Suara Denpasar – Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan kembali menghadirkan program mudik gratis untuk menyambut Hari Raya Idul Fitri 1444 H.
Tentunya, hal ini akan menghemat pengeluaran. Lalu bagaimana cara pendaftarannya? Simak ulasannya berikut.
Mengutip dari mudikgratis.dephub.go.id, Kementerian Perhubungan meluncurkan program mudik gratis lebaran 2023 melalui Direktorat Jenderal Perkeretaapian atau DJKA dengan meluncurkan Program Motor Gratis (Motis).
Ada 10.440 motor dan 46.720 orang yang menjadi target dalam program ini.
Sederhananya, program ini menargetkan pemudik yang hendak mudik dengan mudik dengan motor untuk dipindahkan ke kereta api selama arus mudik berlangsung.
Hal ini bertujuan untuk menekan angka kecelakaan pengendara sepeda motor saat mudik dengan berbagai alasan seperti lelah atau mengantuk saat di perjalanan.
Pelaksanaan mudik gratis kemenhub 2023 ini adalah 20 Hari yang dibagi dua gelombang, yakni arus mudik dan arus balik.
Arus mudik dilaksanakan pada 11-20 April 2023 (10 hari), sedangkan arus balik pada 25 April-4 Mei 2023 (10 hari). Sementara, pendaftaran ini dilaksanakan mulai 1 Maret 2023 hingga 3 Mei 2023.
Lalu, apa saja syarat yang diperlukan untuk dapat Mudik asik MOTIS 2023 dari kemenhub ini? simak penjelasannya sebagai berikut.
1. Peserta wajib vaksin booster.
2. Peserta harus memiliki KTP, Kartu Keluarga dan SIM C.
3. WAJIB melakukan verifikasi di Posko sesuai waktu verifikasi yang telah dipilih saat daftar.
4. Kapasitas mesin motor maksimal 200 cc.
5. Bagi peserta yang mendaftarkan sepeda motor saja, wajibkan memiliki atau menunjukkan bukti mudik moda transportasi lainnya.
6. Sepeda Motor diserahkan satu hari sebelum tanggal keberangkatan.