengatakan ktetapan halal itu sudah meliputi semua gerai dan menu.
"Audit produk halal dilakukan pada semua outlet dan menu di dalamnya," kata dia.
Untuk diketahui, ketetapan halal merupakan produk MUI pascalahirnya sistem jaminan produk halal yang baru.
Ketetapan halal ini menjadi domain/wilayah MUI sebagai lembaga yang diberikan mandat Undang-Undang untuk melaksanakan sertifikasi halal.
Sebelum di MUI, sebuah produk harus melalui audit Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Dalam pemeriksaan produk tersebut, LPH LPPOM MUI ditunjuk manajemen Mixue untuk melaksanakan audit kehalalan produk.(*)